Bapak Garap Anak Kandung 8 Tahun
A
A
A
BENGKULU - US (50), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, ditangkap anggota Polsek Ujan Mas, setelah dilaporkan SW (45), istrinya sendiri.
Kepada polisi, US dilaporkan menggagahi anak kandungnya sejak 8 tahun terakhir. Di dalam laporan SW, US melakukan aksi bejat terhadap darah dagingnya itu sejak 2007 lalu atau tepatnya saat sang anak masih duduk di bangku Kelas 3 SD.
Di hadapan polisi, SW mengaku telah mengetahui perbuatan US sejak dua tahun terakhir. Selama dua tahun terakhir itu, SW memergoki US menggarap anak gadisnya sebanyak tiga kali.
Namun, SW tak bisa berbuat banyak, lantaran selalu diancam dibunuh ketika mengetahui aksi biadap suaminya itu. Karena tak tahan lagi dengan ulah suaminya, SW berniat menjual rumah. Namun niatnya ditantang sang suami hingga berujung keributan.
Puncaknya, SW melayangkan laporan ke Polsek Ujan Mas atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri, Senin 16 Maret 2015. Tak berselang lama, penangkapan dilakukan aparat tanpa perlawanan, di kediaman pelaku hari itu juga.
Dikonfirmasi, Kapolsek Ujan Mas Iptu Agustam mengatakan, setelah mendapatkan laporan ibu korban, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan. Tanpa perlawanan pelaku dibekuk dan dibawa ke mapolsek dan langsung dilakukan penahanan.
Berdasarkan keterangan istri pelaku, dia sudah tiga kali memergoki US tengah melakukan hubungan suami istri terhadap anaknya. "Suaminya mengancam akan membunuhnya jika menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya setiap ada kesempatan, dan ketika sang istri tidak sedang di rumah. Pertama dilakukan 2007, terakhir dilakukan siang hari di rumahnya, pada Februari 2015.
"Jadi sudah tidak terhitung lagi berapa kali pelaku meniduri anak kandungnya. Pengakuan pelaku, dilakukan setiap ada kesempatan baik siang atau malam, hubungan itu dilakukan di kamar tidur dan ruang nonton TV," beber Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, korban hingga sekarang tidak hamil meski disetubuhi berulang kali karena setiap kali berhubungan sperma selalu ditumpahkan di luar.
"Bunga tidak sampai hamil, karena menurut keterangan pelaku dia menembakkan spermanya di luar dengan cara ditampung pakai tangan," jelas Kapolsek lagi.
Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku juga mengancam dan melakukannya dengan cara paksa. Menarik dan mencengkram tangan korban. "Keterangan dari pemeriksaan yang kami dapat, setiap istrinya tidak di rumah anaknya pasti disikat pelaku," jelasnya.
Kepada polisi, US dilaporkan menggagahi anak kandungnya sejak 8 tahun terakhir. Di dalam laporan SW, US melakukan aksi bejat terhadap darah dagingnya itu sejak 2007 lalu atau tepatnya saat sang anak masih duduk di bangku Kelas 3 SD.
Di hadapan polisi, SW mengaku telah mengetahui perbuatan US sejak dua tahun terakhir. Selama dua tahun terakhir itu, SW memergoki US menggarap anak gadisnya sebanyak tiga kali.
Namun, SW tak bisa berbuat banyak, lantaran selalu diancam dibunuh ketika mengetahui aksi biadap suaminya itu. Karena tak tahan lagi dengan ulah suaminya, SW berniat menjual rumah. Namun niatnya ditantang sang suami hingga berujung keributan.
Puncaknya, SW melayangkan laporan ke Polsek Ujan Mas atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri, Senin 16 Maret 2015. Tak berselang lama, penangkapan dilakukan aparat tanpa perlawanan, di kediaman pelaku hari itu juga.
Dikonfirmasi, Kapolsek Ujan Mas Iptu Agustam mengatakan, setelah mendapatkan laporan ibu korban, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan. Tanpa perlawanan pelaku dibekuk dan dibawa ke mapolsek dan langsung dilakukan penahanan.
Berdasarkan keterangan istri pelaku, dia sudah tiga kali memergoki US tengah melakukan hubungan suami istri terhadap anaknya. "Suaminya mengancam akan membunuhnya jika menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya setiap ada kesempatan, dan ketika sang istri tidak sedang di rumah. Pertama dilakukan 2007, terakhir dilakukan siang hari di rumahnya, pada Februari 2015.
"Jadi sudah tidak terhitung lagi berapa kali pelaku meniduri anak kandungnya. Pengakuan pelaku, dilakukan setiap ada kesempatan baik siang atau malam, hubungan itu dilakukan di kamar tidur dan ruang nonton TV," beber Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, korban hingga sekarang tidak hamil meski disetubuhi berulang kali karena setiap kali berhubungan sperma selalu ditumpahkan di luar.
"Bunga tidak sampai hamil, karena menurut keterangan pelaku dia menembakkan spermanya di luar dengan cara ditampung pakai tangan," jelas Kapolsek lagi.
Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku juga mengancam dan melakukannya dengan cara paksa. Menarik dan mencengkram tangan korban. "Keterangan dari pemeriksaan yang kami dapat, setiap istrinya tidak di rumah anaknya pasti disikat pelaku," jelasnya.
(san)