Anak 7 Tahun Dicabuli Ayah Tiri
A
A
A
BANDUNG - FA (7), dicabuli ayah tirinya, MRS (33). Perbuatan bejat ayah tiri tersebut dilakukan belasan kali di kediamannya di Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib menuturkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari orangtua korban yang mengatakan anaknya yang berusia 7 tahun dicabuli ayah tirinya.
"Korban sendiri merupakan pelajar SD," katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (23/3/2015).
Terakhir, perbuatan tersangka ini dilakukan di kediamannya pada Rabu (11/3/2015) sore. "Korban dicabuli. Bahkan ada upaya perkosaan terhadap korban," ujarnya seraya menambahkan akibat perbuatannya tersebut kemaluan korban mengalami luka.
MRS ditangkap Satuan Reserse Polrestabes Bandung dan kini ditahan di Mapolretabes Bandung. Dia dijerat Pasal 82 junto 76 e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tutur Ngajib.
Kepada wartawan, MRS mengakui perbuatannya. Pertama kali perbuatan itu dilakukan pada tahun 2013, saat anak tirinya duduk di bangku taman kanak-kanak (TK). Tersangka kembali melakukan perbuatan tersebut pada pertengahan Januari hingga Maret 2015.
Perbuatan tersebut dilakukan pada saat istrinya sedang tak berada di rumah, atau saat kondisi rumah sepi. Sebelum melakukan aksinya, tersangka selalu membujuk korban.
Ditanya mengapa nekat melakukan perbuatan bejat, MRS mengaku khilaf. "Saya khilaf, saya akan bertobat," ujar MRS yang mengaku sudah belasan kali mencabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib menuturkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari orangtua korban yang mengatakan anaknya yang berusia 7 tahun dicabuli ayah tirinya.
"Korban sendiri merupakan pelajar SD," katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (23/3/2015).
Terakhir, perbuatan tersangka ini dilakukan di kediamannya pada Rabu (11/3/2015) sore. "Korban dicabuli. Bahkan ada upaya perkosaan terhadap korban," ujarnya seraya menambahkan akibat perbuatannya tersebut kemaluan korban mengalami luka.
MRS ditangkap Satuan Reserse Polrestabes Bandung dan kini ditahan di Mapolretabes Bandung. Dia dijerat Pasal 82 junto 76 e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tutur Ngajib.
Kepada wartawan, MRS mengakui perbuatannya. Pertama kali perbuatan itu dilakukan pada tahun 2013, saat anak tirinya duduk di bangku taman kanak-kanak (TK). Tersangka kembali melakukan perbuatan tersebut pada pertengahan Januari hingga Maret 2015.
Perbuatan tersebut dilakukan pada saat istrinya sedang tak berada di rumah, atau saat kondisi rumah sepi. Sebelum melakukan aksinya, tersangka selalu membujuk korban.
Ditanya mengapa nekat melakukan perbuatan bejat, MRS mengaku khilaf. "Saya khilaf, saya akan bertobat," ujar MRS yang mengaku sudah belasan kali mencabuli anak tirinya.
(zik)