Persetujuan DPRD Mulus

Selasa, 17 Maret 2015 - 16:01 WIB
Persetujuan DPRD Mulus
Persetujuan DPRD Mulus
A A A
MEDAN - Sidang Paripurna DPRD Kota Medan secara mulus menyetujui perubahan peruntukan lahan seluas 32.000 meter persegi di Jalan Jawa/Jalan Timor, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, kemarin.

Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak, dan Fraksi Demokrat meminta pemberian pendapat atas permohonan Handoko Lie tersebut ditunda sampai ada pembahasan atau kajian hukum terkait status Jalan Jawa. Pendapat akhir kedua fraksi tersebut jelas tidak mampu menghalangi penolakan usulan perubahan peruntukan lahan di Jalan Jawa tersebut.

Sementara tujuh fraksi lain, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi Partai Persatuan Nasional, secara mulus menerima dan menyetujui perubahan peruntukan lahan itu dari bangunan umum menjadi bangunan bercampur.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Robby Barus, mengatakan, fraksinya bisa menerima perubahan peruntukan lahan di Jalan Jawa itu karena merujuk hasil kajian Komisi D dan Badan Penata Ruang Daerah (BPRD) Kota Medan. “Selain itu, keberadaan bangunan tersebut bisa menarik tenaga kerja mencapai 5.000 orang lebih, dan itu tentunya bisa mengurangi pengangguran,” ungkap Robby membacakan pendapat fraksinya.

Ketua Fraksi Golkar, Ilhamsyah, mengungkapkan, fraksinya bisa menerima dan menyetujui perubahan peruntukan lahan tersebut dengan alasan pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) telah membayarkan ganti rugi lahan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Keputusan pengadilan juga menyatakan PT ACK merupakan pemilik sah lahan tersebut. “Kami menerima dan menyetujui permohonan tersebut. Kami juga mengajak seluruh masyarakat menghormati keputusan pengadilan,” katanya.

Sementara Ketua Fraksi PKS, M Nasir, mengungkapkan, setelah melakukan analisis dan kajian, serta melihat pergolakan yang terjadi atas bangunan tersebut, fraksinya sangat tidak setuju perubahan peruntukan Jalan Jawa. “Selama ini kami terus menyampaikan, baik secara langsung maupun melalui media massa, untuk menstanvaskan atau menghentikan kegiatan pembangunan (di Jalan Jawa) sampai ada kajian amdal dan amdal lalin.

Namun, pengembang terus menunjukkan sikap angkuh atau tidak menghargai PemkoMedandenganterusmelakukan pembangunan, dan bangunan itu (Centre Point) terus beroperasi,” ungkap M Nasir saat membacakanpendapatfraksinya. Nasir menuding pihak pengembang secara terang-terangan sudah “berselingkuh” dengan Pemko Medan di depan DPRD.

Dimana diajukan permohonan perubahan peruntukan, tapi di sisi lain bangunan terus beroperasi tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). “Kami bukan menghalangi investasi, tapi justru mendorong Pemko Medan memudahkan investasi dengan catatan harus patuh terhadap semua hukum berlaku, tidak menimbulkan persoalan, dan tidak merusak lingkungan,” ucapnya.

Menurut dia, pembangunan di Jalan Jawa memang sengaja dibiarkan. Sebab, pengerjaannya sangat terlihat semua pihak, termasuk Pemko Medan. “Kami mempertanyakan sikap pemko yang terkesan tumpul ke bawah. Tidak ada tindakan yang diberikan terhadap bangunan yang menyalahi aturan.

Di mana nyali dan keberanian menghentikan bangunan tersebut?” ujarnya. Untuk itu, Fraksi PKS meminta DPRD menjadi benteng terakhir dan berdiri tegak memperbaiki hal itu dengan tidak terpengaruh terhadap adanya upaya-upaya pelanggaran hukum. “Kami mengusulkan aktivitas Centre Point dihentikan selama satu bulan lebih sampai kajian amdal lalin dan amdal dilakukan.

Untuk itu, berdasarkan argumentasi di atas, kami menolak perubahan peruntukan ini,” ucapnya. Sementara itu, Sekretaris Fraksi Demokrat, Parlauangan Simangunsong, mengungkapkan, di satu sisi fraksinya dapat memahami permohonan perubahan peruntukan lahan di Jalan Jawa yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point, hotel, apartemen, ruko, dan rumah sakit, karena bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD), serta mengurangi pengangguran yang berimbas pada berkurangnya tingkat kriminalitas.

Tapi, kata dia, bangunan tersebut seharusnya memenuhi syarat atau ketentuan yang berlaku. Tapi selama ini bangunan tersebut berdiri tanpa amdal, amdal lalin, dan IMB. Bahkan, bangunan tersebut diragukan sudah memenuhi standar tata ruang. “Untuk itu kami meminta pemberian pendapat lahan tersebut ditunda sampai berlakunya kajian hukum,” katanya.

Sementara lima fraksi lain pada umumnya setuju perubahan peruntukan lahan seluas 32.000 meter persegi itu. Atas pendapat semua fraksi ini, dimana mayoritas fraksi menerima dan menyetujui, pimpinan DPRD akhirnya memutuskan memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan peruntukan lahan tersebut.

Reza shahab
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3247 seconds (0.1#10.140)