Penyiaran Harus Dijaga Tetap Santun
A
A
A
YOGYAKARTA - Tayangan televisi yang tidak mendidik menjadi salah satu ancaman bagi empat pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Tapi jika penyiaran tetap sesuai norma maka akan menguatkan empat pilar tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Hanafi Rais mengungkapkan, Komisi I berkomitmen menjaga agar tayangan televisi tetap memenuhi kaidah dan norma yang berlaku di Indonesia. “Namun, persoalannya televisi berpatokan pada rating,” katanya dalam sosialisasi MPR RI tentang empat pilar di Yogyakarta.
Acara tersebut digelar oleh Barisan Muda (BM) PAN DIY dan dihadiri perwakilan organisasi kepemudaan se-DIY. Acara reses MPR RI ini setidaknya dihadiri sekitar 140-orang peserta. Politikus PAN dapil DIY ini mengungkapkan rating televisi yang tertinggi saat ini yang berhubungan dengan seksualitas atau pornografi, supranatural, serta kriminalitas atau kekerasan.
“Itu yang selama ini menjadi paradigma televisi, padahal itu menghiraukan norma,” ucapnya. Untuk itu, Hanafi bertekad agar UU tentang Penyiaran segera direvisi. UU tersebut merupakan aturan namun tidak mempan dalam memberikan sanksi. Salah satu yang dikuatkan dalam revisi UU tersebut adalah seputar denda bagi stasiun televisi yang tetap menyiarkan tidak sesuai norma.
“Misalnya menyiarkan yang tidak sesuai konten saat prime time,” katanya. Sarjono, salah satu peserta mengungkapkan, tayangan televisi harus memberikan pencerahan kepada pemirsanya. “Di era modernisasi ini, jika tayangan televisi tidak diawasi bisa merusak bangsa, terutama generasi muda,” kata dia.
Ridwan anshori
Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Hanafi Rais mengungkapkan, Komisi I berkomitmen menjaga agar tayangan televisi tetap memenuhi kaidah dan norma yang berlaku di Indonesia. “Namun, persoalannya televisi berpatokan pada rating,” katanya dalam sosialisasi MPR RI tentang empat pilar di Yogyakarta.
Acara tersebut digelar oleh Barisan Muda (BM) PAN DIY dan dihadiri perwakilan organisasi kepemudaan se-DIY. Acara reses MPR RI ini setidaknya dihadiri sekitar 140-orang peserta. Politikus PAN dapil DIY ini mengungkapkan rating televisi yang tertinggi saat ini yang berhubungan dengan seksualitas atau pornografi, supranatural, serta kriminalitas atau kekerasan.
“Itu yang selama ini menjadi paradigma televisi, padahal itu menghiraukan norma,” ucapnya. Untuk itu, Hanafi bertekad agar UU tentang Penyiaran segera direvisi. UU tersebut merupakan aturan namun tidak mempan dalam memberikan sanksi. Salah satu yang dikuatkan dalam revisi UU tersebut adalah seputar denda bagi stasiun televisi yang tetap menyiarkan tidak sesuai norma.
“Misalnya menyiarkan yang tidak sesuai konten saat prime time,” katanya. Sarjono, salah satu peserta mengungkapkan, tayangan televisi harus memberikan pencerahan kepada pemirsanya. “Di era modernisasi ini, jika tayangan televisi tidak diawasi bisa merusak bangsa, terutama generasi muda,” kata dia.
Ridwan anshori
(bhr)