Razia PSK di Kota Semarang, Waria Nyebur ke Sungai Berok
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 16 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sering mangkal di sejumlah jalan protokol Kota Semarang, berhasil ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Rabu 18 Maret 2015 malam.
Operasi Yustisi tersebut dimulai sejak pukul 22.00 WIB. Petugas menyusuri beberapa jalan yang sering digunakan para PSK, seperti di Jalan Siliwangi, Imam Bonjol, Tanjung, Polder Tawang, dan kawasan Berok.
Para wanita yang kedapatan sedang mangkal, kemudian ditangkap dan diangkut petugas ke dalam truk yang telah disediakan.
Razia tersebut tidaklah berjalan mulus. Para petugas harus bersusah payah menangkap para PSK tersebut, karena tidak sedikit di antara mereka yang mencoba melarikan diri.
Bahkan, saat petugas merazia di kawasan Berok, ada PSK waria yang nekat menceburkan dirinya ke Sungai Berok. Petugas sempat membujuknya untuk keluar dari sungai, namun dirinya tidak mau dan tetap bertahan dan petugas meninggalkannya.
”Saya tidak mangkal di sini pak, jangan tangkap saya. Saya tidak mau naik ke atas,” kata waria yang tidak diketahui namanya itu, sambil tetap berada dalam sungai yang kumuh dan bau tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir yang memimpin razia tersebut mengatakan, razia yustisi dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para PSK jalanan itu.
“Selain itu, mereka ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kependudukan, karena kebanyakan mereka datang dari luar daerah. Mereka juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pencegahan HIV/AIDS di Kota Semarang,” kata Kusnandir.
Lebih lanjut, Kusnandir menerangkan, ke-16 PSK yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP Kota Semarang untuk dilakukan pendataan. Setelah itu, mereka kemudian dikirimkan ke Panti Wanita Utama Solo untuk memperoleh bimbingan.
“Nantinya, di tempat itu mereka akan didik selama enam bulan. Diharapkan dengan pendidikan itu, mereka akan keluar dengan memiliki skil dan kemampuan lain, sehingga tidak kembali lagi menjadi PSK,” imbuhnya.
Ke depan, lanjut Kusnandir, pihaknya akan terus melakukan razia serupa di lokasi lain di Kota Semarang. Harapannya dengan razia itu, tidak ada lagi para PSK yang mangkal di jalanan, sehingga Kota Semarang akan lebih tertib dan tertata.
“Akan terus kami giatkan razia serupa untuk menekan maraknya PSK liar yang berkeliaran di jalanan. Juga untuk menekan penyebaran HIV/Aids di Kota Semarang,” pungkasnya.
Salah satu PSK yang berhasil ditangkap, Desi Puspita Sari mengatakan, dirinya nekat menjadi PSK di Kota Semarang karena alasan ekonomi. Selama ini, dirinya mengaku kesulitan mencari pekerjaan yang layak.
“Buat menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan keluarga, soalnya nyari kerja susah sehingga terpaksa kerja seperti ini,” pungkasnya.
Operasi Yustisi tersebut dimulai sejak pukul 22.00 WIB. Petugas menyusuri beberapa jalan yang sering digunakan para PSK, seperti di Jalan Siliwangi, Imam Bonjol, Tanjung, Polder Tawang, dan kawasan Berok.
Para wanita yang kedapatan sedang mangkal, kemudian ditangkap dan diangkut petugas ke dalam truk yang telah disediakan.
Razia tersebut tidaklah berjalan mulus. Para petugas harus bersusah payah menangkap para PSK tersebut, karena tidak sedikit di antara mereka yang mencoba melarikan diri.
Bahkan, saat petugas merazia di kawasan Berok, ada PSK waria yang nekat menceburkan dirinya ke Sungai Berok. Petugas sempat membujuknya untuk keluar dari sungai, namun dirinya tidak mau dan tetap bertahan dan petugas meninggalkannya.
”Saya tidak mangkal di sini pak, jangan tangkap saya. Saya tidak mau naik ke atas,” kata waria yang tidak diketahui namanya itu, sambil tetap berada dalam sungai yang kumuh dan bau tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir yang memimpin razia tersebut mengatakan, razia yustisi dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para PSK jalanan itu.
“Selain itu, mereka ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kependudukan, karena kebanyakan mereka datang dari luar daerah. Mereka juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pencegahan HIV/AIDS di Kota Semarang,” kata Kusnandir.
Lebih lanjut, Kusnandir menerangkan, ke-16 PSK yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP Kota Semarang untuk dilakukan pendataan. Setelah itu, mereka kemudian dikirimkan ke Panti Wanita Utama Solo untuk memperoleh bimbingan.
“Nantinya, di tempat itu mereka akan didik selama enam bulan. Diharapkan dengan pendidikan itu, mereka akan keluar dengan memiliki skil dan kemampuan lain, sehingga tidak kembali lagi menjadi PSK,” imbuhnya.
Ke depan, lanjut Kusnandir, pihaknya akan terus melakukan razia serupa di lokasi lain di Kota Semarang. Harapannya dengan razia itu, tidak ada lagi para PSK yang mangkal di jalanan, sehingga Kota Semarang akan lebih tertib dan tertata.
“Akan terus kami giatkan razia serupa untuk menekan maraknya PSK liar yang berkeliaran di jalanan. Juga untuk menekan penyebaran HIV/Aids di Kota Semarang,” pungkasnya.
Salah satu PSK yang berhasil ditangkap, Desi Puspita Sari mengatakan, dirinya nekat menjadi PSK di Kota Semarang karena alasan ekonomi. Selama ini, dirinya mengaku kesulitan mencari pekerjaan yang layak.
“Buat menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan keluarga, soalnya nyari kerja susah sehingga terpaksa kerja seperti ini,” pungkasnya.
(san)