Penyekap Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:13 WIB
Penyekap Didakwa Pasal...
Penyekap Didakwa Pasal Berlapis
A A A
BANTUL - Pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA, 16, siswa SMA Budi Luhur Yogyakarta didakwa tiga pasal sekaligus.

Dalam sidang perdana yang sem pat tertunda selama tiga jam, Nk alias Ic, 16 datang bersama belasan terdakwa kasus lain, Nk turun pertama dari mobil tahanan.

Tiga pasal dakwaan alternatif dituduhkan kepada pelajar sebuah SMA ini yakni Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman seberat tujuh ta hun penjara. Dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 351 ten tang Penganiayaan secara Ber sama-sama dengan ancaman hukuman seberat dua tahun delapan bulan. “Dakwaan alternatif ketiga adalah Pasal 333 ayat 1 tentang Merampas Kemerdekaan dengan ancaman hukuman seberat delapan tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Heradian Salipi, kemarin.

Dalam sidang perdana ini puluhan orang baik dari keluarga terdakwa maupun korban ter lihat memadati kompleks Pe ngadilan Negeri (PN) Bantul. Ratusan aparat keamanan me - nga wal ketat kehadiran terdakwa sejak dari mobil hingga ke ta - hanan transit PN Bantul. Terpidana yang masih di bawah umur ini datang dengan kemeja putih lengan panjang dan bawahan celana putih. Meskipun bajunya tertutup rapat, namun beberapa tato masih terlihat di bagian tubuh Nk seperti di leher dan punggung telapak tangan kanan.

Sekitar pukul 12.00 WIB, terlihat korban LAA datang bersama ayahnya. Dia datang mengenakan kaos lengan panjang warna merah berkerudung warna hitam dan celana panjang loreng hitam putih. Setelah transit sebentar di ruang tahanan, terdakwa Nk masuk keruang an transit pengacara untuk dilakukan diversi terlebih dahulu disusul oleh korban. Karena berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (PPA) harus ada diversi sebelum di sidang.

Menurut Heradian Salipi, diversi merupakan pro sedur yang harus dilalui da - lam proses peradilan anak sesuai dengan UU PPA Nomor 11/ 2012. Diversifikasi ini menentukan apakah sidang akan dilanjutkan atau dihentikan karena ada kesepakatan. “Diversifika si sebenarnya sama dengan mediasi,” tuturnya usai sidang, kemarin. Sayangnya, dalam diversifikasi tersebut, ternyata pihak korban tidak bersedia untuk berdamai, sehingga kasus pe - nye kapan dan penyiksaan terse but dilanjutkan ke meja persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Intan Tri Kumala Sari, agen da pertamanya adalah pem bacaan dakwaan. Dalam sidang yang berlangsung hampir selama satu jam tersebut, majelis hakim membacakan berkas dakwaan setebal 11 halaman. Beberapa hal yang tertulis dalam dakwaan adalah peran dari terdakwa Nk. Dalam pe nye - kapan dan penganiayaan tersebut, Nk berperan menjemput, memegang korban, mencukur alis, menendang dan memukul korban. Nk adalah pelaku yang memasukkan botol minuman keras ke kemaluan korban setelah sebelumnya diolesi dengan lem.

Pusat Pelayanan Terpadu Pem berdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Arumdaru, An - dri Irawan mengatakan, keluarga korban tidak bersedia ber da - mai. Karena penyekapan dan pe nyiksaan tersebut sudah dinilai sangat tidak manusiawi. Sehingga menimbulkan trauma bagi korban baik secara psi - ko logis dan fisik. “Sampai saat ini masih tertekan hidupnya,” paparnya.

Sementara itu, orang tua korban yang nampak hadir, Menikwati berharap, terdakwa dihukum seberat-beratnya. Ma je lis hakim harus meng hukum terdakwa sesuai dengan tuntutan yang tertera dalam pasal yang disangkakan. Mereka tidak ingin berdamai dengan para terdakwa dan ingin hukuman setimpal. "Seharusnya hakim nanti tidak usah mengura - ngi masa hukuman. Sesuai undang-undang," ucapnya.

Hukuman berat tersebut harus diterapkan karena sampai saat ini anaknya, LAA masih mengalami trauma. Hingga saat ini anaknya sangat jarang ke luar rumah, lebih banyak me - mi lih di dalam kamar. Ketika ada tamu datang, dia mengintip terlebih dahulu dari balik pintu. Sampai saat ini, anaknya belum juga berangkat sekolah. Setiap dua hari sekali harus menjalani pemeriksaan psikologis. Menik juga mengaku anak nya trauma dan masih ta - kut, karena beberapa tersangka masih berkeliaran di luar dan belum tertangkap.

"Anak saya itu tidak berani keluar takut kenapa-kenapa. Kan belum semua tersangka ditangkap," ujar nya. Terkait dengan Nk, Menikwati mengaku jika Nk sudah dia anggap keluarga sendiri dan sering berkunjung ke rumahnya. Bahkan beberapa hari sebelum terjadi penganiayaan, dia sempat menanyakan kepada anak - nya mengapa Nk tak lagi datang ke rumahnya. Hanya saja, sehari sebelum kejadian, Nk datang ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari untuk mencari anaknya. Akan tetapi saat itu anaknya tidak di rumah ka - re na berada di kos-kosan kawas an Sorogenen.

“Saya justru yang menunjukkan di mana LAA be rada. Saya tidak tahu kalau ter nya ta untuk menculik anak sa ya,” katanya. Kuasa hukum terdakwa, Sap tomo Nugroho Wusono mengatakan, pihaknya sudah melihat proses persidangan sesuai dengan prosedur karena melalui diversi. Namun karena tidak terjadi kesepakatan damai, maka kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.

Terkait dengan ba nyaknya tuduhan yang disangkakan ke kliennya, ia mengaku siap menghadirkan saksi yang bisa meringankan terdakwa. “Walaupun banyak tuduhannya, tetapi biasanya hukuman yang dijatuhkan kepada ter dakwa anak-anak hanya se - tengah dari ancaman hukuman,” paparnya.

Erfanto linangkung
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7568 seconds (0.1#10.140)