Bangunan Cagar Budaya Dibongkar
A
A
A
CIREBON - Ruang Adipura Kencana di Balai Kota Cirebon dibongkar. Padahal, Balai Kota merupakan salah satu bangunan cagar budaya (BCB) yang dilarang dibongkar sembarangan. Akibat pembongkaran tersebut, salah satu bagian dalam ruang Adipura kini berlapis semen baru sepanjang sekitar satu meter.
Berdasar Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 11/ 2010 tentang Bangunan Cagar Budaya (BCB), setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Jika melanggar, sesuai Pasal 105 UU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Dalam Pasal 19 ayat (1) UU tersebut dinyatakan, setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai cagar budaya paling lama 30 hari sejak diketahuinya cagar budaya yang dimiliki dan/ atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib melaporkannya kepada instansi yang ber wenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
Sementara dalam ayat (2) ditegaskan, setiap orang yang tidak melapor rusaknya cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya kepada instansi yang berwenang di bidang Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak diketahuinya cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya tersebut rusak dapat diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah dan/atau peme rintah daerah.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon Putri Novinarita saat dikonfirmasi kemarin berkilah, plesterisasi pada salah satu sudut ruang Adipura akibat pembongkaran. Dia bahkan menolak kegiatan yang melatari plesterisasi itu sebagai pembongkaran. “Itu bukan dibongkar ya, cuma ‘di ketrik’ saja. Itu juga untuk melihat bocornya di mana,” tangkis dia. Dia menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena ruang Adipura kebasahan akibat rembesan air pada dinding maupun karpet yang menutupi lantainya.
Kondisi itu membuat setiap kegiatan yang digelar di ruangan tersebut, seperti rapat atau pertemuan apapun, terasa tak nyaman. Kebocoran diperkirakan berlangsung satu minggu. Dia pun menginstruksikan pihak ke tiga untuk mencari tahu sumber kebocoran dan dikerjakan Jumat (16/3) lalu. Diketahui, kebocoran diduga berasal dari pipa yang berada di dalam dinding yang kini diplester.
Erika lia
Berdasar Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 11/ 2010 tentang Bangunan Cagar Budaya (BCB), setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Jika melanggar, sesuai Pasal 105 UU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Dalam Pasal 19 ayat (1) UU tersebut dinyatakan, setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai cagar budaya paling lama 30 hari sejak diketahuinya cagar budaya yang dimiliki dan/ atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib melaporkannya kepada instansi yang ber wenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.
Sementara dalam ayat (2) ditegaskan, setiap orang yang tidak melapor rusaknya cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya kepada instansi yang berwenang di bidang Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak diketahuinya cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya tersebut rusak dapat diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah dan/atau peme rintah daerah.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon Putri Novinarita saat dikonfirmasi kemarin berkilah, plesterisasi pada salah satu sudut ruang Adipura akibat pembongkaran. Dia bahkan menolak kegiatan yang melatari plesterisasi itu sebagai pembongkaran. “Itu bukan dibongkar ya, cuma ‘di ketrik’ saja. Itu juga untuk melihat bocornya di mana,” tangkis dia. Dia menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena ruang Adipura kebasahan akibat rembesan air pada dinding maupun karpet yang menutupi lantainya.
Kondisi itu membuat setiap kegiatan yang digelar di ruangan tersebut, seperti rapat atau pertemuan apapun, terasa tak nyaman. Kebocoran diperkirakan berlangsung satu minggu. Dia pun menginstruksikan pihak ke tiga untuk mencari tahu sumber kebocoran dan dikerjakan Jumat (16/3) lalu. Diketahui, kebocoran diduga berasal dari pipa yang berada di dalam dinding yang kini diplester.
Erika lia
(bhr)