Produksi TV Ilegal Dibongkar
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik produksi televisi yang menggunakan bahan bekas tabung komputer.
Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka berinisial MK, 41, wargaDesa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Pria tamatan sekolah dasar (SD) ini juga membuat merek-merek tersendiri atas usahanya hingga memproduksi 40 unit televisi tabung per hari dan dipasarkan hingga keluar Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto mengungkapkan modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah membeli tabung-tabung bekas monitor komputer. Kemudian dengan dirakit sendiri, dibantu beberapa karyawannya menggunakan mesin baru televisi termasuk chasing-nya.
“Jadi menggunakan bahan baku dari limbah elektronik, tabung bekas komputer tadi. Televisi tabungdiproduksi30- 40unitperhari dipasarkan di wilayah Solo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga Madiun, Jawa Timur,” ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah kemarin.
Praktik melawan hukum ini berdasar penyidikan sementara baru berjalan beberapa bulan. Perusahaan perorangan milik tersangka ini diberi nama Haris Elektronik, yang berlokasi di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. “Keuntungannya rata-rata tiap hari Rp450.000, kalau dikalkulasi satu bulan keuntungannya Rp11,7 juta.
Tersangka ini memproduksi jika ada pesanan datang,” ungkapnya. Harga jual televisi produksi tersangka ini relatif murah. Tidak sampai lebih dari Rp1 juta. “Ini yang harus diwaspadai masyarakat. Karena tindakan seperti ini bisa merugikan, karena ilegal,” ucap Liliek. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo mengungkapkan aneka tabung bekas monitor komputer itu dibeli tersangka dari pengepul di sekitaran wilayah Solo.
“Harga beli bervariasi, mulai Rp30.000-Rp50.000 tiap tabung. Tergantung kondisinya,” ujar Djoko. Tersangka ini membuat merek sendiri untuk televisi produksinya. Merek itu tidak berizin alias ilegal. Mereknya mulai dari Veloz, Maxreen, Zeneer hingga Vitron. “Mereknya ngarang -ngarang sendiri. Tersangka sampai sekarang masih dalam proses penyidikan, tidak kami lakukan penahanan,” ucapnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 120 juncto Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp2miliar. Barang bukti yang disita petugas di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, di antaranya 146 televisi tabung siap edar berbagai ukuran, 30 unit tabung televisi, ratusan kardus, hingga aneka aksesori televisi.
Adapun barang bukti yang disita di lokasi, yakni 146 televisi berbagai ukuran, 4 unit televisi siap edar, 20 tabung televisi 17 inci, 1000 unit tabung televisi 14 inci, 500 casing televisi bagian belakang, 1.100 karton kardus, dan beragam aksesori.
Eka setiawan
Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka berinisial MK, 41, wargaDesa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Pria tamatan sekolah dasar (SD) ini juga membuat merek-merek tersendiri atas usahanya hingga memproduksi 40 unit televisi tabung per hari dan dipasarkan hingga keluar Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto mengungkapkan modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah membeli tabung-tabung bekas monitor komputer. Kemudian dengan dirakit sendiri, dibantu beberapa karyawannya menggunakan mesin baru televisi termasuk chasing-nya.
“Jadi menggunakan bahan baku dari limbah elektronik, tabung bekas komputer tadi. Televisi tabungdiproduksi30- 40unitperhari dipasarkan di wilayah Solo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga Madiun, Jawa Timur,” ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah kemarin.
Praktik melawan hukum ini berdasar penyidikan sementara baru berjalan beberapa bulan. Perusahaan perorangan milik tersangka ini diberi nama Haris Elektronik, yang berlokasi di Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. “Keuntungannya rata-rata tiap hari Rp450.000, kalau dikalkulasi satu bulan keuntungannya Rp11,7 juta.
Tersangka ini memproduksi jika ada pesanan datang,” ungkapnya. Harga jual televisi produksi tersangka ini relatif murah. Tidak sampai lebih dari Rp1 juta. “Ini yang harus diwaspadai masyarakat. Karena tindakan seperti ini bisa merugikan, karena ilegal,” ucap Liliek. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo mengungkapkan aneka tabung bekas monitor komputer itu dibeli tersangka dari pengepul di sekitaran wilayah Solo.
“Harga beli bervariasi, mulai Rp30.000-Rp50.000 tiap tabung. Tergantung kondisinya,” ujar Djoko. Tersangka ini membuat merek sendiri untuk televisi produksinya. Merek itu tidak berizin alias ilegal. Mereknya mulai dari Veloz, Maxreen, Zeneer hingga Vitron. “Mereknya ngarang -ngarang sendiri. Tersangka sampai sekarang masih dalam proses penyidikan, tidak kami lakukan penahanan,” ucapnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 120 juncto Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp2miliar. Barang bukti yang disita petugas di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, di antaranya 146 televisi tabung siap edar berbagai ukuran, 30 unit tabung televisi, ratusan kardus, hingga aneka aksesori televisi.
Adapun barang bukti yang disita di lokasi, yakni 146 televisi berbagai ukuran, 4 unit televisi siap edar, 20 tabung televisi 17 inci, 1000 unit tabung televisi 14 inci, 500 casing televisi bagian belakang, 1.100 karton kardus, dan beragam aksesori.
Eka setiawan
(bbg)