Waspada Tahu Berformalin

Senin, 23 Maret 2015 - 12:00 WIB
Waspada Tahu Berformalin
Waspada Tahu Berformalin
A A A
KAYUAGUNG - Tahu berformalin ternyata masih banyak beredar di Pasar Pagi Kayuagung. Ditemukannya pedagang yang menjual tahu tersebut, saat Bupati OKI Iskandar dan Sekda Husin melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga sembako.

Sayangnya, temuan tahu berformalin dengan kadar tinggi itu belum ada tindak lanjut dari pihak terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Badan Pasar dan pihak lain, untuk mencari sumber pasokan tahu berbahaya tersebut. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja, yang sejak tiga tahun silam telah menemukan industri rumah tangga pembuat tahu berformalin di wilayah Kayuagung, tidak berani menutup usaha tersebut.

Pantauan KORAN SINDO PALEMBANG di lapangan, salah satu industri rumah tangga pembuat tahu berformalin itu terletak di Jalan Cokroaminoto Kayuagung dan di belakang UPTD Terminal Kayuagung. Setiap harinya mereka memproduksi tahu yang dicampur formalin, agar tahu tersebut lebih awet dan tidak hancur.

Tahu-tahu berformalin tersebut kemudian dipasarkan di Pasar Kayuagung melalui beberapa pedagang. Pada saat dilakukan sidak Bupati OKI, hanya ada satu orang pedagang yang masih terlihat berjualan tahu. Mungkin si pedagang tidak mengetahui jika tahu yang dijualnya mengandung formalin dengan kadar lebih dari 100%.

“Tahu-tahu itu positif mengandung formalin, kadarnyapun sangat besar. Campuran formalin yang digunakan mencapai 100%,” ujar pegawai di Dinas Kesehatan OKI, yang saat melakukan tes terhadap tahu berformalin. Kepala Dinas Kesehatan OKI M Lubis mengatakan, tindakan yang dilakukan saat ini baru sebatas teguran atau hanya menginstruksikan untuk tidak dijual.

Belum sampai tindakan penyitaan barang dagangan. “Jika kita melakukan sidak kembali dengan waktu yang tidak ditentukan dan mereka masih menjual tahu dan mi yang mengandung bahan formalin, akan kita proses secara hukum, dengan dikaitkan Undang-Undang Kesehatan. Kemudian jika ada korban, akan kita kaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan pidana di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara, Kepala Disperindagkop OKI Hery Susanto berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan sidak bahan makanan yang mengandung formalin, serta bahan makanan dan produk kedaluarsa. “Kami masih menunggu waktu yang tepat, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk melakukan sidak lanjutan,” timpalnya.

M rohali
(bhr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
15 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved