Pengembang Podomoro Membangkang
A
A
A
MEDAN - Aktivitas pembangunan hotel dan apartemen Podomoro di Jalan Putri Hijau, Medan Barat, hingga kemarin masih terus berlangsung. Untuk itu, Dewan mendesak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) segera bertindak lebih tegas karena pengembang terkesan membangkang.
Dinas TRTB sudah meminta bangunan itu distanvaskan. Begitu pula dengan DPRD Kota Medan, sudah meminta kegiatan pembangunan dihentikan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan General Visior PT Sinar Permata Deli, Anggiat, selaku pihak pengembang pembangunan hotel dan apartemen Podomoro tersebut, di gedung DPRD, Rabu (18/3).
Namun, berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN, kemarin, aktivitas pembangunan di kawasan mega proyek tersebut masih terus berlangsung. Pekerja masih tampak melakukan aktivitas di kawasan yang dikelilingi pagar tinggi itu. Truk juga masih tampak keluar masuk dari lokasi proyek.
Bahkan, alat-alat berat terlihat bergerak berdasarkan perintah yang mengendarainya. Ketika wartawan KORAN SINDO MEDAN mencoba mengambil gambar dari jembatan penyeberangan yang berada di Jalan Guru Patimpus, dua petugas pengamanan proyek itu langsung mencegahnya. “Jangan diambilgambarnya, enggak boleh wartawan ambil gambar di sini,”ucap sekuriti tersebut.
Menanggapi sikap pengembang apartemen Podomoro ini, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arif, meminta Dinas TRTB segera memberikan tindakan tegas. Menurut dia, sikap pengembang sudah tidak bisa ditoleransi. “Kami minta pihak Dinas TRTB Kota Medan segera turun ke lapangan dan langsung menghentikan semua kegiatan. Jangan hanya sekadar teguran melalui surat saja.
Sebab, pengembang sudah membangkang. Jadi, harus dibuktikan dengan tindakan tegas yang nyata,” katanya. Arif menegaskan, tidak ada alasan bagi Dinas TRTB tidak segera turun ke lapangan untuk memberikan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan. Sebab, pengembang sudah tidak mengindahkan hasil RDP dan surat yang dilayangkan Pemko Medan.
“Segera turun ke lapangan, lakukan tindakan nyata. Jangan hanya sekadar surat. Sudah sering sekali SKPD ini berbuat demikian. Ditegur tapi tidak ditindak juga, semua dibiarkan (pembangunan) sampai tuntas. Jadi, kami mau membuktikan hal itu. Hentikan, sampai izinnya keluar,” ungkapnya.
Sementara anggota Komisi D, Sabar Syamsurya Sitepu, menyarankan agar penghentian kegiatan pembangunan apartemen Podomoro itu disampaikan melalui spanduk besar agar masyarakat luas bisa tahu bahwa mega proyek tersebut dilarang karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut spanduk informasi itu juga akan dikenakan sanksi atau denda. Di Jakarta bisa dibuat seperti itu, kenapa di Medan tidak,” katanya. Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Penataan Ruang, Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar, mengaku sangat terkejut mendengar aktivitas pembangunan masih berjalan.
Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat stanvas kepada pengembang. Tapi ketika ditanya mengenai tindakan yang akan diberikan, Indra berkilah. “Tunggulah dulu, baru semalam pertemuannya dan suratnya sudah kami layangkan. Jadi, beri waktu bagi kami untuk menyiapkan tindakan selanjutnya,” katanya.
Tapi dia berjanji akan memerintahkan stafnya turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Apabila memang masih ada aktivitas pembangunan, akan diberikan tindakan tegas. “Kalau terbukti melakukan aktivitas pembangunan, kami akan tindak tegas. Tidak mungkin surat-surat saja, kami stop di tempat. Tidak ada cerita, karena mereka belum punya izin,” ujarnya.
Terpisah, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengaku saat ini Podomoro sedang mengurus IMB ke Dinas TRTB. Disinggung mengenai rekomendasi Komisi D yang meminta pembangunan dihentikan, orang nomor satu di Kota Medan itu enggan berkomentar. Sementara General Visior PT Sinar Permata Deli, Anggiat, sebelumnya membantah ada pelanggaran yang mereka lakukan.
Dia mengklaim sudah mengajukan izin ke Dinas TRTB. “Jadi, kalau belum ada izinnya, tanyakan saja sama ke Dinas TRTB Kota Medan. Masalah adanya surat teguran untuk menghentikan kegiatan bangunan, nanti kami cek,” katanya saat RDP dengan Komisi D, Rabu (18/3).
Reza shahab/eko agustyo fb/lia anggia nasution
Dinas TRTB sudah meminta bangunan itu distanvaskan. Begitu pula dengan DPRD Kota Medan, sudah meminta kegiatan pembangunan dihentikan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan General Visior PT Sinar Permata Deli, Anggiat, selaku pihak pengembang pembangunan hotel dan apartemen Podomoro tersebut, di gedung DPRD, Rabu (18/3).
Namun, berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN, kemarin, aktivitas pembangunan di kawasan mega proyek tersebut masih terus berlangsung. Pekerja masih tampak melakukan aktivitas di kawasan yang dikelilingi pagar tinggi itu. Truk juga masih tampak keluar masuk dari lokasi proyek.
Bahkan, alat-alat berat terlihat bergerak berdasarkan perintah yang mengendarainya. Ketika wartawan KORAN SINDO MEDAN mencoba mengambil gambar dari jembatan penyeberangan yang berada di Jalan Guru Patimpus, dua petugas pengamanan proyek itu langsung mencegahnya. “Jangan diambilgambarnya, enggak boleh wartawan ambil gambar di sini,”ucap sekuriti tersebut.
Menanggapi sikap pengembang apartemen Podomoro ini, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arif, meminta Dinas TRTB segera memberikan tindakan tegas. Menurut dia, sikap pengembang sudah tidak bisa ditoleransi. “Kami minta pihak Dinas TRTB Kota Medan segera turun ke lapangan dan langsung menghentikan semua kegiatan. Jangan hanya sekadar teguran melalui surat saja.
Sebab, pengembang sudah membangkang. Jadi, harus dibuktikan dengan tindakan tegas yang nyata,” katanya. Arif menegaskan, tidak ada alasan bagi Dinas TRTB tidak segera turun ke lapangan untuk memberikan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan. Sebab, pengembang sudah tidak mengindahkan hasil RDP dan surat yang dilayangkan Pemko Medan.
“Segera turun ke lapangan, lakukan tindakan nyata. Jangan hanya sekadar surat. Sudah sering sekali SKPD ini berbuat demikian. Ditegur tapi tidak ditindak juga, semua dibiarkan (pembangunan) sampai tuntas. Jadi, kami mau membuktikan hal itu. Hentikan, sampai izinnya keluar,” ungkapnya.
Sementara anggota Komisi D, Sabar Syamsurya Sitepu, menyarankan agar penghentian kegiatan pembangunan apartemen Podomoro itu disampaikan melalui spanduk besar agar masyarakat luas bisa tahu bahwa mega proyek tersebut dilarang karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut spanduk informasi itu juga akan dikenakan sanksi atau denda. Di Jakarta bisa dibuat seperti itu, kenapa di Medan tidak,” katanya. Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Penataan Ruang, Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar, mengaku sangat terkejut mendengar aktivitas pembangunan masih berjalan.
Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat stanvas kepada pengembang. Tapi ketika ditanya mengenai tindakan yang akan diberikan, Indra berkilah. “Tunggulah dulu, baru semalam pertemuannya dan suratnya sudah kami layangkan. Jadi, beri waktu bagi kami untuk menyiapkan tindakan selanjutnya,” katanya.
Tapi dia berjanji akan memerintahkan stafnya turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Apabila memang masih ada aktivitas pembangunan, akan diberikan tindakan tegas. “Kalau terbukti melakukan aktivitas pembangunan, kami akan tindak tegas. Tidak mungkin surat-surat saja, kami stop di tempat. Tidak ada cerita, karena mereka belum punya izin,” ujarnya.
Terpisah, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengaku saat ini Podomoro sedang mengurus IMB ke Dinas TRTB. Disinggung mengenai rekomendasi Komisi D yang meminta pembangunan dihentikan, orang nomor satu di Kota Medan itu enggan berkomentar. Sementara General Visior PT Sinar Permata Deli, Anggiat, sebelumnya membantah ada pelanggaran yang mereka lakukan.
Dia mengklaim sudah mengajukan izin ke Dinas TRTB. “Jadi, kalau belum ada izinnya, tanyakan saja sama ke Dinas TRTB Kota Medan. Masalah adanya surat teguran untuk menghentikan kegiatan bangunan, nanti kami cek,” katanya saat RDP dengan Komisi D, Rabu (18/3).
Reza shahab/eko agustyo fb/lia anggia nasution
(bhr)