Bidan PTT Mengadu ke DPRD Bali
A
A
A
DENPASAR - Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) se-Bali mengeluhkan gaji yang diterima selama ini. Mereka pun mengadukan nasibnya ke DPRD Bali, menuntut agar dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa ikut tes.
Selama ini, gaji yang diterima oleh bidan PTT dengan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Pusat Rp1,4 juta. Sementara, gaji bidan PTT yang mendapat SK dari Pemerintah Provinsi Bali malah mencapai sekitar Rp1,7 juta.
Seperti diketahui, kebutuhan hidup di Bali cukup tinggi. Apabila hanya mendapatkan gaji sebesar itu, jelas tidak mencukupi.
Atas pengaduan bidan PTT se-Bali, Ketua Komisi IV DPRD Bali Gede Kusuma Putra mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Menteri Kesehatan agar bidan PTT itu bisa diterima menjadi PNS.
"Selama ini mereka sudah mengabdikan dirinya kepada masyarakat, ada yang sudah sembilan tahun bahkan ada yang lebih dari itu, tapi kenapa mereka belum diangkat menjadi pegawai negeri," katanya di DPRD Bali, Jumat (13/3/2015).
"Kita akan segera koordinasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan," tambah Gede Kusuma Putra, menyikapi gaji bidan PTT yang hanya Rp1,4 juta.
Saat ini, ada 430 orang bidan PTT di Bali yang memiliki SK dari Pemerintah Pusat. "Saya pikir dana APBN yang dimiliki sekarang ini masih mampu menggaji 430 orang. Tentunya kita akan perjuangan supaya mereka ini nantinya diterima menjadi pegawai negeri."
Ketua Bidan PTT se-Bali Wayan Nurleni mengatakan, mereka sudah bertahun-tahun mengabdi kepada pemerintah, tapi gaji tak berubah.
"Kami belum diangkat sebagai pegawai negeri. Harapan kami, apabila ada penerimaan CPNS, kami bisa diterima dengan tanpa syarat apa pun," kata Wayan Nurleni.
Dia menambahkan, gaji yang diterima saat ini tidak mencukupi. Karena itu, pihaknya menginginkan bisa diangkat menjadi PNS tanpa syarat apa pun.
"Waktu penerimaan PNS kemarin ada teman kita tidak diterima dengan alasan umur. Kami ingin batasan umur itu tidak dijadikan penghalang kita sebagai PNS," terangnya.
Untuk diketahui, aksi para bidan PTT se-Bali menuntut dijadikan PNS tanpa tes itu dibarengi dengan aksi donor darah.
Selama ini, gaji yang diterima oleh bidan PTT dengan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Pusat Rp1,4 juta. Sementara, gaji bidan PTT yang mendapat SK dari Pemerintah Provinsi Bali malah mencapai sekitar Rp1,7 juta.
Seperti diketahui, kebutuhan hidup di Bali cukup tinggi. Apabila hanya mendapatkan gaji sebesar itu, jelas tidak mencukupi.
Atas pengaduan bidan PTT se-Bali, Ketua Komisi IV DPRD Bali Gede Kusuma Putra mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Menteri Kesehatan agar bidan PTT itu bisa diterima menjadi PNS.
"Selama ini mereka sudah mengabdikan dirinya kepada masyarakat, ada yang sudah sembilan tahun bahkan ada yang lebih dari itu, tapi kenapa mereka belum diangkat menjadi pegawai negeri," katanya di DPRD Bali, Jumat (13/3/2015).
"Kita akan segera koordinasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan," tambah Gede Kusuma Putra, menyikapi gaji bidan PTT yang hanya Rp1,4 juta.
Saat ini, ada 430 orang bidan PTT di Bali yang memiliki SK dari Pemerintah Pusat. "Saya pikir dana APBN yang dimiliki sekarang ini masih mampu menggaji 430 orang. Tentunya kita akan perjuangan supaya mereka ini nantinya diterima menjadi pegawai negeri."
Ketua Bidan PTT se-Bali Wayan Nurleni mengatakan, mereka sudah bertahun-tahun mengabdi kepada pemerintah, tapi gaji tak berubah.
"Kami belum diangkat sebagai pegawai negeri. Harapan kami, apabila ada penerimaan CPNS, kami bisa diterima dengan tanpa syarat apa pun," kata Wayan Nurleni.
Dia menambahkan, gaji yang diterima saat ini tidak mencukupi. Karena itu, pihaknya menginginkan bisa diangkat menjadi PNS tanpa syarat apa pun.
"Waktu penerimaan PNS kemarin ada teman kita tidak diterima dengan alasan umur. Kami ingin batasan umur itu tidak dijadikan penghalang kita sebagai PNS," terangnya.
Untuk diketahui, aksi para bidan PTT se-Bali menuntut dijadikan PNS tanpa tes itu dibarengi dengan aksi donor darah.
(zik)