KPK Sita 7 Tanah Fuad Amin
A
A
A
BANGKALAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh bidang tanah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Ketua DPRD Bangkalan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Ketujuh bidang tanah yang disita tersebut terletak di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, tepatnya di sebelah barat pasar tradisional Ki Lemah Duwur. Serta di depan Bangkalan Plaza (Banplaz).
"Hari ini kami menyita tujuh bidang tanah terkait kasus TPPU dengan tersangka Fuad Amin," terang salah seorang penyidik KPK Eko Prasetyo, kepada wartawan saat dikonfirmasi di sela-sela pemasangan plang disita, Jumat (13/3/2015).
Eko menjelaskan, enam bidang tanah yang disita atas nama PD Sumber Daya. Sedangkan satu bidang tanah lagi seluas sekira dua hektar yang berada depan Banplaz atas nama Siti Masnuri Fuad (istri Fuad Amin).
"Tujuh bidang tanah ini disita karena dibeli ketika masa Fuad Amin menjadi Bupati Bangkalan. Nanti, jika dalam persidangan tidak terbukti sebagai TPPU, maka akan dikembalikan," paparnya.
Namun, sambung Eko, kalau terbukti menyangkut TPPU, lalu aset tersebut akan dilelang. Untuk sementara penyitaan terhadap aset milik Fuad oleh penyidik KPK berhenti dan menunggu perkembangan.
"Kita tunggu perkembangan selanjutnya, apakah nanti ada penyitaan lagi atau tidak," pungkasnya.
Ketujuh bidang tanah yang disita tersebut terletak di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, tepatnya di sebelah barat pasar tradisional Ki Lemah Duwur. Serta di depan Bangkalan Plaza (Banplaz).
"Hari ini kami menyita tujuh bidang tanah terkait kasus TPPU dengan tersangka Fuad Amin," terang salah seorang penyidik KPK Eko Prasetyo, kepada wartawan saat dikonfirmasi di sela-sela pemasangan plang disita, Jumat (13/3/2015).
Eko menjelaskan, enam bidang tanah yang disita atas nama PD Sumber Daya. Sedangkan satu bidang tanah lagi seluas sekira dua hektar yang berada depan Banplaz atas nama Siti Masnuri Fuad (istri Fuad Amin).
"Tujuh bidang tanah ini disita karena dibeli ketika masa Fuad Amin menjadi Bupati Bangkalan. Nanti, jika dalam persidangan tidak terbukti sebagai TPPU, maka akan dikembalikan," paparnya.
Namun, sambung Eko, kalau terbukti menyangkut TPPU, lalu aset tersebut akan dilelang. Untuk sementara penyitaan terhadap aset milik Fuad oleh penyidik KPK berhenti dan menunggu perkembangan.
"Kita tunggu perkembangan selanjutnya, apakah nanti ada penyitaan lagi atau tidak," pungkasnya.
(san)