Kakek Cabuli Cucunya di Dapur

Senin, 23 Maret 2015 - 14:03 WIB
Kakek Cabuli Cucunya di Dapur
Kakek Cabuli Cucunya di Dapur
A A A
BANDUNG - GN seorang kakek berusia 51 tahun di Bandung tega mencabuli cucunya sendiri yang baru berumur 13 tahun. Pelaku GN, melakukan tindakan cabul tersebut pada 24 Februari 2015 lalu di dapur rumahnya.

Kepada wartawan GN mengaku dirinya hanya berniat mengobati teman cucunya yang sedang hamil oleh teman lelakinya di wilayah Ciumbuleuit.

"Jadi saat itu, cucu saya membawa temannya meminta saya untuk mengobati temannya, saya pun mengiyakan dan menyuruhnya datang ke rumah," katanya.

Sekitar pukul 18.30 WIB cucu kakek tersebut dan temannya datang ke rumah GN di wilayah Ledeng, Kecamatan Cidadap. Di tempat tersebut tindakan pencabulan itu pun terjadi.

"Sehabis pulang kerja saya lalu mencoba mengobati dia, karena saya sering dimintai tolong mengobati karena temannya katanya hamil. Lalu saya ajak cucu saya ke dapur, Saya cuma megang saja. Tahu-tahu dilaporin ke polisi," tuturnya.

Kepada wartawan GN mengaku jika dirinya punya sedikit kemampuan mengobati orang, namun dirinya menampik jika disebut sebagai seorang dukun.

"Bukan, saya bukan dukun, saya cuman bisa mengobati saja, ya kadang jadi pananyaan (tempat bertanya)," kata sopir bus wisata tersebut.

Tak terima diperlakukan tak senonoh oleh tersangka, keluarga korban yang mengetahui hal tersebut lalu melaporkan tindakan kakek berusia 51 tahun ini ke Polrestabes Bandung.

"Laporan dari korban pada tanggal 28 Februari," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib.

Tak lama tersangka pun ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Bandung. Berdasarkam pemeriksaan korban pencabulan, korban mengaku kepada polisi jika dirinya diajak pelaku ke dapur dan dilakukan pencabulan. "Dengan cara menyentuh bagian tubuh perempuan tersebut," katanya.

Ketika disinggung berapa korban pencabulan kakek genit ini, Ngajib mengatakan korbannya hanya satu orang saja. "Hanya satu korban," ujarnya.

Karena perbuatannya, GN dijerat dengan Pasal 82 junto 76 e Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Ngajib.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6153 seconds (0.1#10.140)