Serahkan Diri, Wakapolsek Gunungpati Langsung Dibui
A
A
A
SEMARANG - Pasca menyerahkan diri, eks Wakapolsek Gunungpati AKP Hadi ditahan di penjara Mapolda Jawa Tengah. Dia mendekam di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Kompleks Polda Jawa Tengah.
"Sudah di sel Mapolda Jawa Tengah. Kan sudah menyerahkan diri, masa balik lagi," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto, ketika ditemui wartawan, Jumat (13/3/2015).
Saat ini, kata Liliek, AKP Hadi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah. Artinya, didahulukan dulu proses pidananya.
"Sudah tersangka, wong sudah begitu. Merusak, mengancam (pakai gobang)," tambahnya.
Setelah proses hukum selesai alias hingga inkracht (berkekuatan hukum tetap) baru proses internal dilakukan. Ini untuk memberikan sanksi terkait profesinya sebagai anggota Polri.
"Semuanya ditangani Polda Jawa Tengah," lanjut Liliek.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Hendra Supriatna mengatakan, proses sidang internal nanti dilakukan di Polda Jawa Tengah.
"Ya, kalau perwira biasanya (sidang) di sini. Tapi nanti, tunggu pidana umumnya dulu," tambahnya.
"Sudah di sel Mapolda Jawa Tengah. Kan sudah menyerahkan diri, masa balik lagi," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto, ketika ditemui wartawan, Jumat (13/3/2015).
Saat ini, kata Liliek, AKP Hadi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah. Artinya, didahulukan dulu proses pidananya.
"Sudah tersangka, wong sudah begitu. Merusak, mengancam (pakai gobang)," tambahnya.
Setelah proses hukum selesai alias hingga inkracht (berkekuatan hukum tetap) baru proses internal dilakukan. Ini untuk memberikan sanksi terkait profesinya sebagai anggota Polri.
"Semuanya ditangani Polda Jawa Tengah," lanjut Liliek.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Hendra Supriatna mengatakan, proses sidang internal nanti dilakukan di Polda Jawa Tengah.
"Ya, kalau perwira biasanya (sidang) di sini. Tapi nanti, tunggu pidana umumnya dulu," tambahnya.
(san)