Perkosa Siswi SMP, Buruh Pabrik Dicokok Polisi
A
A
A
SUBANG - Hendri, warga Kampung/Desa Cisampih RT 02/01 Kecamatan Dawuan Subang dicocok Polisi karena memperkosa Bunga, siswi SMPN1 Dawuan yang masih tetangganya sendiri.
Kapolsek Kalijati, AKP Mashar Junaidi, menuturkan, terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini, bermula dari adanya laporan pihak keluarga korban. Ketika itu korban mengadu jika dirinya digagahi di rumah pelaku.
Tak terima atas perbuatan bejat pelaku, keluarga korban pun marah lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalijati.
Selanjutnya, aparat bergerak cepat menyelidiki laporan itu, dan berhasil meringkus pelakunya, Hendri (29) pada Sabtu 7 Maret sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saat ini tersangka Hendri sudah ditahan di rutan Mapolsek, untuk diperiksa dan dilakukan penyidikkan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKP Mashar mewakili Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan, Minggu (8/3/2015).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya di Kampung/Desa Cisampih RT 02/01 Kecamatan Dawuan. Namun, tersangka mengaku lupa kapan persisnya kejadian itu berlangsung.
"Menurut pengakuan tersangka, korban digagahi di rumahnya. Tapi dia lupa hari dan tanggal pasti saat peristiwa itu berlangsung," timpalnya.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka terancam melanggar Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Kalijati, AKP Mashar Junaidi, menuturkan, terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini, bermula dari adanya laporan pihak keluarga korban. Ketika itu korban mengadu jika dirinya digagahi di rumah pelaku.
Tak terima atas perbuatan bejat pelaku, keluarga korban pun marah lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalijati.
Selanjutnya, aparat bergerak cepat menyelidiki laporan itu, dan berhasil meringkus pelakunya, Hendri (29) pada Sabtu 7 Maret sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saat ini tersangka Hendri sudah ditahan di rutan Mapolsek, untuk diperiksa dan dilakukan penyidikkan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKP Mashar mewakili Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan, Minggu (8/3/2015).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya di Kampung/Desa Cisampih RT 02/01 Kecamatan Dawuan. Namun, tersangka mengaku lupa kapan persisnya kejadian itu berlangsung.
"Menurut pengakuan tersangka, korban digagahi di rumahnya. Tapi dia lupa hari dan tanggal pasti saat peristiwa itu berlangsung," timpalnya.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka terancam melanggar Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(sms)