Pelaksaan Hukuman Mati Duo Bali Nine Sesuai Jadwal
A
A
A
YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan, tidak ada penundaan jadwal pelaksanaan eksekusi bagi terpidana hukuman mati kasus narkoba.
Belum dilaksanakannya eksekusi lebih karena masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA). "Hukuman mati belum juga dilakukan, karena belum ada pengumuman dari jaksa agung," katanya, kepada wartawan, Senin (9/3/2015).
Ditambahkan dia, pengumuman akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah proses hukum yang sedang dijalani satu terpidana mati narkoba selesai dilakukan. Saat ini, semua persiapan pelaksanaan hukuman mati sudah selesai dilakukan.
"Peninjauan Kembali (PK) salah satu terpidana mati kasus narkoba yakni Mary Jane, sebenarnya memang tidak mempengaruhi jadwal eksekusi. Namun, proses hukum tidak boleh juga dikesampingkan, pemerintah menghargai upaya mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap dalam minggu ini sudah mendapat putusan dari MA. Terkait berbagai tekanan yang masih dilakukan Brazil dan Australia untuk membatalkan pelaksanaan hukuman mati warganya, pemerintah cukup menghargai.
Namun, Presiden Joko Widodo tetap akan melaksanakan hukuman mati tersebut. "Kita tetap hormati negara-negara itu, karena itu upaya mereka dalam rangka membela warganya. Bahkan Australia sampai menawarkan pertukaran narapidana," jelasnya.
Padahal, di dalam hukum tidak ada istilah barter. Namun, pemerintah tetap meminta kepada Australia agar menghargai hukum yang berlaku di Indonesia. Soal ancaman Australia, pemerintah tidak pernah khawatir atas ancaman itu.
“Setelah kita hitung-hitungan, secara ekonomi posisi hubungan dagang kita dengan Australia itu defisit. Jika Australia melarang ekspor sapi, mereka akan didemo pengusaha sapi di sana, karena ekspor sapi terbanyak mereka itu ke sini," jelasnya.
Belum dilaksanakannya eksekusi lebih karena masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA). "Hukuman mati belum juga dilakukan, karena belum ada pengumuman dari jaksa agung," katanya, kepada wartawan, Senin (9/3/2015).
Ditambahkan dia, pengumuman akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah proses hukum yang sedang dijalani satu terpidana mati narkoba selesai dilakukan. Saat ini, semua persiapan pelaksanaan hukuman mati sudah selesai dilakukan.
"Peninjauan Kembali (PK) salah satu terpidana mati kasus narkoba yakni Mary Jane, sebenarnya memang tidak mempengaruhi jadwal eksekusi. Namun, proses hukum tidak boleh juga dikesampingkan, pemerintah menghargai upaya mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap dalam minggu ini sudah mendapat putusan dari MA. Terkait berbagai tekanan yang masih dilakukan Brazil dan Australia untuk membatalkan pelaksanaan hukuman mati warganya, pemerintah cukup menghargai.
Namun, Presiden Joko Widodo tetap akan melaksanakan hukuman mati tersebut. "Kita tetap hormati negara-negara itu, karena itu upaya mereka dalam rangka membela warganya. Bahkan Australia sampai menawarkan pertukaran narapidana," jelasnya.
Padahal, di dalam hukum tidak ada istilah barter. Namun, pemerintah tetap meminta kepada Australia agar menghargai hukum yang berlaku di Indonesia. Soal ancaman Australia, pemerintah tidak pernah khawatir atas ancaman itu.
“Setelah kita hitung-hitungan, secara ekonomi posisi hubungan dagang kita dengan Australia itu defisit. Jika Australia melarang ekspor sapi, mereka akan didemo pengusaha sapi di sana, karena ekspor sapi terbanyak mereka itu ke sini," jelasnya.
(san)