Pengembang Podomoro Membangkang

Jum'at, 20 Maret 2015 - 10:45 WIB
Pengembang Podomoro...
Pengembang Podomoro Membangkang
A A A
MEDAN - Aktivitas pembangunan hotel dan apartemen Podomoro di Jalan Putri Hijau, Medan Barat, hingga kemarin masih terus berlangsung. Untuk itu, Dewan mendesak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) segera bertindak lebih tegas karena pengembang terkesan membangkang.

Dinas TRTB sudah meminta bangunan itu distanvaskan. Begitu pula dengan DPRD Kota Medan, sudah meminta kegiatan pembangunan dihentikan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan General Visior PT Sinar Permata Deli, Anggiat, selaku pihak pengembang pembangunan hotel dan apartemen Podomoro tersebut, di gedung DPRD, Rabu (18/3).

Namun, berdasarkan pantauan KORAN SINDO MEDAN, kemarin, aktivitas pembangunan di kawasan mega proyek tersebut masih terus berlangsung. Pekerja masih tampak melakukan aktivitas di kawasan yang dikelilingi pagar tinggi itu. Truk juga masih tampak keluar masuk dari lokasi proyek.

Bahkan, alat-alat berat terlihat bergerak berdasarkan perintah yang mengendarainya. Ketika wartawan KORAN SINDO MEDAN mencoba mengambil gambar dari jembatan penyeberangan yang berada di Jalan Guru Patimpus, dua petugas pengamanan proyek itu langsung mencegahnya. “Jangan diambilgambarnya, enggak boleh wartawan ambil gambar di sini,”ucap sekuriti tersebut.

Menanggapi sikap pengembang apartemen Podomoro ini, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Arif, meminta Dinas TRTB segera memberikan tindakan tegas. Menurut dia, sikap pengembang sudah tidak bisa ditoleransi. “Kami minta pihak Dinas TRTB Kota Medan segera turun ke lapangan dan langsung menghentikan semua kegiatan. Jangan hanya sekadar teguran melalui surat saja.

Sebab, pengembang sudah membangkang. Jadi, harus dibuktikan dengan tindakan tegas yang nyata,” katanya. Arif menegaskan, tidak ada alasan bagi Dinas TRTB tidak segera turun ke lapangan untuk memberikan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan. Sebab, pengembang sudah tidak mengindahkan hasil RDP dan surat yang dilayangkan Pemko Medan.

“Segera turun ke lapangan, lakukan tindakan nyata. Jangan hanya sekadar surat. Sudah sering sekali SKPD ini berbuat demikian. Ditegur tapi tidak ditindak juga, semua dibiarkan (pembangunan) sampai tuntas. Jadi, kami mau membuktikan hal itu. Hentikan, sampai izinnya keluar,” ungkapnya.

Sementara anggota Komisi D, Sabar Syamsurya Sitepu, menyarankan agar penghentian kegiatan pembangunan apartemen Podomoro itu disampaikan melalui spanduk besar agar masyarakat luas bisa tahu bahwa mega proyek tersebut dilarang karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut spanduk informasi itu juga akan dikenakan sanksi atau denda. Di Jakarta bisa dibuat seperti itu, kenapa di Medan tidak,” katanya. Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Penataan Ruang, Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar, mengaku sangat terkejut mendengar aktivitas pembangunan masih berjalan.

Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat stanvas kepada pengembang. Tapi ketika ditanya mengenai tindakan yang akan diberikan, Indra berkilah. “Tunggulah dulu, baru semalam pertemuannya dan suratnya sudah kami layangkan. Jadi, beri waktu bagi kami untuk menyiapkan tindakan selanjutnya,” katanya.

Tapi dia berjanji akan memerintahkan stafnya turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Apabila memang masih ada aktivitas pembangunan, akan diberikan tindakan tegas. “Kalau terbukti melakukan aktivitas pembangunan, kami akan tindak tegas. Tidak mungkin surat-surat saja, kami stop di tempat. Tidak ada cerita, karena mereka belum punya izin,” ujarnya.

Terpisah, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengaku saat ini Podomoro sedang mengurus IMB ke Dinas TRTB. Disinggung mengenai rekomendasi Komisi D yang meminta pembangunan dihentikan, orang nomor satu di Kota Medan itu enggan berkomentar. Sementara General Visior PT Sinar Permata Deli, Anggiat, sebelumnya membantah ada pelanggaran yang mereka lakukan.

Dia mengklaim sudah mengajukan izin ke Dinas TRTB. “Jadi, kalau belum ada izinnya, tanyakan saja sama ke Dinas TRTB Kota Medan. Masalah adanya surat teguran untuk menghentikan kegiatan bangunan, nanti kami cek,” katanya saat RDP dengan Komisi D, Rabu (18/3).

Reza shahab/eko agustyo fb/lia anggia nasution
(bhr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
16 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
55 menit yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
10 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved