Ruko Pembuat Mesin Judi Jackpot Digerebek

Rabu, 18 Maret 2015 - 10:59 WIB
Ruko Pembuat Mesin Judi Jackpot Digerebek
Ruko Pembuat Mesin Judi Jackpot Digerebek
A A A
MEDAN - Rumah toko (Ruko) pembuat mesin judi jackpot di Jalan Sekip Baru, Kecamatan Medan Petisah, digerebek petugas Reskrim Polresta Medan, Selasa (17/3) siang.

Dari penggerebekan di ruko berlantai dua milik A Fuk, 68, polisi menyita ratusan mesin judi jackpot yang siap digunakan.Diduga mesin judi jackpot ini dijual ke kawasan Kampung Kubur yang juga kerap digerebek Polresta Medan. Ruko yang biasa dijadikan sebagai lokasi permainan biliar ini, sudah hampir setahun memproduksi mesin judi jackpot. A Fuk beserta istrinya dan lima pekerja, digelandang ke Polresta Medan untuk dimintai keterangan.

Kelima pekerja di ruko A Fuk, yaitu Anto, 19, warga Kota Langsa, Aceh; Rahmad, 28, warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat; Syaiful, 19, warga Tanjung Balai, Kabupaten Asahan; Wiwin, 19, warga Jalan Kuala Simpang, Aceh; dan April Rianto, 20, warga Indra Pura, Kabupaten Langkat. Menurut pengakuan seorang pekerja, Syaiful, baru enam bulan bekerja bersama majikannya, A Fuk.

"Gajiku cuma Rp850.000 per bulan," ujarnya sambil naik ke truk sabhara menuju Polresta Medan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, saat berada di lokasi mengatakan, penggerebekan berawal dari penangkapan sejumlah bandar judi atau pemain judi. Saat penggerebekan ditemukan ratusan mesin judi jackpot.

"Ruko ini juga dijadikan tempat reparasi mesin-mesin jackpot yang sudah rusak. Tidak menutup kemungkinan mesin jackpotdi Kampung Kubur dipasok dari rumah ini," ujar Kompol Wahyu Bram. Bram belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena pemilik dan sejumlah pekerjanya sedang menjalani pemeriksaan ke penyidiknya. "Masih diperiksa dulu. Nanti dari pengakuan pemiliknya, baru bisa kami berikan keterangan," ucap Bram.

Dody ferdiansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4527 seconds (0.1#10.140)