Polisi Tembak Residivis Curanmor di Bandung

Senin, 16 Maret 2015 - 19:19 WIB
Polisi Tembak Residivis Curanmor di Bandung
Polisi Tembak Residivis Curanmor di Bandung
A A A
BANDUNG - Pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor Deni Ramdani (29), karena melakukan perlawanan dan melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolsekta Sukajadi Kompol Dodi Arahmansyah menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Unit Reskrim memergoki Deni tengah melakukan aksi pencurian motor di sebuah halaman rumah, di Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, pada malam hari.

“Saat akan ditangkap, tersangka Deni dan temannya Taufik Hidayat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Anggota sudah memberikan peringatan, tapi hanya Taufik yang menyerah. Sedangkan Deni, tetap melawan dan terpaksa dilumpuhkan,” jelasnya, Senin (16/3/2015).

Dari hasil pemeriksaan, Deni tercatat sebagai seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia baru bebas dari Rutan Kebon Waru pada pertengahan tahun 2012 silam.

Bukannya tobat, Deni malah semakin menjadi. Bahkan hingga kini, dia telah mengakui melakukan pencurian 20 unit sepeda motor berbagai jenis.

“Kami juga mengamankan tujuh unit sepeda motor yang belum sempat dijual. Pengakuannya memang 20 unit, tapi kami masih mengembangkan, karena diduga jumlah curiannya lebih dari itu,” katanya.

Setiap berhasil mencuri, Deni dan Taufik menjual motor ke daerah Karawang, Cicalengka, Ciamis, dan Garut. “Harganya paling mahal Rp2 juta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7322 seconds (0.1#10.140)