Tunjangan Profesi Personel Damkar Paling Tinggi

Jum'at, 13 Maret 2015 - 11:12 WIB
Tunjangan Profesi Personel...
Tunjangan Profesi Personel Damkar Paling Tinggi
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung tahun ini menaikkan tunjangan perbaikan profesi (TPP) bagi petugas pemadam kebakaran (Damkar) menjadi 25%. Besaran TPP bagi petugas Damkar paling tinggi dibanding SKPD lainnya.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, tahun ini Pemkot Bandung telah meningkatkan kesejahteraan personel dinas kebakaran dengan meningkatkan TPP sebesar 25%. “Tahun ini TPP kami naikan 25%. Peningkatan TPP-nya paling tinggi bagi seluruh PNS pemadam kebakaran dan Satpol PP melalui anggaran 2015,” katanya usai HUT ke-96 Damkar di Lapangan Tegalega, Kota Bandung, kemarin.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya akan lebih memperhatikan personel pemadam kebakaran, terutama perlindungan asuransi. Pasalnya personil pemadam kebakaran adalah salah satu pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. “Terkait asuransi akan saya cek ke Pak Sekda. Kami akan mengupayakan PNS yang taruhan nyawanya lebih tinggi dalam menjalankan tugasnya. Secara fisik juga mereka lebih berat.” “Harusnya (asuransi) sudah satu paket dengan kenaikan kesejahteraan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kendati personel damkar mendapat kenaikan TPP, namun para personil Dinas Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (DPPK) Kota Bandung hingga saat ini belum dilindungi asuransi dan keselamatan kerja. Padahal petugas di lapangan memiliki risiko kerja yang tinggi bila dibanding pegawai negeri sipil lainnya.

Kepala DPPK Kota Bandung Ferdi Ligaswara menuturkan, hingga saat ini personel pemadam kebakaran baru dilindungi BPJS Kesehatan. Sehingga jika terjadi kecelakaan kerja belum dapat dicover asuransi. “Untuk asuransi memang belum ada, karena hingga saat ini hanya BPJS Kesehatan saja. BPJS kesehatan kan belum dapat menanggung kecelakaan kerja,” ujar Ferdi.

Ferdi menyatakan, wacana asuransi kecelakaan kerja untuk para petugas pemadam kebakaran (damkar) telah lama diajukan. Namun hingga saat ini wacana tersebut tak kunjung terealisasi. Selain itu, secara nasional belum ada payung hukum yang dapat digunakan sebagai dasar dalam penerapan asuransi ini. “Asuransi itu hal manusiawi. Harapan kami tentunya dicover asuransi. Ya karena petugas berhadapan dengan musibah. Meski begitu, kami tetap ikhlas menjalankan tugas,” katanya.

Padahal, kata Ferdi, para personel damkar kerap bersinggungan dengan maut. Setiap saat nyawa dapat hilang saat melakukan tugas. Untuk itu, Ferdi berharap ada aturan khusus terkait perlindungan asuransi, khusus untuk dinas-dinas yang memiliki risiko tinggi saat bekerja. “Ya itu kami harapkan. Itu pekerjaan kami ke depan. Kami bekerja on time tidak ada tidur, bekerja siang dan malam dan berhadapan dengan musibah, bencana,” katanya.

Lebih lanjut Ferdi mengatakan, tugas dari personel pemadam kebakaran tidak hanya bertugas menjinakan api, tetapi kini ikut terlibat juga dalam penanganan bencana. “Saat ini tercatat ada sekitar 120 personel pemadam kebakaran. Saat ini kami bukan identik dengan kebakaran saja tetapi sesuai tugas pokok dan fungsi kami juga melayani banjir, evakuasi, gedung gedung runtuh, tabrakan, kecelakaan di jalan raya, pohon tumbang. Kejadian musibah kami hadir membantu masyarakat,” paparnya.

Pihaknya menegaskan, tidak pernah mengeluh akan kondisi tersebut. Namun dia meminta perhatian lebih dari pemerintah. “Kami bekerja dengan hati, ikhlas. kewajiban menuntut hak kami kebelakangkan. Artinya bukan kami tidak butuh ini menjadi perhatian pemerintah baik dari pusat maupun daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Evie S Saleha menuturkan, secara nasional memang tidak aturan untuk memberi tambahan asuransi untuk personel Damkar. Pasalnya berdasarkan aturan tidak ada pembedan bagi semua PNS di dinas manapun terkait pemberian asuransi ini.

“Diaturan tentang pengelolaan keuangannya tidak ada payung hukum untuk pembayaran asuransi bagi PNS di luar yang sudah ditentukan. Untuk asuransi kesehatan saja itu ada sekian persen dibayar sendiri, sekian persen dibayarin oleh APBD,” katanya. Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Ade Fahruroji mengatakan, perlindungan asuransi bagi personel pemadam kebakaran mutlak diperlukan.

Pasalnya tugas sebagai pemadam kebakaran termasuk jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. “Jadi untuk asuransi ini bisa langsung masuk ke APBD. Saya melihat daerah lain juga seperti itu,” kata Ade yang juga turut hadir dalam acara tersebut.

Dian rosadi
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3215 seconds (0.1#10.140)