Waspada Tahu Berformalin

Senin, 23 Maret 2015 - 12:00 WIB
Waspada Tahu Berformalin
Waspada Tahu Berformalin
A A A
KAYUAGUNG - Tahu berformalin ternyata masih banyak beredar di Pasar Pagi Kayuagung. Ditemukannya pedagang yang menjual tahu tersebut, saat Bupati OKI Iskandar dan Sekda Husin melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga sembako.

Sayangnya, temuan tahu berformalin dengan kadar tinggi itu belum ada tindak lanjut dari pihak terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Badan Pasar dan pihak lain, untuk mencari sumber pasokan tahu berbahaya tersebut. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja, yang sejak tiga tahun silam telah menemukan industri rumah tangga pembuat tahu berformalin di wilayah Kayuagung, tidak berani menutup usaha tersebut.

Pantauan KORAN SINDO PALEMBANG di lapangan, salah satu industri rumah tangga pembuat tahu berformalin itu terletak di Jalan Cokroaminoto Kayuagung dan di belakang UPTD Terminal Kayuagung. Setiap harinya mereka memproduksi tahu yang dicampur formalin, agar tahu tersebut lebih awet dan tidak hancur.

Tahu-tahu berformalin tersebut kemudian dipasarkan di Pasar Kayuagung melalui beberapa pedagang. Pada saat dilakukan sidak Bupati OKI, hanya ada satu orang pedagang yang masih terlihat berjualan tahu. Mungkin si pedagang tidak mengetahui jika tahu yang dijualnya mengandung formalin dengan kadar lebih dari 100%.

“Tahu-tahu itu positif mengandung formalin, kadarnyapun sangat besar. Campuran formalin yang digunakan mencapai 100%,” ujar pegawai di Dinas Kesehatan OKI, yang saat melakukan tes terhadap tahu berformalin. Kepala Dinas Kesehatan OKI M Lubis mengatakan, tindakan yang dilakukan saat ini baru sebatas teguran atau hanya menginstruksikan untuk tidak dijual.

Belum sampai tindakan penyitaan barang dagangan. “Jika kita melakukan sidak kembali dengan waktu yang tidak ditentukan dan mereka masih menjual tahu dan mi yang mengandung bahan formalin, akan kita proses secara hukum, dengan dikaitkan Undang-Undang Kesehatan. Kemudian jika ada korban, akan kita kaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan pidana di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara, Kepala Disperindagkop OKI Hery Susanto berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan sidak bahan makanan yang mengandung formalin, serta bahan makanan dan produk kedaluarsa. “Kami masih menunggu waktu yang tepat, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk melakukan sidak lanjutan,” timpalnya.

M rohali
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9950 seconds (0.1#10.140)