Pabrik Pembuat Saus Berbahan Perwarna Tekstil Digerebek
A
A
A
MEDAN - Kepolisian Daerah Sumut menggerebek PT Duta Ayumas Persada (DAP) pabrik pembuat saus merk Dena, Sunflower, Cabe Sauce, Surya dan James Ketjap Tomat karena terindikasi berbahan pewarna tekstil.
Dari gudang penyimpanan pabrik tersebut di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang disita 3.350 kotak saus kemasan plastik, saus sambal 60 kotak, saus dalam kemasan botol 84 kotak pada Rabu (11/3/2015).
Kemudian, merk Sunflower disita sebanyak 850 kotak dan Sauce Cabai diamankan 550 kotak. Sedangkan merek lainya sudah dipasang garis Polisi (Police Line) dilokasi.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1973.
“Pabrik ini sudah beroperasi sejak tahun 1973. Dengan pemasaran Daerah Sumatera pada umumnya dan Medan, Aceh, Pekanbaru pada khususnya,” kata dia.
Dia menyebutkan, pabrik tersebut digerebek setelah penyidik melakukan penelusuran di lapangan selama dua minggu.
Dari penelusuran itu diketahui zat yang terkandung dalam saos tersebut mengandung bahan pewarna tekstil. Sedangkan, bahan lainya hanya menggunakan ekstrak.
“Bahan dasar saus ini kan cabai dan tomat. Tetapi, kita tidak menemukan dua bahan dasar itu dalam kemasan saus ini,”ujarnya.
Menurut dia, kandungan sebagaimana yang tercatat dalam kemasan komposisi saus tersebut seperti cabai, tomat, pepaya, maizena, bawang putih, gula pasir, cuka makan, sodium benzoat dan pewarna makanan dinyatakan tidak benar.
“Tidak benar itu, bahan dasarnya saja sudah tidak digunakan. Tetapi, begitupun kita tunggu nanti hasil pemeriksaan laboratorium,” timpalnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, pengusaha saus tersebut disangka melanggar tiga tindak pidana, yaitu Undang-undang (UU) Pangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU RI Nomor 22 tentang Minyak Gas dan Bumi.
Disinggung soal penghentian produksi saus yang hingga kemarin masih tetap beroperasi, Haydar menyatakan, bukan kewenangannya.
“Untuk penghentian operasi pabrik bukan ranah kita. Namun koordinasi dengan pihak BPOM dan Dinas Kesehatan tetap kita lakukan,” katanya.
Sementara, Wakil Direktur PT DAP, Jimy yang juga berada di lokasi mengatakan, selama ini pihaknya menggunakan bahan-bahan pewarna makanan yang aman.
“Kita gunakan bahan pewarna makanan yang aman. Surat izin juga kita lengkap. Dalam sehari kita bisa memproduksi 800 sampai 1.000 kotak saus,” kata Jimy.
Menurut dia, izin produksi saos tersebut mendapat izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 00310035560705 dan izin dari Dinas Kesehatan RI Nomor 211121222604.
“Izinnya ada baik dari MUI maupun dari Dinkes. Memang pabrik saya ini dua kali digerebek. Pertama dituduh menimbun minyak subsidi. Setelah dicek ternyata tidak terbukti, kemudian digerebek karena menggunakan formalin, itupun tidak terbukti dan yang ketiga inilah dibilang menggunakan zat pewarna tekstil,” ujarnya.
Sedangkan, penguji Laboratorium dan Qualiti Control, Jafar mengatakan, pabrik tempatnya bekerja menggunakan bahan dasar cabai 3% tambah ekstrak, bawang putih 0,4%.
“Kalau pewarnanya terbuat dari Alurarent (0,02 % untuk setiap kemasan) dan Ponco 4 R. Sehingga tidak benar, kalau bahan dasarnya tidak menggunakan cabai dan tomat. Memang ada bahan dasar eskstrak tetapi tidak seperti yang dituduhkan,” ungkapnya.
Dari gudang penyimpanan pabrik tersebut di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang disita 3.350 kotak saus kemasan plastik, saus sambal 60 kotak, saus dalam kemasan botol 84 kotak pada Rabu (11/3/2015).
Kemudian, merk Sunflower disita sebanyak 850 kotak dan Sauce Cabai diamankan 550 kotak. Sedangkan merek lainya sudah dipasang garis Polisi (Police Line) dilokasi.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1973.
“Pabrik ini sudah beroperasi sejak tahun 1973. Dengan pemasaran Daerah Sumatera pada umumnya dan Medan, Aceh, Pekanbaru pada khususnya,” kata dia.
Dia menyebutkan, pabrik tersebut digerebek setelah penyidik melakukan penelusuran di lapangan selama dua minggu.
Dari penelusuran itu diketahui zat yang terkandung dalam saos tersebut mengandung bahan pewarna tekstil. Sedangkan, bahan lainya hanya menggunakan ekstrak.
“Bahan dasar saus ini kan cabai dan tomat. Tetapi, kita tidak menemukan dua bahan dasar itu dalam kemasan saus ini,”ujarnya.
Menurut dia, kandungan sebagaimana yang tercatat dalam kemasan komposisi saus tersebut seperti cabai, tomat, pepaya, maizena, bawang putih, gula pasir, cuka makan, sodium benzoat dan pewarna makanan dinyatakan tidak benar.
“Tidak benar itu, bahan dasarnya saja sudah tidak digunakan. Tetapi, begitupun kita tunggu nanti hasil pemeriksaan laboratorium,” timpalnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, pengusaha saus tersebut disangka melanggar tiga tindak pidana, yaitu Undang-undang (UU) Pangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU RI Nomor 22 tentang Minyak Gas dan Bumi.
Disinggung soal penghentian produksi saus yang hingga kemarin masih tetap beroperasi, Haydar menyatakan, bukan kewenangannya.
“Untuk penghentian operasi pabrik bukan ranah kita. Namun koordinasi dengan pihak BPOM dan Dinas Kesehatan tetap kita lakukan,” katanya.
Sementara, Wakil Direktur PT DAP, Jimy yang juga berada di lokasi mengatakan, selama ini pihaknya menggunakan bahan-bahan pewarna makanan yang aman.
“Kita gunakan bahan pewarna makanan yang aman. Surat izin juga kita lengkap. Dalam sehari kita bisa memproduksi 800 sampai 1.000 kotak saus,” kata Jimy.
Menurut dia, izin produksi saos tersebut mendapat izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 00310035560705 dan izin dari Dinas Kesehatan RI Nomor 211121222604.
“Izinnya ada baik dari MUI maupun dari Dinkes. Memang pabrik saya ini dua kali digerebek. Pertama dituduh menimbun minyak subsidi. Setelah dicek ternyata tidak terbukti, kemudian digerebek karena menggunakan formalin, itupun tidak terbukti dan yang ketiga inilah dibilang menggunakan zat pewarna tekstil,” ujarnya.
Sedangkan, penguji Laboratorium dan Qualiti Control, Jafar mengatakan, pabrik tempatnya bekerja menggunakan bahan dasar cabai 3% tambah ekstrak, bawang putih 0,4%.
“Kalau pewarnanya terbuat dari Alurarent (0,02 % untuk setiap kemasan) dan Ponco 4 R. Sehingga tidak benar, kalau bahan dasarnya tidak menggunakan cabai dan tomat. Memang ada bahan dasar eskstrak tetapi tidak seperti yang dituduhkan,” ungkapnya.
(sms)