Pengacara Komjen BG Dieksekusi

Kamis, 19 Maret 2015 - 12:06 WIB
Pengacara Komjen BG Dieksekusi
Pengacara Komjen BG Dieksekusi
A A A
MEDAN - Lima tahun menyandang status terpidana, Razman Arif Nasution, pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG), akhirnya dieksekusi dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta, kemarin.

Mantan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) ini sempat melawan saat disergap tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), yang membantu tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, Razman ditangkap tim kejaksaan di Jalan Juanda, Jakarta, sekitar pukul 16.00 WIB.

Pria yang kini menjadi kuasa hukum tersangka korupsi SKK Migas, Sutan Bhatugana, itu mengendarai mobil Mitsubishi Grandis B 86 HY. Dia dibuntuti tim intel kejaksaan sejak dari Kantor Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat. “Saat ditangkap dia mencoba melawan petugas. Tetapi, meskipun melawan, tetap kami eksekusi.

Sementara ini dia sudah ditahan di Lapas Cipinang,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin. Asisten Intel Kejati Sumut Nanang Sigit menambahkan, mereka tidak mendapatkan kendala serius saat membekuk Razman. Hanya tim intel kejaksaan sempat terlibat aksi pengejaran dengan Razman. “Kendalanya paling cuma pas di jalan saja karena dia sempat hendak melarikan diri pakai mobilnya.

Kami kejar dan pepet, lantas kami suruh keluar (dari mobil). Begitu kami sergap dia tidak melawan lagi,” katanya. Nanang menuturkan, Razman terbukti menganiaya dan dihukum tiga bulan penjara. Aksi penganiayaan dilakukan terhadap Nurcholis Siregar yang masih kerabat Razman pada 2006. Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandara membenarkan ada tahanan yang baru masuk atas nama Razman Arif Nasution.

“Betul, ada yang baru masuk satu atas nama tersebut,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, mereka sudah membidik Razman sejak Senin (16/3) lalu. Tim Intel Kejati Sumut bekerja sama dengan Kejari Panyabungan sudah berangkat ke Jakarta untuk mengeksekusi pengacara Komjen BG tersebut. Mereka pun bekerja sama dengan Kejagung untuk menangkapnya.

“Kemungkinan penahanannya nanti akan dipindah ke Panyabungan karena perkaranya kan di sana. Tapi, kami belum tahu kapan akan dipindahkan. Kita lihat perkembangannya nanti bagaimana,” katanya di Medan, kemarin. Dijelaskan Chandra, eksekusi yang mereka lakukan kepada Razman ini untuk menjalankan amar putusan hakim MA.

Karena upaya hukum kasasi yang ditempuh Razman ditolak hakim agung. Selama ini kejaksaan merasa kesulitan mengeksekusi Razman karena selalu berpindah alamat. “Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) alamatnya kan masih di Panyabungan, setelah sekarang ternyata sudah di Jakarta.

Maka ada kendala untuk mengeksekusi selama ini,” ujarnya. Razman Arif tidak bisa dimintai keterangannya kemarin. Berulang kali KORAN SINDO MEDAN menghubungi telepon selulernya, tapi langsung direject . Tidak seperti biasanya, Razman selalu mau menjawab telepon untuk konfirmasi.

Sebelumnya kepada KORAN SINDO MEDAN , Razman Arif Nasution mengatakan, jika kejaksaan tetap akan memaksakan mengeksekusi dia, hal itu sudah melanggar hukum. Karena dalam putusan di tingkat kasasi tersebut, hakim agung tidak ada memerintahkan untuk penahanan. “Nah, dalam Pasal 197 KUHAP, amar putusan harus memuat beberapa hal terkait perkara, termasuk soal penahanan.

Dalam putusan MA itu, tidak ada soal perintah penahanan. Jadi saya tidak bisa dieksekusi,” kata Razman, Selasa (10/2) lalu. Razman juga mengklaim sudah berdamai dengan Nurcholis selaku korban. Apalagi korban merupakan keponakan kandungnya. Sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan Razman.

Putusan itu diketok pada 19 Januari 2010. Dalam putusan MA dengan nomor 1260 K/Pid/2009 itu dijelaskan Razman didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina, Blok C, Mandailing Natal, pada November 2004. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menyatakan, Razman terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi dia hanya dikenai hukuman percobaan.

Namun jaksa banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Razman dijatuhi pidana selama tiga bulan kurungan. Atas putusan di tingkat banding itu, Razman mengajukan kasasi pada 7 April 2009 dan ditolak majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, pada 19 Januari 2010. Namun hingga kini, Razman belum dieksekusi untuk menjalankan hukuman.

Di dalam putusan ini, MA hanya memutuskan menolak kasasi Razman. Atas putusan MA itu, Razman pun mengaku belum menerima salinannya. Bahkan, dia mengaku tidak tahu isi putusan itu sepenuhnya. “Saya belum ada terima putusannya sampai sekarang,” ucapnya.

Panggabean hasibuan/okezone.com
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5983 seconds (0.1#10.140)