Gudang Obat Kuat Berbahaya Digerebek

Senin, 23 Maret 2015 - 08:18 WIB
Gudang Obat Kuat Berbahaya Digerebek
Gudang Obat Kuat Berbahaya Digerebek
A A A
SEMARANG - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan aneka obat kuat tanpa izin edar alias ilegal merek Cina.

Polisi juga menetapkan pemiliknya yang berinisial A alias AS (53) sebagai tersangka. Gudang tersebut berada di Taman Tegalsari, Kelurahan Candisari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

“Kegiatan dilakukan pada 17 Maret (Selasa). Obat–obatan ini tidak memenuhi standar,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/3/2015).

Tersangka, kata Djihartono, dijerat dengan Pasal 197 Undang–undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pada pasal ini, hukumannya cukup berat. Ancanam pidana penjara bisa maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Ini mengatur tentang setiap orang dengan sengaja produksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

“Tersangka belum ditahan. Dia distributor. Memang sejauh ini belum ada laporan, namun sudah memenuhi unsur–unsur (pidana) tentang kesehatan,” lanjut dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menambahkan, pengembangan penyidikan terus dilakukan. “Tidak menutup kemungkinan diedarkan untuk dijual dipenjual lain,” tambahnya.

Sebab obat itu belum terdaftar, termasuk belum mengantongi izin edar tentu belum ada jaminan apakah aman bagi kesehatan atau tidak. Bisa jadi, mengonsumsi obat–obat ini akan menimbulkan efek samping membahayakan jiwa konsumennya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7854 seconds (0.1#10.140)