Awas Saus Berbahan Pewarna Tekstil

Kamis, 12 Maret 2015 - 08:52 WIB
Awas Saus Berbahan Pewarna Tekstil
Awas Saus Berbahan Pewarna Tekstil
A A A
MEDAN - Hati-hati mengonsumsi saus yang beredar di pasaran. Sebab sebuah pabrik saus di kawasan Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, digerebek Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) karena terindikasi menggunakan pewarna tekstil, kemarin.

Pabrik milik PT Duta Ayumas Persada (DAP) itu memproduksi saus merek Dena, Sunflower, Cabe Sauce, Surya, dan James Ketjap Tomaat.

Dari gudang pabrik itu, polisi menyita 3.350 kotak saus kemasan plastik, 60 kotak saus sambal, 84 kotak saus dalam kemasan botol, disita pula saus merek Sunflower 850 kotak, dan Sauce Cabai 550 kotak. Sementara tumpukan saus merek lainnya dipasang garis batas polisi sebagai tanda disita. Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Ahmad Haydar mengatakan, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 1973 dengan wilayah pemasaran di Sumatera, khususnya di Medan, Aceh, Pekanbaru.

Pabrik tersebut digerebek setelah penyidik menelusuri di lapangan selama dua pekan dan mengindikasikan zat yang terkandung dalam saus itu bahan pewarna tekstil. Sementara bahan lainnya hanya menggunakan ekstrak. “Bahan dasar saus ini kan cabai dan tomat, tetapi kami tidak menemukan dua bahan dasar itu dalam kemasannya,” ujarnya kepada wartawan di lokasi kejadian, kemarin.

Menurut dia, kandungan sebagaimana yang tercatat dalam kemasan komposisi saus tersebut, seperti cabai, tomat, pepaya, maizena, bawang putih, gula pasir, cuka, sodiumbenzoat, danpewarna makanan dinyatakan tidak benar. “Tidak benar itu, bahandasarnya sudah tidak digunakan. Tetapi, begitu pun kita tunggu nanti hasil pemeriksaan laboratorium,” katanya.

Dalam kasus ini, pengusaha saus tersebut disangka melanggar tiga tindak pidana, yaitu Undang- Undang (UU) No 18/2012 tentang Pangan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 22 tentang Minyak Gas dan Bumi. Soal penghentian produksi saus, Haydar menegaskan, bukan kewenangan kepolisian, melainkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan. Wakil Direktur PT DAP, Jimmy mengatakan, di pabrik yang mempekerjakan ratusan orang ini menggunakan bahan-bahan pewarna makanan yang aman.

“Surat izin juga kami juga lengkap. Dalam sehari kami bisa memproduksi 800 sampai 1.000 kotak saus,” katanya saat ditemui wartawan di lokasi kejadian. Mereka mengantongi izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 00310035560705 dan izin dari Dinas Kesehatan Nomor 211121222604. Meski memiliki izin, pabriknya sudah tiga kali digerebek kepolisian. Pertama, dituduh menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, namun tidak terbukti.

Kedua, digerebek karena menggunakan formalin, itu pun tidak terbukti. Ketiga, dituduh menggunakan zat pewarna tekstil. Penguji laboratorium dan qualiti control PT DAP, Jafar 42, mengatakan, pabrik tempatnya bekerja menggunakan bahan dasar cabai 3% ditambah ekstrak bawang putih 0,4%.

“Kalau pewarnanya terbuat dari Alurarent (0,02 % untuk setiap kemasan) dan Ponco 4 R sehingga tidak benar bahwa bahan dasar saus kami tidak menggunakan cabai dan tomat. Memang ada bahan dasar esktrak tetapi tidak seperti yang dituduhkan,” ungkapnya. Terpisah, Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Sumut, Afwan Lubis menuturkan, di Sumut pengawasan pemasaran produk makanan dalam kemasan, seperti sais ini, dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan.

Pembinaan usaha, terutama usaha kuliner pangan industri rumahtangga(PIRT), dilakukan Dinkes kabupaten/kota. “Kasus PIRT yang menggunakan pewarna tekstil sebelumnya pernah dijumpai di Sumut. Kepada pelaku juga sudah dikenakan sanksi. Karena itu, agar kasus-kasus seperti ini tidak berulang, maka setiap kabupaten/ kota harus rutin mengawasi industri rumah tangga di daerahnya,” tuturnya.

Menurut dia, biasanya setiap usaha pangan yang didaftarkan untuk dipasarkan harus mencantumkan bahan baku pembuatan produknya. Namun terkadang karena pembinaan yang tidak rutin dilakukan, pelaku usaha melakukan penyimpangan pada bahan baku yang digunakan.

“Untuk itu, setelah memberikan izin kepada usaha pangan, sebaiknya ada bentuk pengawasan terus menerus yang terjadwal dilakukan Dinkes kabupaten/ kota,” kata dia. Kepada masyarakat pun Afwan meminta agar lebih jeli dalam membeli dan mengonsumsi pangan dalam kemasan ini. Biasanya saus yang mengandung zat pewarna tekstil, warnanya lebih kontras dan susah dicuci jika lengket ke pakaian. Sebelum membeli, konsumen juga diminta untuk memperhatikan kemasan dan expired makanan itu.

Lantaran jika dikonsumsi terus menerus pangan yang menggunakan zat pewarna tekstil dapat berakibat fatal pada gangguan kesehatan, seperti zat rhodamin-B yang terkandung dalam pewarna tekstil dapat menyebabkan gangguan fungsi hati atau kanker hati.

Frans marbun/ siti amelia
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7023 seconds (0.1#10.140)