Eksekusi Gedung XL Ricuh

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:15 WIB
Eksekusi Gedung XL Ricuh
Eksekusi Gedung XL Ricuh
A A A
YOGYAKARTA - Proses eksekusi Gedung Grha PT XL Axiata Tbk yang berfungsi sebagai pusat kantor operasional XL wilayah DIY & Jawa Tengah di Jalan Mangkubumi No 20–22, Yogyakarta, kemarin sempat diwarnai aksi ricuh.

Dua orang satpam dan satu karyawan XL terkena pukulan aparat kepolisian. Ketiga korban adalah Waluyo Saputro (satpam), Indratno (satpam), dan Iksan (karyawan). Mereka mengalami luka di kepala hingga mengeluarkan darah akibat terkena pukulan. Pantauan KORAN SINDO YOGYA, proses eksekusi berlangsung alot. Pihak XL keberatan jika eksekusi tetap dilaksanakan karena proses hukum XL ke pengadilan masih berjalan.

Ratusan karyawan XL sempat menghadang aparat kepolisian, petugas juru sita pengadilan, dan sejumlah alat berat yang disiapkan untuk merobohkan bangunan. Sesuai rencana proses eksekusi dilaksanakan pukul 07.30 WIB dimulai dengan pembacaan surat putusan pengadilan oleh petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Yogyakarta di kantor Kecamatan Jetis. Namun karena pihak XL tidak hadir akhirnya pembacaan surat putusan dipindah di depan Kantor XL.Setelah pembacaan surat putusan itu masih diwarnai negosiasi cukup panjang. Pihak XL tetap ngotot menolak pelaksanaan eksekusi.

Akhirnya sekitar pukul 12.00 WIB ada kesepakatan pihak XL diberi kelonggaran waktu selama lima hari ke depan untuk mengosongkan dan memindahkan barang-barang aset perusahaan sebelum bangunan dirobohkan. Juru sita Pengadilan Negeri Yogyakarta, Majuskan mengatakan, berdasar surat putusan pengadilan nomor W.13 UI/- 157/HK.02/III/2015 eksekusi secara resmi dilaksanakan hari ini (kemarin).

“Kami sudah memberi peringatan, sudah inkrah sehingga eksekusi ini tak bisa ditunda. Tapi kedua belah pihak (penggugat dan XL) sepakat untuk mengosongkan gedung dalam waktu lima hari,” kata Majuskan kepada wartawan. Kuasa hukum penggugat, Sentot Panca Wardhana menegaskan, pihaknya akan merobohkan bangunan Kantor XL. Hal itu dilakukan karena bangunan tersebut diakui bukan milik kliennya, Johanes Irwanto Putro.

“Yang menjadi objek sengketa adalah tanah. Kami akan robohkan bangunannya, ya terserah nanti mau dibikin apa,” katanya. Sementara itu, salah satu kuasa hukum XL, Dedy Kurniadi menyatakan, dalam perkara ini XL adalah korban. Aset milik XL yang akan dieksekusi tersebut diperoleh XL melalui cara-cara yang sah menurut hukum. Tiba-tiba ada putusan pengadilan yang mengha-ruskan eksekusi atas aset XL ini. Selain itu, XL saat ini tengah mengajukan upaya perlawanan hukum dan belum ada keputusan pengadilan.

“Jika eksekusi tetap dipaksakan sementara perlawanan hukum yang kami lakukan sepenuhnya masih berjalan dan belum ada putusannya, maka bukan saja XL yang dirugikan, namun juga pelanggan dan masyarakat karena aset yang akan dieksekusi ini merupakan pusat layanan XL di wilayah Yogyakarta,” bebernya. Dijelaskannya, saat ini XL telah melakukan dua upaya hukum perlawanan yang masih diproses dan diperiksa di tingkat banding.

Yaitu perlawanan XL atas Berita Acara Sita Eksekusi tertanggal 26 September 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 126/Pdt.Plw/- 2013/PN.Yk dan perlawa-nan XL atas Penetapan Eksekusi Ketua PN Jakarta Utara tertanggal 4 Desember 2013 yang terdaftar dalam register perkara No. 33/Pdt.Plw/2014/PN.Yk.

Tidak hanya itu, XL telah mengajukan Laporan Polisi No. LP/822/X/2013/DIY/Dit.Reskri m tertanggal 25 Oktober 2013 terhadap seseorang yang bernama Jefry Patras yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat melalui surat keterangan tertulis yang diberikan pada saat Sita Eksekusi dilakukan oleh PN Yogyakarta pada 26 September 2013 di Polda DIY.

Ristu hanafi/ ridwan ansori
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0731 seconds (0.1#10.140)