Petani Bakar Replika Babi di PN

Kamis, 19 Maret 2015 - 11:37 WIB
Petani Bakar Replika...
Petani Bakar Replika Babi di PN
A A A
KENDAL - Ratusan petani dari Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo membakar replika babi di depan Pengadilan Negeri Kendal kemarin. Pembakaran tersebut sebagai bentuk protes warga terkait sengketa lahan yang tengah disidangkan di PN setempat.

Petani meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal supaya menjatuhkan vonis berdasarkan keadilan serta berpihak kepada petani. Selain membakar replika babi, petani juga melakukan long march sejauh 2 kilometer dari arah barat. Aksi ratusan petani yang didominasi ibu-ibu itu membuat arus lalu lintas di sepanjang jalan pantura Kendal menjadi tersendat.

Poster yang dibentangkan peserta aksi bahkan mengambil separuh badan jalan. Personel Sabhara Polres Kendal melakukan penjagaan ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ketua Paguyuban Petani Kawula Alit Kendal Ellen mengatakan aksi petani tersebut sebagai upaya mempertahankan lahan yang selama ini merupakan sumber kehidupannya.

Lahan seluas sekitar 16 hektare telah diakuisisi PT Sukarwali Nawa Putra. Konflik lahan tersebut bermula ketika tanah seluas 16 hektare tersebut dijual tanpa sepengetahuan warga. Pada 1973 kepala desa setempat mengumpulkan sertifikat tanah tersebut dan belakangan diketahui telah dijual.

“Sebenarnya masalah sengketa tanah dengan munculnya surat jual beli yang masih multitafsir yang direkayasa oleh pihak- pihak tertentu untuk mengambil keuntungan,” ucapnya kemarin. Sekjen Aliansi Petani Indonesia (API) Muhammad Nuruddin yang hadir dan ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut menyampaikan jika perjuangan yang dilakukan petani dan masyarakat untuk mempertahankan tanahnya.

“Bagi petani, tanah adalah sumber penghidupan dan tanahnya adalah emas yang turun menurun sebagai bukti kasih sayang,” paparnya. Dalam agenda sidang pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, kasus sengketa agraria yang penguasanya di kelola oleh penggugat selama 44 tahun hingga saat ini memasuki sidang ke-16 antara petani (selaku tergugat) dan PT Sukarwali Nawa Putra (selaku Penggugat) melalui kuasa hukumnya sesuai Nomor Perkara : 21/Pdt/6/2014/PNKdl.

Wikha setiawan
(bhr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved