Pembuat Sabu Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 21 Maret 2015 - 10:31 WIB
Pembuat Sabu Divonis...
Pembuat Sabu Divonis Seumur Hidup
A A A
MEDAN - Ega Halim alias A Hui, 44, terdakwa pemilik pabrik sabu-sabu, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/3).

Selain Ega, vonis yang sama diberikan hakim kepada Hendara alias A Wa, 30, yang merupakan rekan Ega dalam mengelola pabrik sabu-sabu tersebut. "Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah memproduksi, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada para terdakwa," kata Firman, Ketua Majelis Hakim.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim dijelaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 132 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Adapun hal yang memberatkan, kata hakim, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Terdakwa Ega juga sudah pernah dihukum penjara sebelumnya dalam kasus yang sama, yakni memiliki sabu-sabu. Kedua terdakwa menerima putusan tersebut. "Kami terima, majelis," kata keduanya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Harahap menyatakan pikir-pikir, meskipun vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Diketahui, petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan melakukan penggerebekan di satu unit rumah toko (ruko) yang dijadikan pabrik pembuatan sabu-sabu dan ekstasi (home industry) di Kompleks Ruko Katamso, Jalan Brigjen Zein Hamid No 23 A, Medan, pada 7 Juli 2014. Dari lokasi itu, polisi menangkap dua pria bersama sejumlah narkotika setengah jadi, serta alat dan bahan pembuatnya.

Ruko di tepi jalan itu merupakan bekas toko besi Usaha Jadi Jaya. Dari dalam ruko, petugas menangkap Ega Halim dan A Wa. Ega merupakan residivis dalam kasus narkotika dan sudah pernah dihukum lima tahun penjara. Selain keduanya, polisi juga menemukan peralatan lengkap pembuatan sabu-sabu dan ekstasi, seperti tabung reaksi, beaker glass, labu destilasi, dan timbangan.

Bahkan, petugas juga mengamankan bahanbahan kimia seperti epedrin, aseton, HCl, soda api, alkohol 96%, posfor merah, dan aquades. Barang bukti yang ditemukan, 13 liter cairan sudah dites laboratorium forensik, di antaranya terbukti mengandung metaphetamine. Lalu ada bubuk yang tinggal diolah jadi ekstasi. Seluruh barang bukti yang ditemukan diperkirakan bisa membuat 1,2 kg sabu-sabu. Narkotika itu bisa dibuat kedua terdakwa dalam sepekan.

Panggabean hasibuan
(bbg)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
5 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved