Eksekusi Mati Tersandera PK Mary Jane

Selasa, 10 Maret 2015 - 11:22 WIB
Eksekusi Mati Tersandera...
Eksekusi Mati Tersandera PK Mary Jane
A A A
YOGYAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pelaksanaan eksekusi mati para terpidana kasus narkotika gelombang dua tersandera oleh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane Fiesta Veloso.

Diketahui warga negara Filipina itu masuk dalam daftar sepuluh orang terpidana narkotika yang akan dieksekusi pada gelombang kedua ini. “Persiapan eksekusi sudah 95%, lima persennya salah satunya menunggu proses. PK Mary Jane,” kata Prasetyo saat inspeksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kemarin.

Diungkapkannya, kejaksaan sejak awal memang berencana akan membarengkan pelaksanaan eksekusi terhadap sepuluh terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sembilan terpidana saat ini sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan kecuali Mary Jane yang masih berada di Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

Prasetyo menyebutkan pertimbangan membarengkan pelaksanaan eksekusi untuk menghindari beban psikologis. Baik psikologis tim regu tembak maupun psikologis terpidana. Selain itu, pemilihan lokasi pelaksanaan eksekusi seluruh terpidana mati di Nusakambangan berdasar Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati.

Yaitu lokasi pelaksanaan eksekusi tidak boleh terbuka untuk umum alias berada di lokasi yang steril. “Dibarengkan untuk hindarkan beban psikologis. Tim regu tembak juga sudah disiapkan ada sepuluh tim, persiapannya untuk terpidana seluruhnya, jadi eksekusinya bersamaan,” katanya. Pihaknya pun saat ini telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal upaya hukum PK Mary Jane yang telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Sleman pada 3 Maret 2015 kemarin.

Agar segera ada kepastian hasil PK Mary Jane apakah dikabulkan atau ditolak. Karena kejaksaan tidak ingin ada masalah di kemudian hari seandainya seluruh terpidana termasuk Mary Jane telah dieksekusi. “Kami tidak ingin ada masalah, kami bersabar agar seluruh hak hukum terpidana terpenuhi lebih dulu. Mereka (MA) pastinya sependapat,” katanya.

Perintah pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan ke Nusakambangan juga diakuinya masih menunggu hasil PK keluar. Di sisi lain, Prasetyo juga menyayangkan Mary Jane baru mengajukan PK setelah grasinya ditolak presiden. Karena seorang terpidana yang telah mengajukan grasi artinya telah mengakui kesalahan, menerima vonis, dan memohon ampunan kepada presiden.

Menurutnya, hal itu tidak lazim. Semestinya bagi terpidana yang sudah ajukan grasi tidak mengajukan upaya hukum lagi. Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan tidak ada penundaan jadwal pelaksanaan eksekusi bagi terpidana hukuman mati kasus narkoba.

Kepada wartawan usai memberikan pidato pada Orasi Kebangsaan di Fakultas Hukum UGM, Tedjo menuturkan, Peninjauan Kembali( PK) salah satu terpidana mati kasus narkoba yakni Mary Jane sebenarnya memang tidak mempengaruhi jadwal eksekusi. Namun menurutnya, proses hukum tidak boleh juga dikesampingkan.

Ristu hanafi/ ratih keswara
(bhr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
6 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
6 jam yang lalu
Infografis
Salwan Momika Si Pembakar...
Salwan Momika Si Pembakar Al-Quran Ditembak Mati saat Live TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved