TNI Gerebek Pabrik Oli Palsu

Jum'at, 20 Maret 2015 - 10:27 WIB
TNI Gerebek Pabrik Oli...
TNI Gerebek Pabrik Oli Palsu
A A A
SEMARANG - Sebuah pabrik oli oplosan di Jalan Beton Mas Utara RT 06/RW 7 Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara digerebek petugas gabungan Kodam IV/Diponegoro dan Kodim 0733/-BS, kemarin.

Dari tempat itu ditemukan ribuan botol oli dan berdrumdrum bahan oli. Penggerebekan itu dilakukan petugas sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya petugas mendatangi rumah Nomor 217 milik Handoyo yang mempunyai gudang besar. Lalu petugas juga menyisir satu rumah lagi bernomor 147 di jalan yang sama.

Di tempat itu didapati ribuan kardus berisi botol oli siap edar. Oli itu bermerek terkenal mulai castrol, federal, yamalube, mesran, AHM, hingga shell. Komandan Kodim 0733/BS Semarang Letkol M Taufiq Ziga, mengatakan penggerebekan ini menindaklanjuti banyak informasi dari masyarakat.

“Mengeluh banyak motor rusak, mobil rusak, mogok. Kitakembangkan bersama aparat kewilayahan, dan intelijen, akhirnya kami temukan ini,” katanya di lokasi. Informasi sementara, industri rumahan oli oplosan ini beroperasi sejak 2011. “Melihat barang buktinya sebanyak ini, bisa jadi omzetnya Rp1 miliar lebih per bulan. Ini sudah kami ikuti kegiatannya sebelum digerebek.

Selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk penanganan,” tuturnya. Petugas dari Polda Jawa Tengah juga tampak tiba di lokasi. Saat ini proses masih berlangsung. Lurah Panggung Lor Tris N Iriyantoro mengatakan sejak dirinya menjabat lurah pada Januari 2014 kegiatan di rumah itu tidak ada izinnya. “Kalau setahu saya, sejak saya pertama jadi lurah di sini, tidak ada izinnya. Nggak tahu kalau tahun sebelumnya sudah mengurus izin. Saya tahunya (rumah itu) juga rumah biasa, bukan pabrik oli,” katanya di lokasi.

Campuran Pewarna

Pemilik usaha itu, Handoyo tampak santai saat diwawancarai wartawan. Dia mengakui botol-botol yang digunakan mengemas oli didapat dari pemulung. Tutup botolnya adalah pesanan. Untuk mengemasnya, Handoyo punya mesin sendiri hingga alat seri untuk barcode di rumahnya yang lain, lokasinya di Jalan Kalimas 2 Nomor 94 Semarang Utara.

“Olinya dicampur pewarna, biar sama seperti aslinya,” ungkapnya. Namun demikian, Handoyo mengelak kualitas olinya buruk. Untuk harga, ada yang terpaut jauh dengan harga asli di pasaran. Seperti oli federal dijual Rp24.000, padahal di pasaran mencapai Rp32.000. “Paling cuma turun satu grade (kualitas olinya),” katanya.

Pantauan KORAN SINDO, saat penggerebakan berlangsung sempat terjadi ketegangan antara pemilik dan tentara. Pemilik menuding tentara sewenang wenang. Bahkan, lewat kuasa hukumnya Bagas Sarjito, mengaku akan melapor ke Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IV/Diponegoro.

“Besok (hari ini) mau lapor Pomdam. Ini sewenang-wenang. Ini kan wewenang polisi. Apalagi tentara datang pakai laras panjang, M16, kamar juga diacak-acak. Klien kami bukan teroris, narkoba,” kata Bagas. Saat ditanyakan terkait oli yang diduga palsu itu, Bagas memersilakan menindak lanjutinya. “Silakan diuji yang berwenang, ditindaklanjuti.

Ini tentara tidak punya wewenang main sebut saja oli palsu,” katanya. Salah satu pegawai Handoyo, Slamet Sumei, menyebut setiap hari oli-oli itu diantar ke banyak bengkel dan toko di luar Semarang. “Paling jauh ke Lasem, 15 dus. Antar ke Rembang, ke Pati. Kalau di Semarang enggak,” kata Slamet yang bekerja sebagai sopir itu.

Kepala Lembaga Pendidikan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono menyebut praktik itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8/- 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Pada Pasal 8 diatur, hukuman maksimal penjara bisa 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” katanya di lokasi.

Eka setiawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)