Kinerja Kades dan Lurah Tak Pernah Beres

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:09 WIB
Kinerja Kades dan Lurah...
Kinerja Kades dan Lurah Tak Pernah Beres
A A A
SIMALUNGUN - DPRD Simalungun kecewa terhadap kinerja sejumlah kepala desa atau lurah yang masih belum memahami persyaratan pembuatan akta atau administrasi kependudukan (adminduk).

Wakil Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, mengatakan, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak dapat mengurus akta yang dibutuhkan karena tidak adanya surat pengantar dari kepala desa atau lurah. “Seharusnya kepala desa atau lurah sudah menyosialisasikan kepada warganya dalam pengurusan akta atau administrasi kependudukan lainnya ke kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membawa surat pengantar dari mereka (kepala desa atau lurah) sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi,” ungkap Timbul.

Akibat tidak adanya surat pengantar dari kepala desa atau lurah, banyak warga yang tidak dapat mengurus akta ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga harus kembali ke desa atau kampungnya untuk mengurusnya. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Simalungun, Ikuten Ginting, mengakui masih banyak warga yang tidak menyertakan surat pengantar dari kepala desa atau lurah dalam mengurus akta-akta sehingga prosesnya tertunda.

“Masyarakat harus memahami salah satu persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan akta adalah surat pengantar dari kepala desa dan lurah tempat domisili warga tinggal. Jika tidak ada surat tersebut, permohonannya pasti ditolak atau tidak diproses, karena itu memang sudah ketentuan,” ujar Ginting.

Perlunya surat pengantar dari lurah atau kepala desa, lanjutnya, untuk menghindari adanya penduduk yang tidak jelas namun bisa mendapatkan akta kependudukan bahkan kartu keluarga dan KTP.

Ricky hutapea
(ftr)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)