Pengguna Jalan Keluhkan Proyek Galian Kabel

Selasa, 10 Maret 2015 - 11:03 WIB
Pengguna Jalan Keluhkan...
Pengguna Jalan Keluhkan Proyek Galian Kabel
A A A
SUBANG - Para pengguna Jalan Raya Subang-Pagaden dan masyarakat sekitarnya mengeluhkan aktivitas galian pemasangan kabel telpon milik salah satu operator telekomunikasi.

Warga menilai, kontraktor proyek tidak bisa menjaga tanah hasil galian yang berceceran ke jalan dan bahu jalan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan lalu lintas.

Selain itu, terkadang lubang galian dibiarkan terbuka, sehingga rentan membuat pengguna jalan atau warga terperosok terutama disaat malam hari yang minim penerangan. Berdasarkan pantauan KORAN SINDO, aktivitas galian pemasangan kabel dengan kedalaman diperkirakan antara 1,3 hingga 1,5 meter itu sudah berlangsung dua bulan lebih.

Pemasangan dilakukan di sepan jang pinggir ruas jalan raya Subang-Pagaden, mulai dari Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang dan beberapa desa di Kecamatan Pagaden, yakni Jabong, Gunung sembung, Gunung sari dan Sukamulya. Aktivitas galian yang diduga tanpa sosialisasi ke lingkungan itu dikeluhkan masyarakat.

“Saya kesal aja, tanpa pemberitahuan, tiba-tiba di depan rumah saya pas pinggir jalan ini ada galian tanah. Di musim hujan kayak begini, galian itu bikin warga terganggu, jalan jadi becek, licin, gara-gara tanahnya berceceran. Kadang lubangnya dibiarkan menganga, takutnya ada yang terperosok,”keluh pemilik rumah di pinggir Desa Gunung sari, Dudung,40, kemarin.

Warga juga merasa dirugikan, sebab, pinggiran jalan yang digali itu, mayoritas sebelumnya sudah diplester. “Kalau bekas galiannya gak di kembalikan kesemula, yakni di plester lagi, jelas itu merugikan kami. Sebagai warga di sini, kami minta pelaksana galian memerbaiki pekerjaannya dan mengembalikan kondisi jalan ke semula,”tegasnya.

Menanggapi ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Subang Andri M Priatna mengaku, selama ini instansinya hanya memberikan rekomendasi saja kepada setiap perusahaan yang akan melakukan penggalian di bahu jalan. Adapun soal izin galian menjadi kewenangan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP).

Namun begitu, pihaknya meminta pelaksana memperbaiki kualitas pekerjaan dan mengembalikan areal bekas pekerjaan seperti sediakala. “Kami berharap pelaksana proyek itu mengembalikan bekas galian seperti semula, jika pekerjaan udah selesai,” pungkasnya .

Usep husaeni
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0878 seconds (0.1#10.140)