Yusman Bukan Anak di Bawah Umur
A
A
A
KARO - Keluarga korban pembunuhan oleh terpidana mati Yusman Telaumbanua alias Joni alias Ucok menegaskan bahwa pelaku bukan anak di bawah umur.
Korli Purba, istri Kolimarinus Zega, seorang korban pembunuhan Yusman, ketika disambangi KORAN SINDO MEDAN di kediamannya di Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menegaskan, Yusman pernah mengaku kelahiran 1993. Sedangkan pembunuhan yang dilakukan Yusman terjadi pada 2012, jadi usianya sudah 19 tahun.
“Yusman dan seorang rekannya, Agus, pernah ditawari oleh suaminya untuk bersekolah. Tetapi Yusman menolak dan beralasan tidak dapat melanjutkan sekolah karena sudah ketuaan. Waktu itu dia bilang kelahiran tahun 1993, bukan 1996,” kata Korli, Sabtu (21/3). Pernyataan serupa disampaikan Sada Arih Maringga dan Parlin Naibaho.
Sada Arih merupakan istri dari Jimmy Trio Girsang (korban pembunuhan Yusman) dan Parlin Naibaho merupakan adik kandung Rugun Haloho (korban pembunuhan Yusman). “Kami tahu dia bukan anak di bawah umur berdasarkan pengakuannya sendiri. Hal itu yang harus diketahui,” ujar keduanya.
Mereka menambahkan, hukuman mati yang diberikan kepada Yusman tidak dapat menghapus luka mereka. Karena niat baik tulus yang diberikan selama 4 bulan tinggal menetap di rumah Korli Purba, dibalas dengan pembunuhan sadis oleh Yusman terhadap keluarga mereka. Korli menuturkan, kehadiran Yusman yang menawarkan bisnis tokek ternyata telah membawa sial bagi keluarganya.
Karena dengan imingiming tokek membuat nyawa suaminya, Kolimarinus Zega melayang bersama dua orang rekannya asal Kabupaten Karo, Jimmy Trio Girsang dan Rugun Haloho. Saat ini kasus terpidana mati yang diberikan kepada Yusman tengah diinvestigasi oleh tim Polda Sumatera Utara (Sumut).
Investigasi dilakukan untuk mencari kebenaran umur Yusman yang diduga masih dibawah umur. Investigasi tersebut dilakukan terkait laporan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terkait adanya indikasi kekerasan terhadap kedua terpidana mati Yusman Telaumbanua dan Rihala Hia ketika diperiksa penyidik Polres Nias pada 2012.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis terhadap Kolimarinus Zega, Jimmy Trio Girsang dan Rugun br Haloho terjadi pada 24 April 2012. Zega merupakan majikan dari Yusman, karena Yusman bekerja di kebun sayur milik Zega di Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Sekitar 15 April 2012 Zega yang juga pebisnis tokek pun menyuruh Yusman pulang ke Nias untuk mencari tokek.
Sebelumnya Zega dan Yusman terlibat perbincangan soal hewan tokek. Tiga hari di Nias Yusman pun menelepon Zega memberitahukan sudah banyak tokek yang bisa dibeli di sana dari rekan-rekannya. Tertarik, Zega bersama Jimmy Trio Girsang dan Rugun Haloho berangkat ke Nias pada 23 April 2012 untuk membeli tokek tokek yang dijanjikan Yusman.
Namun, bukannya mencari tokek Yusman mengumpulkan kawan-kawannya di kampung, yakni Dusun III Hiliwaoyo, Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, NiasUtara, untukmerencanakan pembunuhan kepada ketiga korban. Singkat cerita, pada 24 April 2012 malam Yusman dan Rasula Hia bersama tiga rekannya, Amosi Hia (DPO), Ama Pasti Hia (DPO), dan Ama Fandi Hia (DPO) mengajak ketiga korban untuk membeli tokek dengan mengenderai sepeda motor.
Namun di tengah jalan yang gelap di sekitar perkebunan sawit, kelima pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung menyerang ketiga korban secara membabi buta. Ketiganya ditebas dan dibacok dengan cara sadis. Hingga akhirnya ketiga korban tewas di lokasi. Pelaku mengambil uang dan benda berharga lainnya milik korban, kemudian mayat korban di buang ke jurang.
Tak puas membunuh, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku datang ke jurang tempat mayat ketiga korban dibuang, kemudian memenggal ketiga kepala korban. Setelah itu pelaku membawa kepala beserta tubuh korban ke sungai dekat perkebunan. Disitu tubuh ketiga korban diletakkan di atas batu besar kemudian disiram minyak, lalu dibakar.
Setelah hangus tubuh korban dikubur di pinggiran sungai. Ketiga kepalanya kemudian diletakkan di atas batu besar . Mereka membacakan doadoa dengan keyakinan ketiga kepala itu bisa untuk obat.
