Aset Pasar Maniis Disita
A
A
A
PURWAKARTA - Unit Tindak PidanaKorupsi ( Tipikor) Polres Purwakarta menyita aset Pasar Tradisional Maniis di Desa Citamiang,KecamatanManiis, Kabupaten Purwakarta, kemarin.
Langkah itu merupakan tindaklanjut proses penyidikkan dugaan korupsi bantuan revitalisasi pasar dari Kementerian Koperasi pada 2013 dan mulai direalisasikan 2014. Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto mengatakan, temuan dugaan korupsi pasar tradisional ini mencuat setelah banguanan pasar yang menghabiskan anggaran Rp500 juta ini ambruk.
Peristiwa itu terjadi beberapa bulan pasca pasar dibangun atau sebelum proyeknya bangunan pasar resmi diserahterimakan. “Dari situ kami kemudian mencium adanya ketidak beresan dalam pengerjaannya dan akhirnya melakukan penyelidikkan. Selain itu juga banyak laporan masyarakat yang meminta (polisi) menyelidikinya setelah pasar itu ambruk akhir 2014 lalu,”ujar dia kepada KORAN SINDO kemarin.
Dalam proses penyelidikan, pihaknya sudah melakukan beberapa proses, termasuk memeriksa saksi- saksi lalu ekpose ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Jabar. Kemudian, dari status penyelidikkan kasusnya meningkat ke penyidikkan.
Didin jalaludin
Langkah itu merupakan tindaklanjut proses penyidikkan dugaan korupsi bantuan revitalisasi pasar dari Kementerian Koperasi pada 2013 dan mulai direalisasikan 2014. Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Tri Suhartanto mengatakan, temuan dugaan korupsi pasar tradisional ini mencuat setelah banguanan pasar yang menghabiskan anggaran Rp500 juta ini ambruk.
Peristiwa itu terjadi beberapa bulan pasca pasar dibangun atau sebelum proyeknya bangunan pasar resmi diserahterimakan. “Dari situ kami kemudian mencium adanya ketidak beresan dalam pengerjaannya dan akhirnya melakukan penyelidikkan. Selain itu juga banyak laporan masyarakat yang meminta (polisi) menyelidikinya setelah pasar itu ambruk akhir 2014 lalu,”ujar dia kepada KORAN SINDO kemarin.
Dalam proses penyelidikan, pihaknya sudah melakukan beberapa proses, termasuk memeriksa saksi- saksi lalu ekpose ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Jabar. Kemudian, dari status penyelidikkan kasusnya meningkat ke penyidikkan.
Didin jalaludin
(bhr)