Cabuli Bocah SD, Mbah Poniran Meringkuk Dipenjara

Rabu, 11 Maret 2015 - 07:16 WIB
Cabuli Bocah SD, Mbah Poniran Meringkuk Dipenjara
Cabuli Bocah SD, Mbah Poniran Meringkuk Dipenjara
A A A
SLEMAN - Perlakuan yang dilakukan Mbah Poniran (75), warga Sariharjo, Ngaglik, terhadap anak tetangganya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sangat bejat. Kini, sang kakek telah meringkuk ditahanan Polres Sleman.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menyampaikan, tersangka ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

Dari keterangan yang disampaikan korban, pencabulan yang dilakukan tersangka itu dilakukan dua kali. Pertama pada Minggu 18 Januari 2015 sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah tersangka. Kemudian dilakukan di kamar kos bapak korban.

"Tersangka saat diperiksa hanya mengakui sekali, yang di rumahnya enggak mengakui yang di kos, tapi korban mengaku dua kali," katanya, kepada wartawan, Selasa (10/3/2015).

Secara detail, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman Iptu Eko Mei menerangkan, pencabulan berawal saat korban datang ke warung milik tersangka untuk membeli mie.

Oleh tersangka, korban yang masih polos pun diajak ke kamar tersangka dan terjadi pencabulan itu. "Korban kesakitan berteriak meminta tolong sambil menangis, (lalu) tersangka menyudahi perbuatannya," terangnya.

Kemudian pada aksinya yang kedua, saat kondisi sepi tersangka mengajak korban masuk ke kamar kos milik orangtuanya yang saat itu kosong. Korban yang saat itu menolak pun tetap dipaksa tersangka dengan cara ditarik tangannya.

"Di kamar itu terjadi pencabulan, dua kali kejadian itu tidak ada yang tahu," ucap Eko Mei.

Aksi bejat yang dilakukan tersangka itu pun baru terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan tingkah laku korban yang berubah. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialami.

Akhirnya, orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7641 seconds (0.1#10.140)