162 Desa di Karanganyar Dapat Rp40 Juta - Rp50 Juta
A
A
A
KARANGANYAR - Pemprov Jawa Tengah menggelontorkan dana Rp7,34 miliar untuk 162 desa di Karanganyar. Sebanyak 86 desa mendapatkan Rp50 juta dan 76 desa lainnya sebesar Rp40 juta.
Kasubid Perencanaan, Pengembangan Desa, dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Pemprov Jateng Siti Asyiyah mengatakan, ketentuan pengunaan bantuan keuangan desa telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2015.
Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 411.2/4 Tahun 2015. Dalam penggunaannya, pemerintah desa wajib mengundang semua elemen masyarakat untuk bermusyawarah. Sebab dari pengalaman yang terjadi selama ini, musyawarah hanya mengundang beberapa masyarakat saja.
Bahkan pernah ditemui ada yang sekadar meminta tanda tangan tanpa ada musyawarah. “Kami minta agar dana digunakan sesuai perencanaan,” kata Siti Asyiyah saat sosialisasi bantuan keuangan desa dari Pemprov Jateng di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Karanganyar, Rabu (11/3/2015).
Bantuan rencananya dapat dikucurkan mulai april mendatang.
Mengingat dana yang diberikan terbatas, musyawarah mengenai penggunaannya diharapkan membahas persoalan yang paling prioritas. Tak kalah penting, dalam pelaksanaannya nanti jangan sampai menimbulkan kecemburuan atau gejolak di tengah masyarakat.
Penggunaan bisa diawali dari hasil musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes). Karena tahun lalu banyak desa yang mengalihkan lokasi kegiatan, maka tahun ini diminta untuk tidak terjadi lagi. “Tahun ini jangan sampai ada perubahan lokasi kegiatan,” tegasnya.
Sebab, jika dialihkan, maka prosesnya harus dimulai dari awal lagi, yakni melalui musyawarah dengan berbagai elemen masyarakat. Dampaknya, kucuran bantuan dan pelaksanaannya menjadi mundur. Dengan demikian, perencanaan diharapkan dapat sekali jadi.
Mengenai penggunaannya, di antaranya dapat untuk kegiatan pengerasan jalan, sarana dan prasarana (sarpras) air bersih, kesehatan, Posyandu, dan pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH).
Khusus RTLH, pihaknya wanti wanti agar jangan sampai menimbulkan kecemburuan karena bantuan diberikan kepada perorangan. Sedangkan hal hal yang penggunaannya tidak diperbolehkan, di antaranya untuk membangun gapura, pagar makam, gedung PKK, atau balai desa.
Pelaksanaannya juga harus didokumentasikan mulai dari 0% hingga 100%. Dari hasil evaluasi tahun 2014 lalu, Karanganyar termasuk yang menjalankan program cukup baik dan meraih ranking delapan.
Namun demikian, terdapat satu desa yang sampai sekarang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) ke Pemprov Jateng. “Kami memberikan tenggat waktu 31 Maret. Jika tidak diserahkan, maka bantuan tahun ini tidak akan dicairkan,” jelasnya.
Dibanding tahun lalu, bantuan mengalami penurunan. Tahun 2014 yang dikucurkan mencapai Rp9,69 miliar untuk 162 desa.
Kepala Bapermasdes Karanganyar Utomo Sidi Hidayat mengatakan, sosialisasi bantuan keuangan dilakukan agar para Kepala Desa (Kades) memiliki pehamanan yang benar tentang penggunaannya.
Sehingga proses perencanaan dan pembangunan secara partisipatif dengan semangat gotong royong masyarakat dapat terwujud. “Selain 162 Kades, sosialisasi juga melibatkan para camat di 16 kecamatan dan SKPD (satuan kerja pemerintah daerah) terkait,” ungkap Utomo Sidi.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, para kades diminta bersabar mengenai dana desa karena memang belum ada kepastian. Saat ini, yang ada baru dana desa dari APBN sebesar Rp22 miliar yang dibagi sekitar Rp135 juta/desa.
