Empat Pelaku Illegal Logging di Hutan Perhutani Ditangkap

Rabu, 11 Maret 2015 - 16:58 WIB
Empat Pelaku Illegal...
Empat Pelaku Illegal Logging di Hutan Perhutani Ditangkap
A A A
GARUT - Empat tersangka kasus illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan wilayah Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat, diamankan polisi. Dari mereka, petugas menyita sebanyak 180 batang kayu berbagai jenis.

"Pada Selasa 10 Maret 2015 kemarin, kami melakukan operasi yang berkaitan dengan perkara illegal logging di wilayah Pakenjeng, Garut. Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memindahkan kayu dari tempat penimbunan ke tempat pengolahan," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Rabu (11/3/2015).

Lokasi penimbunan terletak di Kampung Semen, Desa Jayamekar, Kecamatan Pakenjeng. Sementara, ratusan batang kayu tersebut berasal dari Hutan Cipicung, Gunung Halimun, Desa Jayamekar.

"Tiga tersangka yang awalnya ditangkap ini adalah Deni, warga Desa Jayamekar; Aris Munandar, warga Jayamekar; dan Awan, warga Cikawao. Tersangka Awan merupakan orang yang menebang, sementara Deni dan Aris orang yang memikul kayu hasil penebangan. Kayu-kayu ini rencananya akan dijual kepada Kurnia yang masih warga Jayamekar," paparnya.

Tak lama setelah penangkapan tiga tersangka tersebut, Kurnia yang tidak lain berperan sebagai penadah atas kayu-kayu ilegal ini ikut diamankan. Kayu dari tempat penimbunan, diangkut menuju lokasi penggergajian yang tak jauh jaraknya untuk diolah kembali.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka Deni, kayu-kayu itu diangkut ke tempat penggergajian untuk diolah atas suruhan Harun alias Cecen. Namun hingga kini tersangka Harun belum tertangkap," ujarnya.

Selain Harun, tambah Dadang, masih banyak tersangka pembalakan liar lain yang belum ditangkap. Mereka adalah Baba, Ade, Engkur, H Heri, Ahid, dan Ading. Khusus tersangka buron bernama Ahid dan Ading, merupakan pelaku penebangan pohon di Hutan Lindung Gunung Tilu Geder.

"Kasus ini dalam pengembangan. Masih banyak yang belum tertangkap. Diduga kemungkinan masih banyak lagi orang yang terlibat," katanya.

Selain menyita 180 batang kayu berbagai jenis, polisi juga mengamankan mesin saw untuk menebang dan satu unit truk dengan nopol D 8430 DT.

"Modusnya, mereka menebang kayu dari kawasan hutan Perhutani, kemudian mengangkutnya tanpa dokumen sah," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku penebangan liar ini dijerat Pasal 12 Huruf A, B, dan C subsider Pasal 82 Ayat (1) Huruf A, B, dan C subsider Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Mereka diancam hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)