Polda Sita Ratusan Kosmetika Ilegal

Selasa, 10 Maret 2015 - 09:16 WIB
Polda Sita Ratusan Kosmetika Ilegal
Polda Sita Ratusan Kosmetika Ilegal
A A A
SEMARANG - Ratusan kosmetika ilegal disita petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dari sebuah rumah toko (ruko) di Kudus.

Ratusan kosmetika aneka jenis itu diduga kuat berbahaya bagi kesehatan sebab belum mengantongi izin resmi dari lembaga berwenang. Pemilik bisnis itu ditetapkan sebagai tersangka yakni SMN, seorang laki-laki,36 , warga Kelurahan Bacin, Kecamatan Bae, Kudus. Namun, polisi tidak menahannya dengan alasan tidak berpeluang melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nasib Simbolon mengatakan pengungkapan dugaan perbuatan melawan hukum ini didasari dari penyelidikan intensif. “TKP di rumahnya sendiri (tersangka) yang juga ruko. Aneka kosmetika itu di jual di sana. Kami ungkap Sabtu kemarin (7/3/2015),” ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah kemarin. Ratusan kosmetika ilegal itu adakah lulur mandi, vitamin, tabir surya hingga sabun. Tidak ada merek pada aneka produk itu.

“Kami masih kembangkan lebih lanjut untuk pengungkapan ini. Bisa jadi dijual via online ,” ujarnya. Kepala Sub Direktorat III Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah AKBP Bambang Hidayat menyebut berdasar penyidikan sementara para pembeli kosmetika ilegal itu langganan tersangka. “Pembelinya orangorang tertentu. Tidak sembarang orang,” ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar. Informasi yang ada, tersangka ini sebelumnya pernah ditangkap BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Semarang atas kasus yang sama.

Eka setiawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2157 seconds (0.1#10.140)