Gusti Yudho Terpental dari Tim Pansus Pemda?

Minggu, 08 Maret 2015 - 10:14 WIB
Gusti Yudho Terpental...
Gusti Yudho Terpental dari Tim Pansus Pemda?
A A A
YOGYAKARTA - Adik Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, yakni GBPH Yudhaningrat masih tercatat sebagai perwakilan tim panitia khusus atau pansus dari Pemda DIY untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Setelah Sang Raja mengeluarkan Sabdotomo, Asisten Sekda Bidang Administras Umum Setda DIY ini masih menjadi tim pansus. Hanya, pria yang juga disapa Gusti Yudho ini enggan berkomentar seputar posisinya mewaliki Pemda DIY di Pansus “Seksesi” tersebut. “Saya masuk tim (pansus) mewakili Pemda DIY, nggak tahu sudah ada perubahan belum,” ungkapnya kemarin.

Pansus Raperdais Suksesi DPRD DIY masih berlanjut sampai 3 April mendatang setelah mengalami perpanjangan sampai dua kali. Rencana awal, pansus menyelesaikan masa tugas 20 Februari 2015. Perpanjangan pertama sampai 6 Maret dan juga belum ada titik temu soal pasal 3 ayat 1 huruf M. Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPRD DIY akhirnya menyepakati perpanjangan kedua sampai 3 April.

Dijadwalkan diparipurnakan pada 30 Maret. “(Tim) dari Pemda, saya ketuanya. Tapi saya nggak tahu masih dilibatkan di pansus lagi nggak,” kata Gusti Yudho. Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sehari sebelum jumenengan bertahta sebagai raja ke-26 tahun, mengeluarkan Sabdotomo . Satu dari delapan poin dalam Sabdotomo itu intinya memperingatkan para adik atau pangeran untuk tidak mengeluarkan statemen seputar suksesi.

Sekretaris Daerah DIY Ichsanuri menginformasikan perwakilan dari Pemda DIY terdiri dari beberapa orang dalam pembahasan Raperdais Suksesi. “Namanya tim berarti terdiri dari beberapa orang. Ada dari biro hukum dan lainnya,” sebutnya. Disinggung apakah Gusti Yudho tetap masuk dalam tim, Ichsanuri menjawabnya dengan hati-hati.

Dia tidak menjawab secara eksplisit posisi Gusti Yudho sebagai anggota tim pansus dari Pemda DIY masih dilibatkan atau tidak. “Kalau diundang (pansus DPRD DIY), nanti ada yang berangkat,” kelit Ichsanuri. Sekda mengakui materi draf Raperdais Suksesi yang membuat dari tim Pemda DIY. Raperdais tersebut merupakan inisiatif dari Pemda DIY.

“Kami yang membuat draf dan dibahas bersama- sama dengan Dewan,” ujarnya. Wakil Ketua II DPRD DIY Rany Widayati mengungkapkan, Sabdotomo merupakan hak prerogatif raja yang bertahta.“Itu ditujukan untuk internal (Keraton). Dan kami (DPRD DIY) memang tidak mencampuri internal Keraton,” imbuhnya.

Rany berharap dengan Sabdotomo tersebut internal Keraton kembali kondusif. Selain itu, Pansus Raperdais Suksesi tetap bekerja dan berpikir jernih. “Yang penting jangan terlalu memasuki ranah Keraton,” pesannya. Disinggung apakah Sabdotomo berpengeruh terhadap sikap masing-masing fraksi, Rany enggan berkomentar.

Sebelumnya, masing-masing fraksi memang ada opsi seputar pasal raperdais yang krusial itu. “Kan (Sabdotomo ) baru kemarin, kami belum tahu sikap fraksi masing- masing,” ucapnya. Politikus Partai Golkar ini berharap dalam waktu yang tersisa bisa membangun komunikasi politik yang positif, baik antar fraksi maupun dengan Keraton.

“Kalau komitmennya permufakatan, maka komunikasi politik harus dibangun sebaik mungkin. Masih ada waktu untuk melakukan itu,” tambah Rany. Sementara itu, Ketua Pansus Raperdais Suksesi DPRD DIY Slamet mengungkapkan, setelah Sultan HB X mengeluarkan Sabdotomo , secara kelembanggaan di legislatif, proses pembahasan di pansus tetap berjalan normal.

“Saya kira teman-teman (pansus) masih fokus,” ujarnya. Menurut dia, dalam masa perpanjangan pembahasan ini, pansus memilih konsentrasi memdalami paparan para pakar, serta masukan dalam public hearing. “Pansus tidak ada rencana mengundang pakar atau menggelar public hearing lagi. Pansus akan mendalami apa yang sudah dipaparkan pakar dan masukan saat public hearing lalu,” tandas Slamet.

Di sisi lain, politikus dari Dapil Gunungkidul ini mengapresiasi Sultan mengeluarkan Sabdotomo tersebut. Sabdotomo menjadi peredam atas kondisi maupun polemik yang sedang terjadi. “Semoga Sabdotomo ini membuat polemik yang muncul menjadi redup, menjadi landailandai kembali seperti sedia kala,” ungkapnya.

Seperti diketahui, polemik meluncur deras seputar draf Raperdais Suksesi pasal 3 ayat 1 huruf M. Pasal tersebut berbunyi, “Calon gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang meliputi, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, istri, saudara kandung, dan anak.” Pasal tersebut sama persis seperti dalam Pasal 18 Undang- Undang (UU) No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Tetapi Sri Sultan HB X mengusulkan agar pasal tersebut ditambahi frasa “/suami”. Sebelumnya Sultan menginginkan pasal itu dipangkas, sehingga cukup tertulis, “Calon gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup”. Keinginan tersebut ditolak adik-adik Sultan. Mereka tetap menginginkan pasal 3 ayat 1 huruf M tetap ditulis sama seperti dalam Pasal 18 UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Para pangeran yang sering mengeluarkan statemen di media massa membuat Sri Sultan HB terusik. Akhirnya Raja Keraton Yogyakarta ini mengeluarkan Sabdotomo yang intinya memperingatkan adik-adiknya untuk tidak mengeluarkan pernyataan seputar suksesi.

Ridwan anshori
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1014 seconds (0.1#10.140)