Keesokan hari, pembunuhan itu membuat geger warga setempat. Karena ada yang menemukan lumuran darah di daerah perkebunan itu.
Riza pinem
Korli Purba, istri Kolimarinus Zega, seorang korban pembunuhan Yusman, ketika disambangi KORAN SINDO MEDAN di kediamannya di Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menegaskan, Yusman pernah mengaku kelahiran 1993. Sedangkan pembunuhan yang dilakukan Yusman terjadi pada 2012, jadi usianya sudah 19 tahun.
“Yusman dan seorang rekannya, Agus, pernah ditawari oleh suaminya untuk bersekolah. Tetapi Yusman menolak dan beralasan tidak dapat melanjutkan sekolah karena sudah ketuaan. Waktu itu dia bilang kelahiran tahun 1993, bukan 1996,” kata Korli, Sabtu (21/3). Pernyataan serupa disampaikan Sada Arih Maringga dan Parlin Naibaho.
Sada Arih merupakan istri dari Jimmy Trio Girsang (korban pembunuhan Yusman) dan Parlin Naibaho merupakan adik kandung Rugun Haloho (korban pembunuhan Yusman). “Kami tahu dia bukan anak di bawah umur berdasarkan pengakuannya sendiri. Hal itu yang harus diketahui,” ujar keduanya.
Mereka menambahkan, hukuman mati yang diberikan kepada Yusman tidak dapat menghapus luka mereka. Karena niat baik tulus yang diberikan selama 4 bulan tinggal menetap di rumah Korli Purba, dibalas dengan pembunuhan sadis oleh Yusman terhadap keluarga mereka. Korli menuturkan, kehadiran Yusman yang menawarkan bisnis tokek ternyata telah membawa sial bagi keluarganya.
Karena dengan imingiming tokek membuat nyawa suaminya, Kolimarinus Zega melayang bersama dua orang rekannya asal Kabupaten Karo, Jimmy Trio Girsang dan Rugun Haloho. Saat ini kasus terpidana mati yang diberikan kepada Yusman tengah diinvestigasi oleh tim Polda Sumatera Utara (Sumut).
Investigasi dilakukan untuk mencari kebenaran umur Yusman yang diduga masih dibawah umur. Investigasi tersebut dilakukan terkait laporan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terkait adanya indikasi kekerasan terhadap kedua terpidana mati Yusman Telaumbanua dan Rihala Hia ketika diperiksa penyidik Polres Nias pada 2012.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis terhadap Kolimarinus Zega, Jimmy Trio Girsang dan Rugun br Haloho terjadi pada 24 April 2012. Zega merupakan majikan dari Yusman, karena Yusman bekerja di kebun sayur milik Zega di Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Sekitar 15 April 2012 Zega yang juga pebisnis tokek pun menyuruh Yusman pulang ke Nias untuk mencari tokek.
Sebelumnya Zega dan Yusman terlibat perbincangan soal hewan tokek. Tiga hari di Nias Yusman pun menelepon Zega memberitahukan sudah banyak tokek yang bisa dibeli di sana dari rekan-rekannya. Tertarik, Zega bersama Jimmy Trio Girsang dan Rugun Haloho berangkat ke Nias pada 23 April 2012 untuk membeli tokek tokek yang dijanjikan Yusman.
Namun, bukannya mencari tokek Yusman mengumpulkan kawan-kawannya di kampung, yakni Dusun III Hiliwaoyo, Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, NiasUtara, untukmerencanakan pembunuhan kepada ketiga korban. Singkat cerita, pada 24 April 2012 malam Yusman dan Rasula Hia bersama tiga rekannya, Amosi Hia (DPO), Ama Pasti Hia (DPO), dan Ama Fandi Hia (DPO) mengajak ketiga korban untuk membeli tokek dengan mengenderai sepeda motor.
Namun di tengah jalan yang gelap di sekitar perkebunan sawit, kelima pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung menyerang ketiga korban secara membabi buta. Ketiganya ditebas dan dibacok dengan cara sadis. Hingga akhirnya ketiga korban tewas di lokasi. Pelaku mengambil uang dan benda berharga lainnya milik korban, kemudian mayat korban di buang ke jurang.
Tak puas membunuh, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku datang ke jurang tempat mayat ketiga korban dibuang, kemudian memenggal ketiga kepala korban. Setelah itu pelaku membawa kepala beserta tubuh korban ke sungai dekat perkebunan. Disitu tubuh ketiga korban diletakkan di atas batu besar kemudian disiram minyak, lalu dibakar.
Setelah hangus tubuh korban dikubur di pinggiran sungai. Ketiga kepalanya kemudian diletakkan di atas batu besar . Mereka membacakan doadoa dengan keyakinan ketiga kepala itu bisa untuk obat.
Keesokan hari, pembunuhan itu membuat geger warga setempat. Karena ada yang menemukan lumuran darah di daerah perkebunan itu.
Riza pinem
(ftr)