PKL Ciamis Wajib Miliki TDU
A
A
A
CIAMIS - Pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Ciamis wajib memiliki tanda daftar usaha (TDU). Kebijakan itu sengaja diberlakukan agar aktivitas mereka dalam berjualan lebih terorganisasi.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Penataan dan Pemberdayaan PKL (P2PKL) DPRD Kabupaten Ciamis Asep D Permana Yuda mengatakan, TDU tersebut akan diberikan kepada PKL yang sudah lama beraktivitas di 26 Kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Ciamis.
“Dengan adanya TDU di harapkan dapat memaksimalkan penataan dan pemberdayaan PKL, khususnya yang berjualan di Ciamis,” kata Asep. Menurut dia, selain untuk efektivitas penataan, kedepannya bagi para pedagang yang sudah memiliki TDU, saat pindah lokasi dapat dibantu prosesnya, selain dapat meminimalisasi kecemburuan antar pedagang.
“Dalam TDU nanti akan diperjelas jenis dan bidang usaha apa yang dijalankan, dan kartu itu juga akan memudahkan kami menata dan memberdayakan para PKL,” tambah Asep. Sedangkan legalitas TDU, nanti akan diberlakukan setelah diterbitkan oleh Bupati Ciamis. Kemudian para PKL mengajukan TDU ke instansi terkait dinas perindustrian perdagangan dan koperasi.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindagkop Kabupaten Ciamis Didin Saadudin menambahkan, untuk PKL yang hendak memiliki TDU tersebut tidak dipungut biaya. “Kartu tersebut gratis tanpa di pungut biaya apa pun, dan berlaku selama satu tahun, dan apa bila sudah habis masa berlakunya, pemilik TDU tinggal memerpanjang TDU,” kata dia.
Masih dikatakan Didin, untuk PKL hanya diberlakukan satu TDU, dan hanya diperbolehkan melakukan satu jenis usaha, tidak boleh lebih dari satu usaha. Hal itu diupayakan dalam rangka pemerataan agar sesuai dengan keadaan, dan semua pihak enak dan tidak ada konflik antar pedagang maupun pemerintah. “Kami telah mengumpulkan data semua PKL dari Pasar Ciamis, Banjarsari, Kawali dan Sindangkasih, dengan adanya TDU diharapkan bisa membuat PKL lebih nyaman,” pungkas Didin.
Syamsul ma’arif
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Penataan dan Pemberdayaan PKL (P2PKL) DPRD Kabupaten Ciamis Asep D Permana Yuda mengatakan, TDU tersebut akan diberikan kepada PKL yang sudah lama beraktivitas di 26 Kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Ciamis.
“Dengan adanya TDU di harapkan dapat memaksimalkan penataan dan pemberdayaan PKL, khususnya yang berjualan di Ciamis,” kata Asep. Menurut dia, selain untuk efektivitas penataan, kedepannya bagi para pedagang yang sudah memiliki TDU, saat pindah lokasi dapat dibantu prosesnya, selain dapat meminimalisasi kecemburuan antar pedagang.
“Dalam TDU nanti akan diperjelas jenis dan bidang usaha apa yang dijalankan, dan kartu itu juga akan memudahkan kami menata dan memberdayakan para PKL,” tambah Asep. Sedangkan legalitas TDU, nanti akan diberlakukan setelah diterbitkan oleh Bupati Ciamis. Kemudian para PKL mengajukan TDU ke instansi terkait dinas perindustrian perdagangan dan koperasi.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindagkop Kabupaten Ciamis Didin Saadudin menambahkan, untuk PKL yang hendak memiliki TDU tersebut tidak dipungut biaya. “Kartu tersebut gratis tanpa di pungut biaya apa pun, dan berlaku selama satu tahun, dan apa bila sudah habis masa berlakunya, pemilik TDU tinggal memerpanjang TDU,” kata dia.
Masih dikatakan Didin, untuk PKL hanya diberlakukan satu TDU, dan hanya diperbolehkan melakukan satu jenis usaha, tidak boleh lebih dari satu usaha. Hal itu diupayakan dalam rangka pemerataan agar sesuai dengan keadaan, dan semua pihak enak dan tidak ada konflik antar pedagang maupun pemerintah. “Kami telah mengumpulkan data semua PKL dari Pasar Ciamis, Banjarsari, Kawali dan Sindangkasih, dengan adanya TDU diharapkan bisa membuat PKL lebih nyaman,” pungkas Didin.
Syamsul ma’arif
(bhr)