Berjudi,Siswi SMA dan IRT Ditangkap

Selasa, 24 Maret 2015 - 12:24 WIB
Berjudi,Siswi SMA dan...
Berjudi,Siswi SMA dan IRT Ditangkap
A A A
SERDANGBEDAGAI - Praktik perjudian di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) ternyata masih memprihatinkan. Buktinya, Polres Sergai berhasil menangkap siswi SMA berinisial Yus, 16, saat bermain judi domino di Pasar II, Dusun Kedondong, Desa Melati II, Perbaungan.

Yus ternyata tidak sendiri, dia asyik berjudi bersama ibu rumah tangga (IRT) Indrawati,34; Suryadi, 26; dan Ruanto,43. Yus adalah salah seorang pelaku judi yang berhasil diamankan Polres Sergai bersama 17 pelaku lainnya selama Maret ini.

Polres Sergai berhasil membongkar 14 kasus perjudian dengan 18 tersangka. “Kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Sebab, dari 14 kasus ini masih akan terus dikembangkan lagi,” kata Kapolres Sergai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Agung Supono, saat memaparkan ke-18 pelaku.

Mereka dijejer bersama barang bukti di halaman Mapolres Sergai, Sei Rampah, Senin (22/3). “Sejak awal Maret sampai sekarang saja sudah ada 14 kasus judi dengan 18 tersangka yang kami tangani dari cipta kondisi. Baik itu togel, kim, maupun domino,” katanya.

Kapolres saat memberi keterangan didampingi Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Komisaris Polisi (Kompol) Teuku Rizal; KBO Reskrim Inspektur Satu (Iptu) Khaidir; dan Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jasmoro. Banyaknya tersangka yang berhasil ditangkap itu hasil upaya jajaran polres yang gencar memberantas kejahatan, khususnya judi.

Kapolres mengakui, kinerja jajarannya tidak bisa berhasil tanpa adanya dukungan elemen masyarakat lainnya. Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa bersama polisi saling bahu membahu untuk memberantas judi. Kapolres juga mempersilakan warga tidak sungkan melapor bila ada praktik perjudian di lingkungan sekitar.

“Judi ini penyakit masyarakat. Selain situasinya sudah sangat meresahkan, judi juga sangat berkorelasi dengan narkoba. Sebab, memang jalan pintas mencari uang. Untuk itu semua pihak memang harus menyikapinya, dan siapa yang melapor pasti akan kami lindungi,” katanya.

Kapolres berharap, dengan adanya pemaparan ini, praktik perjudian dapat ditekan dan warga bisa sadar. “Untuk mencari uang bisa mengembangkan diri lewat kegiatan positif yang memang banyak digiatkan pemkab maupun pihak swasta,” sebutnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro menambahkan, untuk sementara, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjudian. Sementara untuk pelaku aksi kejahatan diancam pidana 10 tahun penjara.

Erdian wirajaya
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)