Kemudian alokasi dana desa (ADD) dari Pemkab Karanganyar sekitar Rp170 juta/desa. “Selain dua sumber itu, sampai saat ini belum ada keterangan resmi lagi yang bisa dipakai untuk dasar. Kecuali tambahan dana dari Pemprov Jateng,” ungkapnya.
Kasubid Perencanaan, Pengembangan Desa, dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Pemprov Jateng Siti Asyiyah mengatakan, ketentuan pengunaan bantuan keuangan desa telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2015.
Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 411.2/4 Tahun 2015. Dalam penggunaannya, pemerintah desa wajib mengundang semua elemen masyarakat untuk bermusyawarah. Sebab dari pengalaman yang terjadi selama ini, musyawarah hanya mengundang beberapa masyarakat saja.
Bahkan pernah ditemui ada yang sekadar meminta tanda tangan tanpa ada musyawarah. “Kami minta agar dana digunakan sesuai perencanaan,” kata Siti Asyiyah saat sosialisasi bantuan keuangan desa dari Pemprov Jateng di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Karanganyar, Rabu (11/3/2015).
Bantuan rencananya dapat dikucurkan mulai april mendatang.
Mengingat dana yang diberikan terbatas, musyawarah mengenai penggunaannya diharapkan membahas persoalan yang paling prioritas. Tak kalah penting, dalam pelaksanaannya nanti jangan sampai menimbulkan kecemburuan atau gejolak di tengah masyarakat.
Penggunaan bisa diawali dari hasil musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes). Karena tahun lalu banyak desa yang mengalihkan lokasi kegiatan, maka tahun ini diminta untuk tidak terjadi lagi. “Tahun ini jangan sampai ada perubahan lokasi kegiatan,” tegasnya.
Sebab, jika dialihkan, maka prosesnya harus dimulai dari awal lagi, yakni melalui musyawarah dengan berbagai elemen masyarakat. Dampaknya, kucuran bantuan dan pelaksanaannya menjadi mundur. Dengan demikian, perencanaan diharapkan dapat sekali jadi.
Mengenai penggunaannya, di antaranya dapat untuk kegiatan pengerasan jalan, sarana dan prasarana (sarpras) air bersih, kesehatan, Posyandu, dan pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH).
Khusus RTLH, pihaknya wanti wanti agar jangan sampai menimbulkan kecemburuan karena bantuan diberikan kepada perorangan. Sedangkan hal hal yang penggunaannya tidak diperbolehkan, di antaranya untuk membangun gapura, pagar makam, gedung PKK, atau balai desa.
Pelaksanaannya juga harus didokumentasikan mulai dari 0% hingga 100%. Dari hasil evaluasi tahun 2014 lalu, Karanganyar termasuk yang menjalankan program cukup baik dan meraih ranking delapan.
Namun demikian, terdapat satu desa yang sampai sekarang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) ke Pemprov Jateng. “Kami memberikan tenggat waktu 31 Maret. Jika tidak diserahkan, maka bantuan tahun ini tidak akan dicairkan,” jelasnya.
Dibanding tahun lalu, bantuan mengalami penurunan. Tahun 2014 yang dikucurkan mencapai Rp9,69 miliar untuk 162 desa.
Kepala Bapermasdes Karanganyar Utomo Sidi Hidayat mengatakan, sosialisasi bantuan keuangan dilakukan agar para Kepala Desa (Kades) memiliki pehamanan yang benar tentang penggunaannya.
Sehingga proses perencanaan dan pembangunan secara partisipatif dengan semangat gotong royong masyarakat dapat terwujud. “Selain 162 Kades, sosialisasi juga melibatkan para camat di 16 kecamatan dan SKPD (satuan kerja pemerintah daerah) terkait,” ungkap Utomo Sidi.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, para kades diminta bersabar mengenai dana desa karena memang belum ada kepastian. Saat ini, yang ada baru dana desa dari APBN sebesar Rp22 miliar yang dibagi sekitar Rp135 juta/desa.
Kemudian alokasi dana desa (ADD) dari Pemkab Karanganyar sekitar Rp170 juta/desa. “Selain dua sumber itu, sampai saat ini belum ada keterangan resmi lagi yang bisa dipakai untuk dasar. Kecuali tambahan dana dari Pemprov Jateng,” ungkapnya.
(lis)