Waspada Tahu Berformalin

Senin, 23 Maret 2015 - 12:00 WIB
Waspada Tahu Berformalin
Waspada Tahu Berformalin
A A A
KAYUAGUNG - Tahu berformalin ternyata masih banyak beredar di Pasar Pagi Kayuagung. Ditemukannya pedagang yang menjual tahu tersebut, saat Bupati OKI Iskandar dan Sekda Husin melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga sembako.

Sayangnya, temuan tahu berformalin dengan kadar tinggi itu belum ada tindak lanjut dari pihak terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Badan Pasar dan pihak lain, untuk mencari sumber pasokan tahu berbahaya tersebut. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja, yang sejak tiga tahun silam telah menemukan industri rumah tangga pembuat tahu berformalin di wilayah Kayuagung, tidak berani menutup usaha tersebut.

Pantauan KORAN SINDO PALEMBANG di lapangan, salah satu industri rumah tangga pembuat tahu berformalin itu terletak di Jalan Cokroaminoto Kayuagung dan di belakang UPTD Terminal Kayuagung. Setiap harinya mereka memproduksi tahu yang dicampur formalin, agar tahu tersebut lebih awet dan tidak hancur.

Tahu-tahu berformalin tersebut kemudian dipasarkan di Pasar Kayuagung melalui beberapa pedagang. Pada saat dilakukan sidak Bupati OKI, hanya ada satu orang pedagang yang masih terlihat berjualan tahu. Mungkin si pedagang tidak mengetahui jika tahu yang dijualnya mengandung formalin dengan kadar lebih dari 100%.

“Tahu-tahu itu positif mengandung formalin, kadarnyapun sangat besar. Campuran formalin yang digunakan mencapai 100%,” ujar pegawai di Dinas Kesehatan OKI, yang saat melakukan tes terhadap tahu berformalin. Kepala Dinas Kesehatan OKI M Lubis mengatakan, tindakan yang dilakukan saat ini baru sebatas teguran atau hanya menginstruksikan untuk tidak dijual.

Belum sampai tindakan penyitaan barang dagangan. “Jika kita melakukan sidak kembali dengan waktu yang tidak ditentukan dan mereka masih menjual tahu dan mi yang mengandung bahan formalin, akan kita proses secara hukum, dengan dikaitkan Undang-Undang Kesehatan. Kemudian jika ada korban, akan kita kaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan pidana di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara, Kepala Disperindagkop OKI Hery Susanto berjanji, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan sidak bahan makanan yang mengandung formalin, serta bahan makanan dan produk kedaluarsa. “Kami masih menunggu waktu yang tepat, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk melakukan sidak lanjutan,” timpalnya.

M rohali
(bhr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Ribuan Alquran Wakaf...
Ribuan Alquran Wakaf Didistribusikan ke Sumatera Selatan
Juni 2020, Inflasi Sumatera...
Juni 2020, Inflasi Sumatera Selatan Tetap Rendah
Kementan Gelar Pangan...
Kementan Gelar Pangan Murah di Sumatera Selatan
Menjawab Tantangan Pertambangan...
Menjawab Tantangan Pertambangan Berkelanjutan dari Sumatera Selatan
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
4 jam yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
5 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
5 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
5 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
6 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
7 jam yang lalu
Infografis
Kemenkes Imbau Masyarakat...
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada, Virus HMPV Merebak di China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved