PR II Kendalikan Proyek Farmasi USU

Kamis, 19 Maret 2015 - 12:15 WIB
PR II Kendalikan Proyek Farmasi USU
PR II Kendalikan Proyek Farmasi USU
A A A
MEDAN - Mantan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Chairuddin P Lubis, menyebut, Pembantu Rektor (PR) II USU, Armansyah Ginting, yang memerintahkan Dekan Fakultas Farmasi USU, Sumadio, untuk membuat proposal proyek pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi USU.

"Pada pengadaan peralatan farmasi yang kedua, saya sudah pensiun. Hanya saja Sumadio pernah bilang, dia diperintahkan PR II USU untuk mengusulkan proposal pengadaan," kata Chairuddin saat menjadi saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto, Rabu (18/3).

Chairuddin hadir sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Hadi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi dan Etnomuskilogi USU tahun anggaran 2010 yang merugikan negara senilai Rp13,4 miliar. Chairuddin menjelaskan, ketika menjabat rektor, tidak pernah memerintahkan Sumadio mengusulkan proyek pengadaan tersebut.

Namun dia mengakui, pada 2009, USU pernah mendapatkan bantuan dari kementerian sebesar Rp29 miliar untuk pengadaan peralatan etnomusikologi. Hanya saja karena saat itu mau pensiun, dia menyuruh PR II dan PR V USU untuk mengembalikan dana tersebut. "Setelah saya tidak menjabat lagi, saya tidak tahu lagi siapa yang melaksanakan semua pengadaan itu.

Hanya saja saat saya diperiksa penyidik, saya tahu sekarang ini yang melaksanakan semua pengadaan itu PR II USU," ujarnya. Mantan orang nomor satu di USU ini juga mengaku tidak pernah dihubungi pihak-pihak tertentu, baik dari DPR maupun kementerian untuk membantu agar pencarian dana proyek bisa dicairkan.

"Saya juga tidak kenal siapa Mindo (Rosalina Manullang, saksi). Wajahnya saja saya tidak pernah lihat, apalagi bertemu dengan dia," ujarnya saat majelis hakim mencoba mengklarifikasi keterangan Mindo Rosalina Manulang (mantan Manager Marketing PT Permai Group) yang saat sidang pekan lalu mengatakan pernah bertemu mantan rektor USU tersebut.

Menurut Chairuddin, dia juga tidak pernah melihat proposal yang diajukan Sumadio pada Februari 2010 lalu. "Saya tidak mau mengurusinya lagi. Langsung saya serahkan ke PR II dan PR V. Kalau SK PPK, yang menandatanganinya sekjen Kemendiknas," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini Kasubbag Rutin dan Pembangunan Universitas Sumatera Utara, selaku PPK, Abdul Hadi, bersama tersangka lainnya dinilai melakukan mark up pengadaan barang senilai Rp25 miliar untuk peralatan farmasi, dan Rp15 miliar untuk farmasi lanjutan.

Sementara untuk pengadaan peralatan farmasi, pelelangan dilakukan tidak terbuka, sehingga hanya satu grup perusahaan yang memonopoli pelelangan. Berdasarkan hasil audit BPKP Sumut pada pengadaan tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp13,4 miliar.

Panggabean hasibuan
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5903 seconds (0.1#10.140)