Pembuat Sabu Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 21 Maret 2015 - 10:31 WIB
Pembuat Sabu Divonis...
Pembuat Sabu Divonis Seumur Hidup
A A A
MEDAN - Ega Halim alias A Hui, 44, terdakwa pemilik pabrik sabu-sabu, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/3).

Selain Ega, vonis yang sama diberikan hakim kepada Hendara alias A Wa, 30, yang merupakan rekan Ega dalam mengelola pabrik sabu-sabu tersebut. "Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah memproduksi, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada para terdakwa," kata Firman, Ketua Majelis Hakim.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim dijelaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 132 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Adapun hal yang memberatkan, kata hakim, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Terdakwa Ega juga sudah pernah dihukum penjara sebelumnya dalam kasus yang sama, yakni memiliki sabu-sabu. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut. "Kami terima, majelis," kata keduanya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Harahap menyatakan pikir-pikir, meskipun vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Diketahui, petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan melakukan penggerebekan di satu unit rumah toko (ruko) yang dijadikan pabrik pembuatan sabu-sabu dan ekstasi (home industry) di Kompleks Ruko Katamso, Jalan Brigjen Zein Hamid No 23 A, Medan, pada 7 Juli 2014. Dari lokasi itu, polisi menangkap dua pria bersama sejumlah narkotika setengah jadi, serta alat dan bahan pembuatnya.

Ruko di tepi jalan itu merupakan bekas toko besi Usaha Jadi Jaya. Dari dalam ruko, petugas menangkap Ega Halim dan A Wa. Ega merupakan residivis dalam kasus narkotika dan sudah pernah dihukum lima tahun penjara. Selain keduanya, polisi juga menemukan peralatan lengkap pembuatan sabu-sabu dan ekstasi, seperti tabung reaksi, beaker glass, labu destilasi, dan timbangan.

Bahkan, petugas juga mengamankan bahanbahan kimia seperti epedrin, aseton, HCl, soda api, alkohol 96%, posfor merah, dan aquades. Barang bukti yang ditemukan, 13 liter cairan sudah dites laboratorium forensik, di antaranya terbukti mengandung metaphetamine. Lalu ada bubuk yang tinggal diolah jadi ekstasi. Seluruh barang bukti yang ditemukan diperkirakan bisa membuat 1,2 kg sabu-sabu. Narkotika itu bisa dibuat kedua terdakwa dalam sepekan.

Panggabean hasibuan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0101 seconds (0.1#10.140)