Petani Bakar Replika Babi di PN

Kamis, 19 Maret 2015 - 11:37 WIB
Petani Bakar Replika Babi di PN
Petani Bakar Replika Babi di PN
A A A
KENDAL - Ratusan petani dari Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo membakar replika babi di depan Pengadilan Negeri Kendal kemarin. Pembakaran tersebut sebagai bentuk protes warga terkait sengketa lahan yang tengah disidangkan di PN setempat.

Petani meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal supaya menjatuhkan vonis berdasarkan keadilan serta berpihak kepada petani. Selain membakar replika babi, petani juga melakukan long march sejauh 2 kilometer dari arah barat. Aksi ratusan petani yang didominasi ibu-ibu itu membuat arus lalu lintas di sepanjang jalan pantura Kendal menjadi tersendat.

Poster yang dibentangkan peserta aksi bahkan mengambil separuh badan jalan. Personel Sabhara Polres Kendal melakukan penjagaan ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ketua Paguyuban Petani Kawula Alit Kendal Ellen mengatakan aksi petani tersebut sebagai upaya mempertahankan lahan yang selama ini merupakan sumber kehidupannya.

Lahan seluas sekitar 16 hektare telah diakuisisi PT Sukarwali Nawa Putra. Konflik lahan tersebut bermula ketika tanah seluas 16 hektare tersebut dijual tanpa sepengetahuan warga. Pada 1973 kepala desa setempat mengumpulkan sertifikat tanah tersebut dan belakangan diketahui telah dijual.

“Sebenarnya masalah sengketa tanah dengan munculnya surat jual beli yang masih multitafsir yang direkayasa oleh pihak- pihak tertentu untuk mengambil keuntungan,” ucapnya kemarin. Sekjen Aliansi Petani Indonesia (API) Muhammad Nuruddin yang hadir dan ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut menyampaikan jika perjuangan yang dilakukan petani dan masyarakat untuk mempertahankan tanahnya.

“Bagi petani, tanah adalah sumber penghidupan dan tanahnya adalah emas yang turun menurun sebagai bukti kasih sayang,” paparnya. Dalam agenda sidang pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, kasus sengketa agraria yang penguasanya di kelola oleh penggugat selama 44 tahun hingga saat ini memasuki sidang ke-16 antara petani (selaku tergugat) dan PT Sukarwali Nawa Putra (selaku Penggugat) melalui kuasa hukumnya sesuai Nomor Perkara : 21/Pdt/6/2014/PNKdl.

Wikha setiawan
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5480 seconds (0.1#10.140)