Kakek Cabuli Cucunya di Dapur

Senin, 23 Maret 2015 - 14:03 WIB
Kakek Cabuli Cucunya...
Kakek Cabuli Cucunya di Dapur
A A A
BANDUNG - GN seorang kakek berusia 51 tahun di Bandung tega mencabuli cucunya sendiri yang baru berumur 13 tahun. Pelaku GN, melakukan tindakan cabul tersebut pada 24 Februari 2015 lalu di dapur rumahnya.

Kepada wartawan GN mengaku dirinya hanya berniat mengobati teman cucunya yang sedang hamil oleh teman lelakinya di wilayah Ciumbuleuit.

"Jadi saat itu, cucu saya membawa temannya meminta saya untuk mengobati temannya, saya pun mengiyakan dan menyuruhnya datang ke rumah," katanya.

Sekitar pukul 18.30 WIB cucu kakek tersebut dan temannya datang ke rumah GN di wilayah Ledeng, Kecamatan Cidadap. Di tempat tersebut tindakan pencabulan itu pun terjadi.

"Sehabis pulang kerja saya lalu mencoba mengobati dia, karena saya sering dimintai tolong mengobati karena temannya katanya hamil. Lalu saya ajak cucu saya ke dapur, Saya cuma megang saja. Tahu-tahu dilaporin ke polisi," tuturnya.

Kepada wartawan GN mengaku jika dirinya punya sedikit kemampuan mengobati orang, namun dirinya menampik jika disebut sebagai seorang dukun.

"Bukan, saya bukan dukun, saya cuman bisa mengobati saja, ya kadang jadi pananyaan (tempat bertanya)," kata sopir bus wisata tersebut.

Tak terima diperlakukan tak senonoh oleh tersangka, keluarga korban yang mengetahui hal tersebut lalu melaporkan tindakan kakek berusia 51 tahun ini ke Polrestabes Bandung.

"Laporan dari korban pada tanggal 28 Februari," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib.

Tak lama tersangka pun ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Bandung. Berdasarkam pemeriksaan korban pencabulan, korban mengaku kepada polisi jika dirinya diajak pelaku ke dapur dan dilakukan pencabulan. "Dengan cara menyentuh bagian tubuh perempuan tersebut," katanya.

Ketika disinggung berapa korban pencabulan kakek genit ini, Ngajib mengatakan korbannya hanya satu orang saja. "Hanya satu korban," ujarnya.

Karena perbuatannya, GN dijerat dengan Pasal 82 junto 76 e Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Ngajib.
(sms)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Banjir Tapanuli Utara...
Banjir Tapanuli Utara Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
17 menit yang lalu
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
1 jam yang lalu
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
6 jam yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
8 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
8 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
16 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved