Sugiono Curigai Nanang Selingkuhi Sang Istri

Selasa, 17 Maret 2015 - 14:18 WIB
Sugiono Curigai Nanang Selingkuhi Sang Istri
Sugiono Curigai Nanang Selingkuhi Sang Istri
A A A
SIDOARJO - Berakhir sudah pelarian Sugiono, 44, tersangka pembakar mobil dinas (mobdin) Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo Nanang Santoso. Pria asal Patemon Surabaya itu dibekuk di sebuah rumah kos di Wadung Asih, Kecamatan Buduran, kemarin.

Sugiono tergolong licin dalam menghindari kejaran petugas. Terhitung lebih dari sebulan pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu melarikan diri. Suatu ketika Sugiono hampir tertangkap, namun dirinya berhasil menghindar dengan mencoba menabrak polisi yang mengejarnya. Berhasil lolos, Sugiono menghilang dengan berpindah-pindah tempat sampai tertangkap saat menginap di tempat kos temannya.

Sugiono mengaku nekat membakar mobdin Sekretaris BLH Sidoarjo Nanang Santoso karena dibakar cemburu. Sebab Nanang diketahui beberapa kali bertandang ke rumah Anastasia Maria Srikristanti di Blok C6/1, Perumahan Kemiri Indah, Kecamatan Sidoarjo. Sugiono mengaku jika Anastasia Maria merupakan istrinya yang dinikahi secara siri sejak tahun 2011 lalu.

“Saya cemburu, saya memergoki beberapa kali mobil itu ke rumah Maria (sapaan Anastasia Maria),” ujarnya. Sugiono mengaku tiga bulan terakhir curiga jika istrinya ada hubungan dengan Nanang Santoso. Emosi Sugiono memuncak saat malam sebelum kejadian, Maria tak kunjung mengangkat panggilan telepon darinya.

Karena itu, dia berinisiatif ke rumah Maria dan melihat ada mobil pelat merah nopol W 376 NP itu diparkir disebelah rumah istrinya. Sugiono kemudian mencari botol bekas air mineral. Selanjutnya, dia mengisi botol itu dengan bensin dari motornya. “Tersangka mengambil bensin di motor untuk membakar mobil,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar, Senin (16/3).

Tersangka mengguyur mobil itu dengan bensin dari belakang sampai depan. Kemudian disulut dengan api. Mobdin yang menggunakan bahan bakar gas (BBG) itu terbakar dan sempat meledak. Melihat api berkobar, Sugiono yang mengendarai motor Yamaha Jupiter MX itu langsung kabur. Ayub Diponegoro menjelaskan, tersangka dengan bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan gangguan umum dan atau Pasal 406 tentang perusakan.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” katanya. Diberitakan sebelumnya, mobdin Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo Nanang Santoso dibakar orang. Mobil pelat merah tersebut dibakar saat diparkir di depan rumah salah satu warga Perumahan Kemiri Indah, Desa Kemiri, Sidoarjo, Maria Anastasia Srikristanti, Jumat (13/1) dini hari.

Abdul rouf
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7420 seconds (0.1#10.140)