Empat Pelaku Illegal Logging di Hutan Perhutani Ditangkap

Rabu, 11 Maret 2015 - 16:58 WIB
Empat Pelaku Illegal...
Empat Pelaku Illegal Logging di Hutan Perhutani Ditangkap
A A A
GARUT - Empat tersangka kasus illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan wilayah Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat, diamankan polisi. Dari mereka, petugas menyita sebanyak 180 batang kayu berbagai jenis.

"Pada Selasa 10 Maret 2015 kemarin, kami melakukan operasi yang berkaitan dengan perkara illegal logging di wilayah Pakenjeng, Garut. Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memindahkan kayu dari tempat penimbunan ke tempat pengolahan," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Rabu (11/3/2015).

Lokasi penimbunan terletak di Kampung Semen, Desa Jayamekar, Kecamatan Pakenjeng. Sementara, ratusan batang kayu tersebut berasal dari Hutan Cipicung, Gunung Halimun, Desa Jayamekar.

"Tiga tersangka yang awalnya ditangkap ini adalah Deni, warga Desa Jayamekar; Aris Munandar, warga Jayamekar; dan Awan, warga Cikawao. Tersangka Awan merupakan orang yang menebang, sementara Deni dan Aris orang yang memikul kayu hasil penebangan. Kayu-kayu ini rencananya akan dijual kepada Kurnia yang masih warga Jayamekar," paparnya.

Tak lama setelah penangkapan tiga tersangka tersebut, Kurnia yang tidak lain berperan sebagai penadah atas kayu-kayu ilegal ini ikut diamankan. Kayu dari tempat penimbunan, diangkut menuju lokasi penggergajian yang tak jauh jaraknya untuk diolah kembali.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka Deni, kayu-kayu itu diangkut ke tempat penggergajian untuk diolah atas suruhan Harun alias Cecen. Namun hingga kini tersangka Harun belum tertangkap," ujarnya.

Selain Harun, tambah Dadang, masih banyak tersangka pembalakan liar lain yang belum ditangkap. Mereka adalah Baba, Ade, Engkur, H Heri, Ahid, dan Ading. Khusus tersangka buron bernama Ahid dan Ading, merupakan pelaku penebangan pohon di Hutan Lindung Gunung Tilu Geder.

"Kasus ini dalam pengembangan. Masih banyak yang belum tertangkap. Diduga kemungkinan masih banyak lagi orang yang terlibat," katanya.

Selain menyita 180 batang kayu berbagai jenis, polisi juga mengamankan mesin saw untuk menebang dan satu unit truk dengan nopol D 8430 DT.

"Modusnya, mereka menebang kayu dari kawasan hutan Perhutani, kemudian mengangkutnya tanpa dokumen sah," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku penebangan liar ini dijerat Pasal 12 Huruf A, B, dan C subsider Pasal 82 Ayat (1) Huruf A, B, dan C subsider Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Mereka diancam hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Menteri LH Jumhur Hidayat...
Menteri LH Jumhur Hidayat Berharap Ada Moratorium Penebangan Hutan
Hutan Bambu di Purwakarta...
Hutan Bambu di Purwakarta Ditebang, Pengusaha Diamuk Dedi Mulyadi
Ilmuwan di Inggris Abadikan...
Ilmuwan di Inggris Abadikan Leonardo DiCaprio Jadi Nama Pohon, Alasannya Bikin Terharu
Mensesneg Pastikan Dalami...
Mensesneg Pastikan Dalami Dugaan Penebangan Hutan Picu Banjir di Guci Tegal
Hutan sebagai Pemasok...
Hutan sebagai Pemasok Oksigen Alami Kerusakan 70 Persen, dari Penebangan Liar hingga Tambang
Potret Gundul Kawasan...
Potret Gundul Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat Akibat Penebangan Kayu Hutan Ilegal
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
19 menit yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
47 menit yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
1 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
1 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
2 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
4 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved