Sultan Peringatkan Para Pangeran

Sabtu, 07 Maret 2015 - 10:18 WIB
Sultan Peringatkan Para Pangeran
Sultan Peringatkan Para Pangeran
A A A
YOGYAKARTA - Pembahasan di Pansus Raperdais urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya Pasal 3 ayat 1 huruf M, kian memanas. Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pun mengeluarkan maklumat.

Maklumat atau perintah (medar sabdo) dikeluarkan sebagai respons sang Raja atas polemik pro-kontra yang merembet ke dalam internal Keraton Yogyakarta. Dalam tradisi keraton, Sabdotomo atau perintah raja dikeluarkan jika kondisi penting dan mendesak. Perintah Sultan HB X ini diumumkan mendadak pada kemarin pagi di Bangsal Kencono, Keraton Yogyakarta.

Sri Sultan HB X mengumpulkan putra- putra Dalem, sederek Dalem, sentono Dalem, dan para abdi Dalem. Wartawan pun diundang secara resmi atas pembacaan Sabdotomo itu. Tepat pukul 10.00 WIB, Sri Sultan X yang mengenakan pakaian takwo dan bawahan bermotif barong menuju tempat duduk yang disiapkan.

Sultan Medar Sabdo dihadapkan putra-putra Dalem, sederek Dalem, Sentono Dalem, dan para abdi Dalem. Kelima putra Dalem hanya GKR Hayu, putri HB X keempat yang tidak terlihat di antara deretan putri Sultan HB X. Sementara di jajaran putra Dalem seluruh pangeran keraton hadir.

Sejumlah abdi Dalem hadir dalam acara tersebut antara lain Bupati Gunungkidul Badingah, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Sekretaris Daerah Setda DIY Ichsanuri. Sabdotomo Sultan HB X ini berisikan delapan poin. Sabdotomo ini merupakan sambungan dengan Sabdotomo Sultan pada 10 Mei 2012 lalu atau saat pembahasan Undang-Undang No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Salah satunya pada poin kelima yakni “Sing disebut tedak-turun kraton, sapa wae, lanang utawa wedok, durung mesti diparengake ngleksana ake dawuh Ka lenggahan, kang Kadawuhake wis TINITIK. Dadi yen ana kang omong babagan kalenggahan Nata Nagari Mataram, sapa wae, luwihluwih Pengageng Pangem ba ting Praja, ora dikeparengake, lire kleru uta wa luput”.

Dalam terjemahan bahasa Indonesia, “Yang disebut sebagai keturunan keraton siapa saja bisa laki-laki atau perempuan. Namun belum tentu bisa menjadi raja. Yang akan menjadi raja sudah Tinitik. Jadi kalau ada pembicaraan soal tahta Mataram, siapa pun, terlebih pejabat di keraton tidak diperbolehkan, bisa jadi keliru.”

Seusai mendengarkan Sultan HB X medar sabdo, ketiga pangeran atau adikadik Sultan yang sering diwawancarai wartawan memilih bungkam saat ditanyai wartawan. Mereka memastikan akan mematuhi dhawuh Dalem tersebut. Saat ditemui di Kepatihan, Sri Sultan HB X mengungkapkan alasan mengeluarkan sabdotomo itu.

Sabdotomo dikeluarkan untuk mengingatkan internal keraton. “Itu internal. Adik-adik itu jangan asal bicara. Saya kan wajib mengingatkan,” katanya. Seperti diketahui, di internal keraton terjadi perbedaan pendapat tajam. Semua adik-adik Sultan HB X atau Pangeran Keraton berbeda pendapat dengan Sultan.

Jika Sultan HB X mengusulkan dalam Pasal 3 ayat huruf M Raperdais ‘Suksesi’ agar calon gubernur cukup menyerahkan daftar riwayat hidup atau justru menambah kata frasa “/suami”. Sementara para adik Sultan memilih sepakat pasal tersebut ditulis lengkap seperti yang tertulis di UU Keistimewaan Pasal 18.

Dalam sejumlah pernyataan adik-adik Sultan HB X memang sangat berseberangan dengan Gubernur DIY ini. GBPH Yudhaningrat, GBPH Prabusukumo, dan KGPH Hadiwinoto, samasama mengharapkan penulisan sama seperti yang tertulis di UU Keistimewaan. “Itu yang menjadi Keistimewaan DIY dengan daerah lain,” kata GBPH Yudhaningrat sebelum sabdotomo.

GBPH Prabukusumo juga menentang penghapusan daftar istri itu. Sebab hal itu bermakna Raja Keraton terbuka untuk Raja Perempuan. “Paugeran, adat harus dihormati sepenuhnya sejak HB I sampai HB X tidak pernah berubah dan sampai kapan pun tak pernah berubah,” katanya saat itu.

Lurah Pangeran Keraton KGPH Hadiwinoto menegaskan sejarah keraton, raja yang bertakhta selalu laki-laki. “Semua itu (penobatan raja laki-laki) punya dasar maupun yurisprudensi,” kata Gusti Hadi.

Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Suksesi DPRD DIY Slamet merespons positif ada sabdotomo tersebut. Sabdotomo menjadi peredam atas polemik yang sedang terjadi. “Semoga Sabdotomo ini membuat polemik yang muncul menjadi redup, menjadi landai-landai kembali seperti sediakala,” ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan ada sabdotomo ini secara kelembagaan di legislatif, proses pembahasan di pansus tetap berjalan normal. “Pembahasan sudah diperpanjang dua kali, semoga cepat selesai sebelum bulan ini,” ujarnya.

Menurut dia, dalam masa perpanjangan pembahasan ini, pansus memilih konsentrasi mendalami paparan para pakar serta masukan dalam public hearing. “Pansus tidak ada rencana mengundang pakar atau menggelar public hearing lagi. Pansus akan mendalami apa yang sudah dipaparkan pakar dan masukan saat public hearing,” ucapnya.

Ridwan anshori
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6121 seconds (0.1#10.140)
pixels