UMK Tetap Mengacu Kepada UMS
A
A
A
MARTAPURA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dipastikan tetap mengacu pada ketetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Timur, M Yamin mengatakan, menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan, Nomor 217/Kpts/Disnakertrans/2015 tanggal 27 Februari 2015, Disnakertrans OKU Timur mengumumkan, UMK dengan tetap mengacu pada UMS Sumsel yang dibagi menjadi sembilan sektor.
Kesembilan sektor itu terdiri dari sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuhan dan perikanan, mendapatkan upah minimum Rp2.100.000 per bulan. Sektor pertambangan dan penggalian Rp2.150.000 per bulan, industri pengelolaan Rp 2.100.000 per bulan, sektor listrik, gas dan air Rp2.100.000 per bulan, sektor bangunan Rp2.500.000 per bulan, sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel Rp2.000.000 per bulan.
“Sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi Rp2.310.000 per bulan, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan Rp2.100.000 per bulan, kemudian sektor kemasyarakatan, sosial dan perorangan Rp2.100.000 per bulan,” terangnya.
Dia juga mengatakan, untuk perusahaan yang sudah menetapkan gaji pegawai lebih dari standar UMS, perusahaan tidak diperbolehkan menurunkan gaji karyawannya maupun mengikuti acuan UMS. Sedang kan, bagi perusahaan yang belum mengikuti acuan UMS terhitung dari Januari 2015, wajib merapelkan gaji karyawan tersebut pada bulan berikutnya.
“SK gubernur ini kita jadikan acuan, dan berlaku pada Januari sampai Desember 2015, kami akan mengimbau perusahaan dan mensosialisasikan SK tersebut untuk menjadi acuan upah minimum di Kabupaten OKU Timur,” katanya. Ahmad Raditia, salah seorang pekerja di Martapura menyambut baik penetapan UMK OKU Timur.
Sehingga sebagai seorang pekerja di perusahaan swasta, dirinya memiliki dasar kepastian tentang besaran upah yang semestinya diterima. ”Kita tentu sangat menyambut baik jika sudah ada standar upah bagi pekerja di OKU Timur ini,” tuturnya.
Dadang dinata
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Timur, M Yamin mengatakan, menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan, Nomor 217/Kpts/Disnakertrans/2015 tanggal 27 Februari 2015, Disnakertrans OKU Timur mengumumkan, UMK dengan tetap mengacu pada UMS Sumsel yang dibagi menjadi sembilan sektor.
Kesembilan sektor itu terdiri dari sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuhan dan perikanan, mendapatkan upah minimum Rp2.100.000 per bulan. Sektor pertambangan dan penggalian Rp2.150.000 per bulan, industri pengelolaan Rp 2.100.000 per bulan, sektor listrik, gas dan air Rp2.100.000 per bulan, sektor bangunan Rp2.500.000 per bulan, sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel Rp2.000.000 per bulan.
“Sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi Rp2.310.000 per bulan, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan Rp2.100.000 per bulan, kemudian sektor kemasyarakatan, sosial dan perorangan Rp2.100.000 per bulan,” terangnya.
Dia juga mengatakan, untuk perusahaan yang sudah menetapkan gaji pegawai lebih dari standar UMS, perusahaan tidak diperbolehkan menurunkan gaji karyawannya maupun mengikuti acuan UMS. Sedang kan, bagi perusahaan yang belum mengikuti acuan UMS terhitung dari Januari 2015, wajib merapelkan gaji karyawan tersebut pada bulan berikutnya.
“SK gubernur ini kita jadikan acuan, dan berlaku pada Januari sampai Desember 2015, kami akan mengimbau perusahaan dan mensosialisasikan SK tersebut untuk menjadi acuan upah minimum di Kabupaten OKU Timur,” katanya. Ahmad Raditia, salah seorang pekerja di Martapura menyambut baik penetapan UMK OKU Timur.
Sehingga sebagai seorang pekerja di perusahaan swasta, dirinya memiliki dasar kepastian tentang besaran upah yang semestinya diterima. ”Kita tentu sangat menyambut baik jika sudah ada standar upah bagi pekerja di OKU Timur ini,” tuturnya.
Dadang dinata
(bhr)