Jelang Eksekusi, Kepala Satpam XL Yogya Bocor
Selasa, 10 Maret 2015 - 11:05 WIB
Jelang Eksekusi, Kepala Satpam XL Yogya Bocor
A
A
A
YOGYAKARTA - Suasana tegang terjadi jelang pelaksanaan eksekusi Kantor XL Yogyakarta di Jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta. Sempat terjadi insiden pemukulan terhadap satpam XL.
"Kita belum data nama-namanya. Yang jelas ada satpam yang luka bocor di bagian kepala," jelas Kuasa Hukum PT XL Yogyakarta, M. Irsyad Tamrin, Selasa (10/3/2015).
Ketegangan sempat terjadi sekira pukul 10.30 tadi antara satpam dan petugas kepolisian. Polisi berusaha merangsek namun dihalau oleh satpam. Ada dua satpam yang terluka dan diamankan polisi dari amukan polisi lain.
Setelah beberapa saat, ketegangan sempat mereda karena polisi mundur. Namun, dua satpan PT XL dibawa polisi supaya ditempatkan ke lokasi aman.
Karyawan XL Yogyakarta tetap menolak eksekusi. Mereka ngotot bertahan meski sempat mendapat tindakan tegas pihak kepolisian.
"Kami hanya menjalankan tugas, mohon partisipasi dan kerja samanya," ujar petugas yang membawa pengeras suara.
Suasana makin terasa panas karena ada juga massa dari pihak penggugat. Namun, mereka berada di sisi kanan jalan hanya melihat-lihat jelang eksekusi.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui surat nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi, menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah seluas 3.800 m2 yang kini ditempati perusahaan telekomunikasi nasional PT XL Axiata Tbk (PT Excelcomindo Pratama Tbk) di Jalan Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta.
Menurut Sentot Panca Wardhana dari Kantor SAS Law Firm, Jakarta, dengan adanya penetapan eksekusi, perusahaan XL Axiata Tbk yang menempati lokasi tanah itu harus mengosongkan seluruh aset berikut menghentikan aktivitas perkantoran yang selama ini dijalani. Di atas tanah itu memang berdiri gedung untuk kegiatan Kantor PT XL Axiata Tbk.
Selanjutnya, objek tanah Jalan Mangkubumi No 20-22 kembali kepada pemilik sahnya yaitu Johannes Irwanto Putro. Sentot merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Johannes Irwanto Putro. Johannes beralamat Jalan Madrasah I No 20, Sukabumi Utara, Jakarta Barat.
Disebutkan, perlawanan PT XL Axiata Tbk terhadap Johannes atas tanah di Jalan Mangkubumi No 20-22 di tingkat kasasi Mahkamah Agung justru kandas dan ditolak dengan putusan nomor perkara 1917 K/Pdt/2008 MA.
Dia menjelaskan, setelah putusan kasasi MA itu, pihak XL Axiata Tbk melakukan peninjauan kembali di MA pada 11 Agustus 2010 dengan perkara No. 278/PK/Pdt/2010. Hanya saja, lanjutnya, upaya PK XL ditolak MA dan sekaligus menguatkan permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro.
"Kita belum data nama-namanya. Yang jelas ada satpam yang luka bocor di bagian kepala," jelas Kuasa Hukum PT XL Yogyakarta, M. Irsyad Tamrin, Selasa (10/3/2015).
Ketegangan sempat terjadi sekira pukul 10.30 tadi antara satpam dan petugas kepolisian. Polisi berusaha merangsek namun dihalau oleh satpam. Ada dua satpam yang terluka dan diamankan polisi dari amukan polisi lain.
Setelah beberapa saat, ketegangan sempat mereda karena polisi mundur. Namun, dua satpan PT XL dibawa polisi supaya ditempatkan ke lokasi aman.
Karyawan XL Yogyakarta tetap menolak eksekusi. Mereka ngotot bertahan meski sempat mendapat tindakan tegas pihak kepolisian.
"Kami hanya menjalankan tugas, mohon partisipasi dan kerja samanya," ujar petugas yang membawa pengeras suara.
Suasana makin terasa panas karena ada juga massa dari pihak penggugat. Namun, mereka berada di sisi kanan jalan hanya melihat-lihat jelang eksekusi.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui surat nomor W.13 UI/157/HK.02/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 perihal pelaksanaan eksekusi, menetapkan perintah eksekusi untuk pengosongan tanah seluas 3.800 m2 yang kini ditempati perusahaan telekomunikasi nasional PT XL Axiata Tbk (PT Excelcomindo Pratama Tbk) di Jalan Mangkubumi No 20-22, Yogyakarta.
Menurut Sentot Panca Wardhana dari Kantor SAS Law Firm, Jakarta, dengan adanya penetapan eksekusi, perusahaan XL Axiata Tbk yang menempati lokasi tanah itu harus mengosongkan seluruh aset berikut menghentikan aktivitas perkantoran yang selama ini dijalani. Di atas tanah itu memang berdiri gedung untuk kegiatan Kantor PT XL Axiata Tbk.
Selanjutnya, objek tanah Jalan Mangkubumi No 20-22 kembali kepada pemilik sahnya yaitu Johannes Irwanto Putro. Sentot merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Johannes Irwanto Putro. Johannes beralamat Jalan Madrasah I No 20, Sukabumi Utara, Jakarta Barat.
Disebutkan, perlawanan PT XL Axiata Tbk terhadap Johannes atas tanah di Jalan Mangkubumi No 20-22 di tingkat kasasi Mahkamah Agung justru kandas dan ditolak dengan putusan nomor perkara 1917 K/Pdt/2008 MA.
Dia menjelaskan, setelah putusan kasasi MA itu, pihak XL Axiata Tbk melakukan peninjauan kembali di MA pada 11 Agustus 2010 dengan perkara No. 278/PK/Pdt/2010. Hanya saja, lanjutnya, upaya PK XL ditolak MA dan sekaligus menguatkan permohonan kasasi Johannes Irwanto Putro.
(zik)