UMK Tetap Mengacu Kepada UMS

Sabtu, 14 Maret 2015 - 11:01 WIB
UMK Tetap Mengacu Kepada...
UMK Tetap Mengacu Kepada UMS
A A A
MARTAPURA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dipastikan tetap mengacu pada ketetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sumatera Selatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKU Timur, M Yamin mengatakan, menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan, Nomor 217/Kpts/Disnakertrans/2015 tanggal 27 Februari 2015, Disnakertrans OKU Timur mengumumkan, UMK dengan tetap mengacu pada UMS Sumsel yang dibagi menjadi sembilan sektor.

Kesembilan sektor itu terdiri dari sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuhan dan perikanan, mendapatkan upah minimum Rp2.100.000 per bulan. Sektor pertambangan dan penggalian Rp2.150.000 per bulan, industri pengelolaan Rp 2.100.000 per bulan, sektor listrik, gas dan air Rp2.100.000 per bulan, sektor bangunan Rp2.500.000 per bulan, sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel Rp2.000.000 per bulan.

“Sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi Rp2.310.000 per bulan, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah dan jasa perusahaan Rp2.100.000 per bulan, kemudian sektor kemasyarakatan, sosial dan perorangan Rp2.100.000 per bulan,” terangnya.

Dia juga mengatakan, untuk perusahaan yang sudah menetapkan gaji pegawai lebih dari standar UMS, perusahaan tidak diperbolehkan menurunkan gaji karyawannya maupun mengikuti acuan UMS. Sedang kan, bagi perusahaan yang belum mengikuti acuan UMS terhitung dari Januari 2015, wajib merapelkan gaji karyawan tersebut pada bulan berikutnya.

“SK gubernur ini kita jadikan acuan, dan berlaku pada Januari sampai Desember 2015, kami akan mengimbau perusahaan dan mensosialisasikan SK tersebut untuk menjadi acuan upah minimum di Kabupaten OKU Timur,” katanya. Ahmad Raditia, salah seorang pekerja di Martapura menyambut baik penetapan UMK OKU Timur.

Sehingga sebagai seorang pekerja di perusahaan swasta, dirinya memiliki dasar kepastian tentang besaran upah yang semestinya diterima. ”Kita tentu sangat menyambut baik jika sudah ada standar upah bagi pekerja di OKU Timur ini,” tuturnya.

Dadang dinata
(bhr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
30 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
Sangkal Tudingan Zelensky,...
Sangkal Tudingan Zelensky, Rusia: China tetap Seimbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved