Korupsi, Mantan Bupati Seluma Ditahan
A
A
A
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan mantan Bupati Seluma Murman Effendi seusai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen 2007.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syahril Yahya mengaku, telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka yang ditahan adalah Murman Effendi, Karyamin, Surya Gani, Tarmizi Yunus, dan Khairil Yulian. "Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp3 miliar," kata Syahril, Kamis (12/3/2015).
Murman ditahan Rabu (11/3/2015) malam dan dititipkan ke Lapas Malabero Klas II A di Kota Bengkulu. "Usai diperiksa, Murman langsung dititipkan ke Lapas Malabero," ujarnya.
Kuasa Hukum Murman Effendi, Irwan, menilai penahanan tersebut tidak sesuai prosedur. "Kami akan lakukan perlawanan. Sesuai berita acara, tidak ada penahanan. Namun kenyataannya, klien saya langsung ditahan," kata Irwan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Murman memberikan suap kepada sejumlah pihak untuk kepentingan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Seluma.
Dana itu dianggarkan dalam APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp2,5 miliar melalui pos anggaran Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Belakangan diketahui, lahan yang dibebaskan ternyata milik anak Murman yang saat ini juga tersandung kasus suap anggota DPRD Seluma.
Sebelumnya, Murman juga divonis dua tahun penjara oleh KPK karena terbukti telah menyuap anggota DPRD Seluma terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Peningkatan Infrastruktur Kabupaten Seluma 2010-2011.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syahril Yahya mengaku, telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka yang ditahan adalah Murman Effendi, Karyamin, Surya Gani, Tarmizi Yunus, dan Khairil Yulian. "Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp3 miliar," kata Syahril, Kamis (12/3/2015).
Murman ditahan Rabu (11/3/2015) malam dan dititipkan ke Lapas Malabero Klas II A di Kota Bengkulu. "Usai diperiksa, Murman langsung dititipkan ke Lapas Malabero," ujarnya.
Kuasa Hukum Murman Effendi, Irwan, menilai penahanan tersebut tidak sesuai prosedur. "Kami akan lakukan perlawanan. Sesuai berita acara, tidak ada penahanan. Namun kenyataannya, klien saya langsung ditahan," kata Irwan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Murman memberikan suap kepada sejumlah pihak untuk kepentingan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Seluma.
Dana itu dianggarkan dalam APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp2,5 miliar melalui pos anggaran Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Belakangan diketahui, lahan yang dibebaskan ternyata milik anak Murman yang saat ini juga tersandung kasus suap anggota DPRD Seluma.
Sebelumnya, Murman juga divonis dua tahun penjara oleh KPK karena terbukti telah menyuap anggota DPRD Seluma terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Peningkatan Infrastruktur Kabupaten Seluma 2010-2011.
(lis)