Eksekusi Mati Tersandera PK Mary Jane

Selasa, 10 Maret 2015 - 11:22 WIB
Eksekusi Mati Tersandera PK Mary Jane
Eksekusi Mati Tersandera PK Mary Jane
A A A
YOGYAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pelaksanaan eksekusi mati para terpidana kasus narkotika gelombang dua tersandera oleh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane Fiesta Veloso.

Diketahui warga negara Filipina itu masuk dalam daftar sepuluh orang terpidana narkotika yang akan dieksekusi pada gelombang kedua ini. “Persiapan eksekusi sudah 95%, lima persennya salah satunya menunggu proses. PK Mary Jane,” kata Prasetyo saat inspeksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kemarin.

Diungkapkannya, kejaksaan sejak awal memang berencana akan membarengkan pelaksanaan eksekusi terhadap sepuluh terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sembilan terpidana saat ini sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan kecuali Mary Jane yang masih berada di Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

Prasetyo menyebutkan pertimbangan membarengkan pelaksanaan eksekusi untuk menghindari beban psikologis. Baik psikologis tim regu tembak maupun psikologis terpidana. Selain itu, pemilihan lokasi pelaksanaan eksekusi seluruh terpidana mati di Nusakambangan berdasar Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati.

Yaitu lokasi pelaksanaan eksekusi tidak boleh terbuka untuk umum alias berada di lokasi yang steril. “Dibarengkan untuk hindarkan beban psikologis. Tim regu tembak juga sudah disiapkan ada sepuluh tim, persiapannya untuk terpidana seluruhnya, jadi eksekusinya bersamaan,” katanya. Pihaknya pun saat ini telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal upaya hukum PK Mary Jane yang telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Sleman pada 3 Maret 2015 kemarin.

Agar segera ada kepastian hasil PK Mary Jane apakah dikabulkan atau ditolak. Karena kejaksaan tidak ingin ada masalah di kemudian hari seandainya seluruh terpidana termasuk Mary Jane telah dieksekusi. “Kami tidak ingin ada masalah, kami bersabar agar seluruh hak hukum terpidana terpenuhi lebih dulu. Mereka (MA) pastinya sependapat,” katanya.

Perintah pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan ke Nusakambangan juga diakuinya masih menunggu hasil PK keluar. Di sisi lain, Prasetyo juga menyayangkan Mary Jane baru mengajukan PK setelah grasinya ditolak presiden. Karena seorang terpidana yang telah mengajukan grasi artinya telah mengakui kesalahan, menerima vonis, dan memohon ampunan kepada presiden.

Menurutnya, hal itu tidak lazim. Semestinya bagi terpidana yang sudah ajukan grasi tidak mengajukan upaya hukum lagi. Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan tidak ada penundaan jadwal pelaksanaan eksekusi bagi terpidana hukuman mati kasus narkoba.

Kepada wartawan usai memberikan pidato pada Orasi Kebangsaan di Fakultas Hukum UGM, Tedjo menuturkan, Peninjauan Kembali( PK) salah satu terpidana mati kasus narkoba yakni Mary Jane sebenarnya memang tidak mempengaruhi jadwal eksekusi. Namun menurutnya, proses hukum tidak boleh juga dikesampingkan.

Ristu hanafi/ ratih keswara
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3821 seconds (0.1#10.140)