PGRI Minta Pemerintah Permudah Kesempatan Sertifikasi Guru

Senin, 09 Maret 2015 - 10:28 WIB
PGRI Minta Pemerintah...
PGRI Minta Pemerintah Permudah Kesempatan Sertifikasi Guru
A A A
SEMARANG - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah mempermudah mekanisme dan sistem sertifikasi para guru.

Ketua Umum PB PGRI Sulistyo mengatakan, sistem yang berlaku menghambat para guru untuk lolos program sertifikasi. Setiap tahun, hanya akan ada 50.000 guru yang tersertifikasi, padahal jumlah guru yang be - lum tersertifikasi sebanyak 1,4 juta orang. “Jika tidak dipikirkan solusinya, paling tidak itu butuh waktu sekitar 28 tahun untuk menuntaskan (sertifikasi guru) seluruhnya,” ujarnya di sela-sela konferensi kerja PGRI Jateng di Universitas PGRI Semarang, akhir pekan kemarin.

Jika persoalan ini dibiarkan, maka akan banyak sekali guru yang hingga memasuki masa pen siun belum tersertifikasi. Ka rena itu, dia mengusulkan agar kuota sertifikasi tiap tahun perlu ditambah, serta nasib guru swasta dan guru tidak tetap yang juga harus dipikirkan. Saat berkunjung ke Kendal, Sulistyo menekankan bahwa nasib para guru tidak tetap (GTT) tidak sebanding dengan upaya keras mereka untuk men cerdaskan kehidupan bang sa. Masih banyak di antara para GTT me nerima honor di bawah upah minimum regional (UMR).

“Di Kendal banyak GTT yang hanya menerima upah Rp100.000- 150.000 per bulan. Hal ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya. Menurutnya sesuai Pasal 14 ayat (1) UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan gaji atau upah sesuai UMR yang berlaku di suatu daerah. Kepala Dinas Pendidikan Ken dal Muryono mengatakan, pihaknya kekurangan ma sih kekurangan guru, terutama un tuk tingkat SD. Dengan total 571 unit SD, masing-masing mem butuhkan tiga orang guru.

“Kekurangan guru tersebut diisi dengan guru non-PNS. Honor yang diterimakan hanya berkisar Rp100.000-150.000 dan tunjangan Rp200.000 per bu lan. Honor itu pun diambil da ri iuran guru, karena tidak dianggarkan oleh sekolah,” tandasnya.

Susilo himawan/ wikha setiawan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)