Kemendagri Coret Anggaran Transportasi PNS DKI

Jum'at, 13 Maret 2015 - 06:29 WIB
Kemendagri Coret Anggaran...
Kemendagri Coret Anggaran Transportasi PNS DKI
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret anggaran tunjangan transportasi PNS DKI yang sebelumnya diberikan sebagai kompensasi ditariknya kendaraan dinas.

"Yang jelas ada 128 halaman yang dikoreksi oleh Kemendagri. Salah satunya tunjangan transport tidak perlu ada," kata Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret kemarin.

Anggaran transportasi akan dicoret langsung dan anggarannya masuk ke penanganan belanja modal. Tak hanya itu koreksi yang lainnya seperti penambahan belanja modal, nilai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) serta anggaran penanggulangan banjir yang harus ditingkatkan.

"Ada juga kalimat-kalimat operasional tidak boleh ada lagi, seperti operasional wali kota dan belanja operasional dinas. Karena itu dianggap untuk (kepentingan) pribadi, diganti menjadi belanja peningkatan pelayanan kantor," kata Heru.

Sebelumnya, sejak Agustus 2014 terkait kendaraan dinas PNS diganti menjadi tunjangan transportasi. Hal ini berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) yang ditandatangani oleh Joko Widodo. PNS diberikan pilihan untuk mendapatkan tunjangan ini.

Jika hendak menerima tunjangan ini, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini.

Adapun besaran uang transportasi yang diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi. Misalnya untuk pejabat eselon IV setingkat kasi, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp4,5 juta. Untuk eselon III setingkat kabag, camat, kasudin, memperoleh Rp7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat kadis, kabiro, dan wali kota mendapatkan sekitar Rp12 juta per bulan.

Sementara bagi PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Dengan adanya kebijakan ini, juga disiapkan sanksi bagi PNS yang masih tidak serius dalam melayani masyarakat.
(whb)
Berita Terkait
APBD DKI Jakarta 2024...
APBD DKI Jakarta 2024 Diperkirakan Rp81,58 Triliun
Dibahas di Puncak, APBD...
Dibahas di Puncak, APBD Perubahan DKI Akan Disahkan 13 November 2020
Target Pajak 2021 Senilai...
Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
DPRD-Pemprov Bahas APBD...
DPRD-Pemprov Bahas APBD Perubahan 2020 dan RAPBD DKI 2021 secara Pararel di Puncak
DPRD Sepakati APBD DKI...
DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
PKB: APBD DKI Diprioritaskan...
PKB: APBD DKI Diprioritaskan untuk Pembangunan Masyarakat
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
3 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
4 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
6 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
7 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
8 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
8 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved