Sugiono Curigai Nanang Selingkuhi Sang Istri

Selasa, 17 Maret 2015 - 14:18 WIB
Sugiono Curigai Nanang...
Sugiono Curigai Nanang Selingkuhi Sang Istri
A A A
SIDOARJO - Berakhir sudah pelarian Sugiono, 44, tersangka pembakar mobil dinas (mobdin) Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo Nanang Santoso. Pria asal Patemon Surabaya itu dibekuk di sebuah rumah kos di Wadung Asih, Kecamatan Buduran, kemarin.

Sugiono tergolong licin dalam menghindari kejaran petugas. Terhitung lebih dari sebulan pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu melarikan diri. Suatu ketika Sugiono hampir tertangkap, namun dirinya berhasil menghindar dengan mencoba menabrak polisi yang mengejarnya. Berhasil lolos, Sugiono menghilang dengan berpindah-pindah tempat sampai tertangkap saat menginap di tempat kos temannya.

Sugiono mengaku nekat membakar mobdin Sekretaris BLH Sidoarjo Nanang Santoso karena dibakar cemburu. Sebab Nanang diketahui beberapa kali bertandang ke rumah Anastasia Maria Srikristanti di Blok C6/1, Perumahan Kemiri Indah, Kecamatan Sidoarjo. Sugiono mengaku jika Anastasia Maria merupakan istrinya yang dinikahi secara siri sejak tahun 2011 lalu.

“Saya cemburu, saya memergoki beberapa kali mobil itu ke rumah Maria (sapaan Anastasia Maria),” ujarnya. Sugiono mengaku tiga bulan terakhir curiga jika istrinya ada hubungan dengan Nanang Santoso. Emosi Sugiono memuncak saat malam sebelum kejadian, Maria tak kunjung mengangkat panggilan telepon darinya.

Karena itu, dia berinisiatif ke rumah Maria dan melihat ada mobil pelat merah nopol W 376 NP itu diparkir disebelah rumah istrinya. Sugiono kemudian mencari botol bekas air mineral. Selanjutnya, dia mengisi botol itu dengan bensin dari motornya. “Tersangka mengambil bensin di motor untuk membakar mobil,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar, Senin (16/3).

Tersangka mengguyur mobil itu dengan bensin dari belakang sampai depan. Kemudian disulut dengan api. Mobdin yang menggunakan bahan bakar gas (BBG) itu terbakar dan sempat meledak. Melihat api berkobar, Sugiono yang mengendarai motor Yamaha Jupiter MX itu langsung kabur. Ayub Diponegoro menjelaskan, tersangka dengan bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan gangguan umum dan atau Pasal 406 tentang perusakan.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” katanya. Diberitakan sebelumnya, mobdin Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo Nanang Santoso dibakar orang. Mobil pelat merah tersebut dibakar saat diparkir di depan rumah salah satu warga Perumahan Kemiri Indah, Desa Kemiri, Sidoarjo, Maria Anastasia Srikristanti, Jumat (13/1) dini hari.

Abdul rouf
(bbg)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
28 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved