PDIP Akan Judicial Review UUK DIY
A
A
A
YOGYAKARTA - Polemik Raperdais Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY alias Suksesi terus menggelinding. Terakhir, wakil rakyat mulai menggulirkan rencana melakukan judicial review (peninjauan kembali) terhadap Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK).
Polemik diskriminasi terhadap kaum perempuan untuk memimpin gubernur pun tidak akan terjadi. “(Jika judicial review diterima), maka UU-nya akan membuka peluang gubernur perempuan,” katanya. Dia menambahkan, sebagai produk hukum, memang tidak diperbolehkan ada diskriminasi, termasuk menutup peluang perempuan DIY. “Kalau soal paugeran itu ranah Keraton.
Kami tidak akan cawe-cawe (ikut campur),” ungkapnya. Anggota Fraksi PDIP DPRD DIY Sudarto enggan mengomentari usulan koleganya itu. “Tunggu besok (hari ini) setelah rapat. Rapatnya soal sikap fraksi terhadap raperdais itu,” kata Ketua DPC PDIP Kulonprogo ini. Selain PDIP, fraksi yang belum menentukan sikap soal raperdais Pasal 3 ayat 1 huruf M adalah Fraksi Gerindra.
Namun Ketua DPD Partai Gerindra DIY Brigjend TNI (Purn) Nuryanto mengambil langkah tegas jika fraksi tidak mendukung usulan Raja Keraton Yogyakarta untuk menambah kata “/suami”. Pria yang akrab disapa Romo Nur ini mengungkapkan sikap mendukung Sultan soal pasal krusial tersebut merupakani nstruksi partai berlambang Garuda.
“Pasti ada sanksinya kalau tidak mengikuti instruksi partai,” kata Penghageng Parentah Hageng di Keraton dengan gelar kekancingan KRT Yudhahadiningrat ini. Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY Suroyo enggan mengomentari instruksi dan ancaman dari ketua partainya.
Suroyo hanya menegaskan, di internal fraksi sampai saat ini belum menentukan sikap. “Belum ada sikap resmi,” katanya. Diamenambahkan, sikapresmi Fraksi Gerindra baru akan dibeberkan pada pekan depan. “Minggu (22/3) malam kami baruakanrapat, antara fraksidan DPD,” ungkapnya.
Ridwan anshori
Polemik diskriminasi terhadap kaum perempuan untuk memimpin gubernur pun tidak akan terjadi. “(Jika judicial review diterima), maka UU-nya akan membuka peluang gubernur perempuan,” katanya. Dia menambahkan, sebagai produk hukum, memang tidak diperbolehkan ada diskriminasi, termasuk menutup peluang perempuan DIY. “Kalau soal paugeran itu ranah Keraton.
Kami tidak akan cawe-cawe (ikut campur),” ungkapnya. Anggota Fraksi PDIP DPRD DIY Sudarto enggan mengomentari usulan koleganya itu. “Tunggu besok (hari ini) setelah rapat. Rapatnya soal sikap fraksi terhadap raperdais itu,” kata Ketua DPC PDIP Kulonprogo ini. Selain PDIP, fraksi yang belum menentukan sikap soal raperdais Pasal 3 ayat 1 huruf M adalah Fraksi Gerindra.
Namun Ketua DPD Partai Gerindra DIY Brigjend TNI (Purn) Nuryanto mengambil langkah tegas jika fraksi tidak mendukung usulan Raja Keraton Yogyakarta untuk menambah kata “/suami”. Pria yang akrab disapa Romo Nur ini mengungkapkan sikap mendukung Sultan soal pasal krusial tersebut merupakani nstruksi partai berlambang Garuda.
“Pasti ada sanksinya kalau tidak mengikuti instruksi partai,” kata Penghageng Parentah Hageng di Keraton dengan gelar kekancingan KRT Yudhahadiningrat ini. Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY Suroyo enggan mengomentari instruksi dan ancaman dari ketua partainya.
Suroyo hanya menegaskan, di internal fraksi sampai saat ini belum menentukan sikap. “Belum ada sikap resmi,” katanya. Diamenambahkan, sikapresmi Fraksi Gerindra baru akan dibeberkan pada pekan depan. “Minggu (22/3) malam kami baruakanrapat, antara fraksidan DPD,” ungkapnya.
Ridwan anshori
(bbg)