PTBA Bantah Tak Mau Bayar Pajak
A
A
A
MUARAENIM - Manajemen PT Bukit Asam (PTBA) Persero Tbk membantah keras jika dikatakan perusahaan pelat merah tersebut sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengemplang pajak.
Hal itu diungkapkan Dirut PTBA Milawarma melalui Sekretaris Perusahaan (Sekper) Joko Pramono, baru-baru ini dalam menyikapi pendapat berbagai pihak terkait belum lunasnya Pajak Bumi dan Bangunan PBB P3 (Perkebunan Pertambangan Perhutanan) sejak tahun 2011 silam. Menurut Joko, terkait hal ini, proses sedang dalam penanganan Pengadilan Pajak di Jakarta.
“Bukan tidak mau bayar apalagi dibilang kalau PTBA itu perusaaan BUMN pengemplang pajak, jelas itu tidak benar. Saat ini soal pajak sedang dalam proses Pengadilan Pajak karena kita mengajukan gugatan keberatan karena ada perbedaan estimasi penghitungan,” ujarnya.
PTBA, kata Joko, jelas keberatan dengan beban pajak yang harus dibayar. Karena besarnya pajak yang dibebankan pihak Kantor Pelayanan Pajak Pra tama (KPP) Prabumulih, terjadi kenaikan sampai dengan empat kali lipat dari tahun sebelumnya. Sebelumnya, Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar sangat menyayangkan penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB P3 dari PTBA sehingga dapat menghambat pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak kepada Kabupaten Muaraenim.
Irhamudin sp
Hal itu diungkapkan Dirut PTBA Milawarma melalui Sekretaris Perusahaan (Sekper) Joko Pramono, baru-baru ini dalam menyikapi pendapat berbagai pihak terkait belum lunasnya Pajak Bumi dan Bangunan PBB P3 (Perkebunan Pertambangan Perhutanan) sejak tahun 2011 silam. Menurut Joko, terkait hal ini, proses sedang dalam penanganan Pengadilan Pajak di Jakarta.
“Bukan tidak mau bayar apalagi dibilang kalau PTBA itu perusaaan BUMN pengemplang pajak, jelas itu tidak benar. Saat ini soal pajak sedang dalam proses Pengadilan Pajak karena kita mengajukan gugatan keberatan karena ada perbedaan estimasi penghitungan,” ujarnya.
PTBA, kata Joko, jelas keberatan dengan beban pajak yang harus dibayar. Karena besarnya pajak yang dibebankan pihak Kantor Pelayanan Pajak Pra tama (KPP) Prabumulih, terjadi kenaikan sampai dengan empat kali lipat dari tahun sebelumnya. Sebelumnya, Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar sangat menyayangkan penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB P3 dari PTBA sehingga dapat menghambat pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak kepada Kabupaten Muaraenim.
Irhamudin sp
(bhr)