Cemari Sungai, Bos Laundry Jeans Tersangka

Rabu, 18 Maret 2015 - 09:54 WIB
Cemari Sungai, Bos Laundry...
Cemari Sungai, Bos Laundry Jeans Tersangka
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan HM, direktur sekaligus pemilik pabrik PT Insan Pack di Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka dilakukan menyusul tindakan pabrik tersebut yang membuang limbah sehingga mencemari Sungai Klampok. “Perusahaan ini bergerak di bidang laundry jeans di Kabupaten Semarang. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan direkturnya sudah ditetapkan tersangka,” kata Direskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo di Mapolda Jawa Tengah kemarin.

Djoko mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan sekitar dua pekan lalu. Pencemaran sungai tersebut terungkap saat penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan sidak pada pabrik PT Sido Muncul di Kabupaten Semarang, Februari lalu.

Penyidik turun ke lapangan bersama petugas Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di media terkait pencemaran sungai Sungai Klampok di Kecamatan Bergas akibat limbah pabrik. Penyidik kemudian mengambil sampel limbah PT Sido Muncul baik di instalasi pengolahan maupun yang sudah dibuang. Selain itu, petugas gabungan juga mengambil sampel limbah dari PT Insan Pack yang lokasinya paling dekat dengan PT Sido Muncul.

“Senin kemarin hasil uji laboratorium keluar. Hasilnya limbah PT Sido Muncul aman. Nah yang dari PT Insan Pack ini yang berbahaya bagi lingkungan. Sampel limbah di cek di laboratorium Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI). Jadi sudah dicek ahlinya,” kata dia. Kepala Sub Direktorat IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Setyawan mengatakan tersangka HM dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32/2009.

Pada regulasi itu disebutkan tersangka pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin dipidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 3 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar. “Untuk limbah pabrik laundry jeans itu kami koordinasi dengan instansi terkait untuk perbaikan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah).

Kalau tidak (dipenuhi), izin usahanya bisa dicabut. Tapi itu kewenangan pemda,” katanya. Terkait hasil cek laboratorium atas limbah PT Sido Muncul yang hasilnya ternyata aman, Djoko Poerbo mengaku akan menyelidik sejumlah pihak yang menuding perusahaan tersebut melakukan pencemaran lingkungan.

“Karena kami bergerak saat itu ya berdasar pemberitaan media yang mem-blow up secara besar-besaran. Nah , kami akan klarifikasi apa motivasi orang yang memberikan pernyataan di media itu,” tandas Djoko Poerbo. Hal ini, tidak menutup kemungkinan akan berujung pada jerat hukum. Ini terjadi jika ditemukan bukti-bukti ada pihak yang sengaja menjatuhkan perusahaan dengan menyebar informasi tidak benar.

Saat ditanyakan apakah pihak Dit Reskrimsus juga akan mengklarifikasi pihak Dewan di Kabupaten Semarang terkait pernyataan di media, Djoko tak membantahnya. “Termasuk Dewan, kami akan klarifikasi. Dewan bisa berkomentar (tentang limbah) itu dapat informasi dari siapa. Intinya, kami akan terus tindak lanjuti,” katanya.

Eka setiawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8723 seconds (0.1#10.140)