Petani Bakar Replika Babi di PN

Kamis, 19 Maret 2015 - 11:37 WIB
Petani Bakar Replika...
Petani Bakar Replika Babi di PN
A A A
KENDAL - Ratusan petani dari Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo membakar replika babi di depan Pengadilan Negeri Kendal kemarin. Pembakaran tersebut sebagai bentuk protes warga terkait sengketa lahan yang tengah disidangkan di PN setempat.

Petani meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal supaya menjatuhkan vonis berdasarkan keadilan serta berpihak kepada petani. Selain membakar replika babi, petani juga melakukan long march sejauh 2 kilometer dari arah barat. Aksi ratusan petani yang didominasi ibu-ibu itu membuat arus lalu lintas di sepanjang jalan pantura Kendal menjadi tersendat.

Poster yang dibentangkan peserta aksi bahkan mengambil separuh badan jalan. Personel Sabhara Polres Kendal melakukan penjagaan ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ketua Paguyuban Petani Kawula Alit Kendal Ellen mengatakan aksi petani tersebut sebagai upaya mempertahankan lahan yang selama ini merupakan sumber kehidupannya.

Lahan seluas sekitar 16 hektare telah diakuisisi PT Sukarwali Nawa Putra. Konflik lahan tersebut bermula ketika tanah seluas 16 hektare tersebut dijual tanpa sepengetahuan warga. Pada 1973 kepala desa setempat mengumpulkan sertifikat tanah tersebut dan belakangan diketahui telah dijual.

“Sebenarnya masalah sengketa tanah dengan munculnya surat jual beli yang masih multitafsir yang direkayasa oleh pihak- pihak tertentu untuk mengambil keuntungan,” ucapnya kemarin. Sekjen Aliansi Petani Indonesia (API) Muhammad Nuruddin yang hadir dan ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut menyampaikan jika perjuangan yang dilakukan petani dan masyarakat untuk mempertahankan tanahnya.

“Bagi petani, tanah adalah sumber penghidupan dan tanahnya adalah emas yang turun menurun sebagai bukti kasih sayang,” paparnya. Dalam agenda sidang pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, kasus sengketa agraria yang penguasanya di kelola oleh penggugat selama 44 tahun hingga saat ini memasuki sidang ke-16 antara petani (selaku tergugat) dan PT Sukarwali Nawa Putra (selaku Penggugat) melalui kuasa hukumnya sesuai Nomor Perkara : 21/Pdt/6/2014/PNKdl.

Wikha setiawan
(bhr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
1 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
2 jam yang lalu
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
2 jam yang lalu
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
3 jam yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
4 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved